Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

TI Bali Hanya Akui Pengurus TI Badung Hasil Muskablub

Bali Tribune/ AA Lan Ananda
balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Umum Pengprov Taekwondo Indonesia (TI) Bali, AA Lan Ananda menegaskan pihaknya hanya mengakui Pengkab TI Badung hasil Musyawarah Kabupaten Luar Biasa (Muskablub) TI Badung, karena pelaksanaannya sesuai AD/ART.
 
“Muskablub TI Badung tanggal 22 Juli 2019 sudah sesuai AD/ART dan kepengurusannya adalah sah. Surat PB TI tanggal 8 Agustus 2019 yang digunakan kubu Tjhin Johannes dan KONI Badung, tidak bisa berlaku surut, terlebih kepengurusan TI Badung hasil Muskablub sudah terbentuk sebelum surat PB TI turun,” ujar Lan Ananda, di Denpasar akhir pekan lalu.
 
Sebagaimana diketahui, pada Juli 2019 lalu sebanyak 14 klub (dojang) dari 17 dojang anggota TI Badung mendesak digelar Muskablub karena Ketua TI Badung Tjhin Johanes dianggap sewenang-wenang.
 
Atas desakan tersebut, Pengprov TI Bali memfasilitasi terselenggaranya Muskablub TI Badung pada tanggal 22 Juli 2019 dan terpilih secara aklamasi Yeni Ekawati menggantikan Tjhin Johanes sebagai Ketum TI Badung yang baru.
 
Lan Ananda mengatakan, surat PB TI tertanggal 8 Agustus 2019 yang menyebutkan Pengprov TI Bali tidak berhak melakukan Muskablub karena sedang dalam perpanjangan masa bhakti, tidak bisa diberlakukan surut. Lan Ananda juga mengatakan, PB TI sebelumnya sudah mengeluarkan surat yang menyatakan  dirinya sebagai Ketua Umum TI Bali yang diperpanjang kepengurusannya.
 
“Maka kalau ada surat dari PB TI yang menyatakan kami tidak berwenang melakukan Muskablub, itu adalah sikap PB TI yang bertentangan dengan AD/ART Taekwondo Indonesia. Coba tanya mereka, pasal berapa yang mengatakan seperti itu? Tanya saja mereka, surat izin perpanjangan kepengurusan TI Bali, apakah ada menyebutkan batasan kewenangan?,” ujar Lan Ananda.
 
Dia menambahkan, dalam surat izin perpanjangan kepengurusan Pengprov TI Bali disebutkan kewenangan Ketua TI Bali yang diperpanjang adalah mengacu kepada SK sebelumnya yang ditandatangani Ketum PBTI yang lama Marciano Norman, dan tidak ada larangan mengadakan Muskablub (TI Badung). Menurut dia, surat PB TI bukan merupakan surat keputusan melainkan imbauan semata.
 
Lelaki yang dikenal kukuh pada aturan ini mengatakan selama PB TI tidak menganulir SK susunan personalia Pengkab TI Badung yang dikeluarkan oleh Pengprov TI Bali, tertanggal 5 Agustus 2019, dirinya tidak ambil pusing soal surat apapun. Kata dia, dalam kehidupan bernegara harus dilandasi UU dan Konstitusi, sedangkan dalam berorganisasi AD/ART harus di atas segalanya.
 
“Intinya Pengprov TI Bali hanya  mengakui kepengurusan TI Badung hasil Muskablub. Minggu depan akan kami surati KONI Badung agar tidak mengucurkan dana kepada Pengkab TI Badung yang telah diberhentikan saat terjadi Muskablub. Kami akan meminta kejaksaan untuk mengawal proses pemberian dana hibah dari KONI ke TI sehingga tidak terjadi kesalahan prosedur hanya karena  ada pergantian kepengurusan.  Kalau kejaksaan dan BPK mengizinkan, yang silakan saja, karena saya tidak bermaksud merasa benar sendiri soal aturan dan ketentuan,” pungkasnya.(u)
wartawan
Djoko Purnomo
Category

Ngajegang Sastra Leluhur, 12 Lontar Pengobatan Hingga 'Pangijeng Abian' Dikonservasi di Belancan

balitribune.co.id | Bangli - Dinas Kebudayaan Provinsi Bali melaksanakan kegiatan konservasi, identifikasi dan digitalisasi lontar di Desa Belancan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bali, Kamis (5/2/2026). Pada kegiatan ini berhasil diidentifikasi sebanyak 12 cakep lontar. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Insiden Manta Point, Turis Korea Selatan Ditemukan Tak Bernyawa Saat Snorkeling

balitribune.co.id | Nusa Penida - Niat menikmati keindahan bawah laut Nusa Penida berakhir tragis. Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan bernama Seungmin Ryu (40) dilaporkan meninggal dunia saat melakukan aktivitas snorkeling di perairan Manta Point, Kabupaten Klungkung, pada Selasa (2/2/2026) lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tabrakan Maut di Bypass Ir Soekarno, Pemotor Tewas Tabrak Truk Parkir

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang pemotor tewas setelah menghantam truk tronton yang parkir di pinggir jalan Bypass Ir Soekarno, Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Rabu (4/2). Korban bernama I Wayan Sumerta (54) meninggal dunia di lokasi kejadian akibat masuk ke kolong kendaraan besar tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.