Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tidak Bisa Berenang, Tastra Tewas Tenggelam Saat Mancing Cumi

Bali Tribune / TENGGELAM - Korban tewas tenggelam Gede Wayan Tastra alias Cukong saat dilarikan ke Puskesmas Gerokgak II.
balitribune.co.id | Singaraja - Nasib apes dialami Gede Wayan Tastra alias Cukong (37). Warga Banjar Dinas Goris Kemiri, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak ini meregang nyawa tenggelam saat memancing cumi-cumi di wilayah perairan Labuan Lalang, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Selasa (26/1) sekitar pukul 17.00 Wita. Tastra sempat mendapat pertolongan medis namun nyawanya tak dapat diselamatkan.
 
Nasib apes Tastra berawal saat bersama temannya, Putu Arimbawa (22) memancing cumi-cumi tanpa menggunakan perahu dan tanpa pelampung dilokasi agak ketengah dari daratan. Pada saat itu kebetulan kondisi air laut sedang surut. Tak lama berselang air kembali pasang dan makin meninggi. Korban dan saksi bermaksud kembali kedarat. Ditengah jalan korban tenggelam karena diduga tidak bisa berenang. Saksi Putu Arimbawa sempat menggendongnya menuju daratan namun terlepas karena ikut nyaris tenggelam.
 
Saksi Arimbawa kemudian meminta pertolongan ke nelayan setempat yang sedang memancing disekitar lokasi bernama Made Sarmayasa (43). Keduanya bergegas ke lokasi tenggelamnya korban dan melakukan evakuasi dengan menaikkan korban ke atas perahu yang sudah dalam kondisi lemas.
 
"Saya panik dan sempat melakukan pertolongan dengan menekan dada korban hingga keluar air di atas perahu saat melaju ke pinggir pantai," tutur Arimbawa. Sesampai didaratan korban dilarikan ke Puskesmas Gerokgak II dengan dibantu oleh warga setempat. 
 
Dikonfirmasi peristiwa itu, Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarajaya membenarkan. Menurutnya, upaya pertolongan medis kepada korban sempat dilakukan dengan cara memompa jantung oleh perawat dan dokter. Namun korban tetap tak sadarkan diri.
 
"Korban dinyatakan meninggal dunia oleh dokter dr Rima," jelas Iptu Sumarjaya seizin Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa.
 
Sumarjaya menandaskan, korban meninggal murni karena tenggelam, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
 
"Pihak keluarga korban sudah mengikhlaskan dan menganggap peristiwa ini sebagai musibah," ucap Iptu Sumarajaya.
wartawan
Khairil Anwar
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.