Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tidak Semua Korban PHK Dapat Bantuan, Diskominfo Badung: Satu KK Tidak Boleh Bantuan Double

Bali Tribune/ Ida Bagus Oka Dirga
Balitribune.co.id | Mangupura - Para pekerja yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan siap-siap gigit jari. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung tidak akan memberikan bantuan untuk semua pekerja yang di PHK dan dirumahkan. 
 
Pekerja yang berhak mendapat bantuan harus memenuhi sejumlah syarat. Salah satunya adalah dalam satu kepala keluarga (KK) belum pernah menerima bantuan dalam bentuk apapun selama masa pandemi Covid-19.
 
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Badung IGN Jaya Saputra menyatakan pemerintah masih melakukan cleansing data calon penerima bantuan sosial untuk  pekerja yang di PHK dan dirumahkan.
 
“Mangkin (sekarang) masih proses cleansing data,” ujarnya dikonfirmasi kelanjutan program insentif untuk pekerja di PHK dan dirumahkan, Rabu (27/5/2020).
 
Sesuai kebijakan Pemkab Badung, calon penerima bansos untuk pekerja wajib memenuhi sejumlah syarat. Salah satu yang mutlak harus dipenuhi adalah belum pernah menerima bantuan apapun dalam satu KK selama masa pandemi.
 
Secara gamblang ia menjelaskan bila anak terkena PHK maupun dirumahkan dan orangtuanya mendapatkan BST Kemensos, maupun bantuan yang lainnya, maka sudah dipastikan anak tersebut tidak akan mendapat bantuan berupa insentif dari Kabupaten Badung. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah terjadinya bantuan double.
 
“Kalau anaknya di PHK kemudian orangtua dapat bantuan, maka dia tidak dapat. Kecuali KK-nya pisah baru anaknya dapat. Biar tidak double,” kata Jaya Saputra.
 
Sayangnya, disinggung kapan bantuan ini akan direalisasikan, mantan Camat Mengwi ini, belum bisa memastikan. Alasannya, bantuan ini adalah bantuan yang bersumber dari APBD, sehingga penyaluran bantuan ini harus menunggu selesainya eksekusi program dari pusat dengan sumber APBN. 
 
“Secepatnya (cair, red). Tapi, kita harus menunggu biar bantuan dari pusat selesai dulu, sehingga tidak menyalahi aturan,” tegasnya.
 
Berdasarkan link pendaftaran jumlah pekerja yang mendaftar sebagai penerima bantuan pekerja di PHK dan dirumahkan mencapai belasan ribu orang. Namun, jumlah tersebut  kembali diverifikasi  secara administrasi untuk kelengkapan datanya oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Badung. 
 
“Berdasarkan pendaftaran di link, yang masuk sekitaran 12 ribuan. Tapi, jumlah itu diverifikasi lagi oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja,” kata Jaya Saputra.
 
Nah, data hasil verifikasi administrasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja itu kembali disaring dengan melakukan cleansing oleh Diskominfo. Cleansing data yang dimaksud dengan mencocokkan bantuan lainnya seperti Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos, Bantuan Langsung Tunai (BLTD) dana desa, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), santunan lansia dan yang lainnya.
“Kita memakai data base kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Yakni dengan memakai data KK dan NIK, biar tidak ada bantuan double,” tegasnya.
 
Sementara Kepala Disperinaker Badung Ida Bagus Oka Dirga menyatakan bahwa data pekerja saat ini sedang dilakukan cleansing di Diskominfo. Jumlahnya pun saat ini masih menunggu hasil cleansing data. “Iya, masih dilakukan cleansing, agar datanya tidak double,” timpalnya.
 
Bila data sudah dipastikan, maka data penerima akan kembali diumumkan lewat link yang dibuat Diskominfo Badung. “Yang jelas insentif pekerja ini sudah tidak ada masalah. Cuma masih menunggu cleansing data saja,” tegasnya sembari menambahkan bahwa ada sebanyak 41.738 pekerja dirumahkan dan 1.551 pekerja di PHK dari 519 perusahaan. 
wartawan
I Made Darna
Category

Terkait Aturan Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen, Pemkab Tabanan Minta Kelonggaran

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan telah resmi mengajukan permohonan perpanjangan masa transisi terkait aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Upaya ini dilakukan melalui surat resmi serta kajian teknis yang dikirimkan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Binakuda) untuk mengantisipasi dampak fiskal pada APBD 2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kabel Optik Semrawut, Kominfosanti Tegur Pemilik Jaringan

balitribune.co.id I Singaraja - Para  pemilik jaringan kabel optik atau internet di Buleleng kembali mendapat sorotan. Ini setelah beberapa kasus mencuat akibat keberadaan kabel yang terpasang sembarangan. Bahkan nyaris membuat celaka setelah pengendara sepeda motor terjatuh akibat lehernya terlilit kabel yang melintang di salah satu ruas jalan di Kota Singaraja.

Baca Selengkapnya icon click

Dua Website Pemkab Badung Diretas, Sempat Muncul Iklan Obat Aborsi dan Judi Online

balitribune.co.id I Mangupura - Dua website yang menggunakan subdomain resmi Pemerintah Kabupaten Badung mengalami serangan deface. Tampilan situs yang semestinya digunakan untuk menyajikan informasi pemerintahan justru diubah menjadi iklan obat aborsi dan judi online.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Kucurkan Hibah Rp1,7 Miliar Untuk Karya Agung di Pura Dalem Batubayan Abiansemal

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung memberikan dukungan terhadap pelaksanaan Karya Agung di Pura Dalem, Banjar Batubayan, Desa Adat Batubayan, Kecamatan Abiansemal. Dukungan tersebut diwujudkan melalui bantuan hibah sebesar Rp1,7 miliar dari Anggaran Induk Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.