Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tiga dari Ratusan Napi Langsung Bebas, Wabup Suiasa Serahkan Remisi

REMISI - Sambut HUT RI ke-73, Wabup Suiasa menyerahkan Remisi Umum (RU) kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Jumat (17/8).

BALI TRIBUNE - Sebanyak 588 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung menerima remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-73 Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, dengan tiga orang di antaranya langsung bebas. "Dari 588 orang narapidana itu, ada 602 orang juga masih diusulkan untuk menerima remisi umum Tahun 2018," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar, Tonny Nainggolan, disela-sela upacara HUT Kemerdekaan RI di Kerobokan, Kabupaten Badung, Jumat (17/8). Ia mengatakan, tiga narapidana yang langsung menghirup udara kebebasan itu yakni Simon Adrian Chadwick asal Inggris yang mendapat pengurangan masa tahanan satu bulan, Giu'oano Lemoine Bin Leonhard (warga Jerman) mendapat remisi dua bulan, dan Alex Jhony Gonsales Neyra (warga Peru) mendapat remisi satu bulan. "Ketiga warga negara asing yang mendapat SK remisi umum I ini sudah turun dan langsung bebas. Ada satu napi yang terkait kasus narkoba dan dua orang dalam tindak pidana umum," katanya. Untuk 588 orang warga binaan yang mendapat remisi umum I itu terdiri dari 196 orang mendapat remisi satu bulan, 169 orang mendapat remisi dua bulan, 142 orang mendapat remisi tiga bulan, 33 orang (remisi empat bulan), 18 orang (remisi lima bulan) dan lima orang (remisi enam bulan). Untuk napi yang mendapat remisi umum II selama satu bulan sebanyak 14 orang, remisi dua bulan (tujuh orang) dan remisi tiga bulan (empat orang) dengan total keseluruhan 25 orang. Selain itu, 14 orang lainnya, kata dia, menunggu keputusan dari Pusat karena mereka terkait Peraturan itu yakni PP Nomor 99 Tahun 2012 dan PP Nomor 28 Tahun 2006. PP Nomor 99 Tahun 2012 mewajibkan narapidana bekerja sama dengan aparat hukum atau "justice collaborator" dan PP Nomor 28 Tahun 2006 terkait pidana narkoba, korupsi, kejahatan, terorisme, kejahatan HAM dan kejahatan transnasional. Tonny menambahkan dari 602 orang yang diusukan mendapat remisi umum Tahun 2018 itu, 182 diantaranya merupakan narapidana yang diusulkan mendapat remisi dengan besaran satu bulan, 182 orang narapidana (usulan remisi dua bulan), 146 orang (usulan remisi tiga bulan), 33 orang (usulan remisi empat bulan), 18 orang (usulan remisi lima bulan) dan lima orang (usulan remisi enam bulan).  Serahkan remisi Dalam Menyambut HUT Republik Indonesia yang ke-73, Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa menghadiri Upacara Bendera sekaligus menjadi Inspektur Upacara dan menyerahkan Remisi  Umum (RU) kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Jumat (17/8). Selain itu, Wabup Suiasa juga menyerahan penghargaan kepada pegawai berprestasi. Turut hadir  Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Bali Maryoto Sumadi, Kalapas Kerobokan Tony Nainggolan, Kejaksaan Badung Rahmady Seno Laksono, Lurah Kerobokan Kelod Made Wistawan, Perwakilan Polres Badung serta undangan stakeholder terkait. Wabup Suiasa dalam sambutannya mengatakan, gelora semangat untuk mengisi kemerdekaan tentunya harus menjadi milik segenap lapisan masyarakat tak terkecuali terhadap warga Binaan Permasyarakatan. Meskipun secara hukum mereka “dirampas” kemerdekaannya namun itu hanyalah kemerdekaan fisik semata, karena sesungguhnya mereka tetap memiliki kemerdekaan untuk terus berkarya.   Hal ini dibuktikan oleh hal-hal yang telah dilakukan narapidana di antaranya adalah kegiatan pengabdian masyarakat oleh pasukan merah putih narapidana di lapas-lapas seluruh Indonesia. Lebih lanjut dikatakan mereka membangun frasilitas umum di sekitar mereka sebagai implementasi dari pembinaan yang didapatkan dilapas sekaligus sebagai bentuk permintaan maaf mereka atas disharmonisasi yang telah terjadi antara mereka dengan masyarakat. Kegiatan tersebut merupakan bukti pencapaian sebagai upaya perubahan yang telah dilakukan WBP yang tentunya harus mendapatkan respon yang baik. Apabila sebuah perubahan yang tidak diapresiasi  maka tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan sebuah degradasi motivasi degradasi moral. Maka dari itu Pemerintah memberikan apresiasi terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah mengikuti pembinaan yang baik melalui remisi.  Remisi merupakan hak mendapatkan pengurangan masa menjalani hukuman yang telah diatur secara formal dalam pasal 14 ayat 1 UU No.12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan. Remisi merupakan salah satu sarana hukum yng penting dalam tujuan sistem pemasyarakatan dan remisi diberikan wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan prilaku sehari-hari. Perbaikan itu tercermin dari sikap warga binaan yang taat selama menjalani pidana, lebih disiplin, lebih produktif dan dinamis, dapat dikatakan bahwa remisi merupakan alat untuk memodifikasi prilaku narapidana karena jika mereka jika mereka tidak mempunyai prilaku baik maka hak remisi tersebut tidak akan diberikan.

wartawan
I Made Darna
Category

Ketua Komisi II DPRD Badung Dampingi Bupati Badung dalam Korvey Aksi Bersih Sampah Lingkungan di Legian, Kecamatan Kuta

balitribune.co.id | Mangupura – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Badung I Made Sada mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dalam kegiatan korvey bersih sampah yang dilaksanakan di sepanjang jalan protokol, khususnya di kawasan Jalan Legian, Jumat (3/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pimpin Aksi Bersih di Kuta, Bupati Adi Arnawa Evaluasi Pengelolaan Sampah Pasca-1 April

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus memperkuat budaya bersih sekaligus mendorong pengelolaan sampah mandiri pasca pemberlakuan larangan pembuangan sampah organik ke TPA Suwung per 1 April 2026. Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, memimpin langsung aksi bersih lingkungan (korve) di kawasan Central Parkir Kuta, Jumat (3/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Akselerasi Layanan Digital, Pemkab Tabanan Terapkan Kebijakan WFH ASN Setiap Hari Jumat

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan resmi memberlakukan penyesuaian pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini mulai diterapkan per-1 April 2026 sebagai langkah transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien.

Baca Selengkapnya icon click

Bidik Juara Nasional, Astra Motor Bali Siapkan Frontline Terbaik lewat KLHR 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan layanan terbaik bagi konsumen melalui ajang Kontes Layanan Honda Regional (KLHR) 2026. Sebanyak 270 peserta dari 60 dealer Honda di seluruh Bali turut ambil bagian dalam proses seleksi yang berlangsung ketat dan komprehensif, Kamis (2/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

ITDC Tingkatkan Standar Keamanan Kawasan Wisata Melalui Dukungan Sarana Patroli Perairan

balitribune.co.id | Mangupura - Journey Tourism Development Corporation (ITDC) berupaya menghadirkan kawasan pariwisata kelas dunia melalui penguatan aspek keamanan dan keselamatan. Salah satu upaya tersebut dengan memberikan sarana patroli laut kepada Satuan Polisi Air (Satpolairud) Pos The Nusa Dua, Badung. 

Baca Selengkapnya icon click

Sukses Raih Penghargaan Top 45 Inovasi Pelayanan Publik, RPKD Ditinjau Deputi Kemenpan RB Sebagai Praktik Baik Radio Inklusi

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah sukses mendulang prestasi skala nasional sebagai Top 45 Inovasi Pelayanan Publik, Radio Publik Kota Denpasar (RPKD) 92,6 FM lewat Inovasi Radio Inklusi Menuju Kota Denpasar Maju dan Jaya (Raditya) menerima kunjungan dari Deputi Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Otok Kuswandaru yang diterima Sekda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya di Dharma Negara Alaya Denpasar, Rabu (1/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.