Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tiga Hakim PN Gianyar Dilaporkan ke KY

Bali Tribune/ Gendo saat menjelaskan duduk perkara laporannya ke Komisi Yudisial (KY) RI, Senin (13/9).

balitribune.co.id | Denpasar  - Tiga majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar yakni Putu Gde Hariadi, Ewrin Harlond Palyama, dan I Nyoman Agus Hermawan, dilaporkan ke Komisi Yudisial  (KY) RI dan Badan Pengawas Mahkamah Agung. 
 
Laporan itu dilayangkan oleh penasihat hukum John Winke, WNA asal Belanda yang merupakan Direktur Utama PT. Mitra Prodin. 
 
Penasihat hukum John Winke, I Wayan Gendo Suardana melaporkan ketiga hakim yang mengadili perkara dugaan penggelapan dalam jabatan yang menjerat kliennya. Sebab, mereka diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. 
 
Ceritanya, kasus yang menjerat kliennya terkait hutang piutang (kasbon) yang terjadi tahun 2016-2019. Namun, kliennya yang merupakan salah satu pemegang saham terbesar sekaligus menjabat sebagai direktur utama di perusahaan tersebut justru dipolisikan hingga diseret ke meja hijau sejak awal tahun 2021 di PN Gianyar. 
 
"Nah, pada waktu persidangan khususnya begitu masuk pada agenda pembuktian kami menemukan perlakuan atau tindakan dari majelis hakim yang tidak adil yang tidak bijaksana, dan cendrung akhirnya mengkriminalisasi. Kalau kami bahasa-kan ini seperti atau seolah-olah ini peradilan sesat," tuding Gendo saat konfrensi pers pada Senin (13/9). 
 
Ada beberapa pokok dugaan pelanggaran kode etik perilaku hakim yang dilaporkan. Pertama, kata Gendo, dimulai saat persidangan, Senin 28 Juni 2021, dengan agenda pemeriksaan saksi korban atas nama Antony Rhodes selaku komisaris PT Mitra Prodin. 
 
Saat itu, pihak Gendo meminta majelis hakim supaya mengecek secara teliti data indentitas saksi korban karena ada dugaan saksi pelapor memiliki kewarganegaraan ganda. Di mana, saksi korban tercatat sudah menjadi WNI tapi masih memegang paspor kewarganegaraan Inggris. Namun, soal ini tidak diindahkan hakim dengan dalih tidak ada sangkut pautnya dengan perkara. 
 
Tindakan hakim ini kemudian berlanjut saat pihak Gendo hendak menggali keterangan saksi korban dengan menunjukan bukti-bukti percakapan via whatsapp antara saksi korban dan kliennya. Namun lagi-lagi hakim menolak dengan alasan bukti tersebut ditunjukkan pada saat pemeriksaan saksi  meringankan ( a de charge). 
 
"Saat mau menunjukkan bukti percakapan, sekaligus HP yang ada Whatsapp nya, hakim bilang tidak boleh dan diminta untuk menunjukkan kepada saksi yang meringankan. Hal ini tentu melemahkan posisi terdakwa. Kami merasa hakim sudah menghambat penggalian kebenaran materiil dalam persidangan," ujarnya.
 
Hal serupa kembali terjadi ketika hakim kembali menolak permintaan Gendo untuk menunjukan bukti e-mail antara terdakwa dan saksi Finacial Controller yang notabene memberikan informasi terkait  jumlah hutang yang harus dibayar oleh  terdakwa, yakni: 2,6 Milyar rupiah. Karena saksi menyatakan tidak ingat percakapan di email tersebut. 
 
“Alasan Ketua Majelis Hakim tidak masuk akal, bagaimana mungkin percakapan email antara Terdakwa dengan Saksi Financial Controller yg bersifat private, diitanyakqn kepada Saksi lain  yang notabene tidak tahu-menahu tentang percakapan email itu? Ketua Majelis Halim semena-mena” ujar Gendo. 
 
Lebih anehnya lagi, kata Gendo, para hakim ini sudah menggelar rapat musyawarah putusan sebelum proses beracara dalam persidangan selesai. Dijelaskan, JPU melakukan tuntutan pada tanggal 29 Juli 2021. Kemudian, pada tanggal 5 Agustus 2021, Gendo membacakan pledoi terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum
 
Selanjutnya, JPU diberi kesempatan melakukan  replik 9 Agustus 2021,dan tiga hari kemudian pihak Gendo membacakan duplik. Namun dalam putusannya, Majelis Hakim mencatat putusan tersebut berdasarkan musyawarah pada 6 Agustus 2021, atau sehari setelah pledoi atas tuntutan jaksa dibacakan dalam persidangan. "Ini kan artinya hakim sudah melakukan musyawarah untuk menghukum terdakwa sebelum proses replik dan duplik itu atau sebelum pemeriksaan selesai. Ini parah sih," ungkapnya.
 
Sidang putusan pun digelar tanggal 16 Agustus 2021 dengan keputusan terdakwa terbukti melanggar pasal 374 KUHP dan  dihukum penjara 1 tahun 4 bulan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 2 tahun penjara. Gendo menilai putusan bersalah terhadap kliennya ini juga menyisakan beberapa kejanggalan. Atas alasan itu, pihak Gendo juga melakukan upaya banding atas putusan hakim tersebut. Laporan ke KY dan Bawaslu MA ini juga ditembuskan ke Komnas HAM RI, Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) dan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM). 
 
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Biro (Kabiro) Hukum dan Humas (Hubungan Masyarakat) Mahkamah Agung RI, Soebandi menyakini para hakim ini telah melakukan tugasnya sesuai dengan kode etik hakim. Namun, dia juga tidak menutup kesempatan bagi para pencari keadilan untuk melakukan pengaduan ketika merasa tidak puas dengan layanan pengadilan. 
 
"Hak dari pada pencari keadilan atau pengguna layanan pengadilan ketika merasa tidak puas melakukan Laporan/pengaduan bahkan MA sudah menyiapkan aplikasi SIWAS untuk mempermudah dan langsung diterima MA/bawas.Tetapi saya yakin hakim telah bersikap profesional karena MA bersama KY telah sering melakukan pembinaan dan sosialisasi mengenai kode etik hakim,"  kata hakim yang pernah menjabat sebagai Kepala PN Denpasar ini via WhatsApp. 

wartawan
VAL
Category

Libur Nataru 2025/2026, BRI Denpasar Siapkan Kas Rp 1 Triliun

balitribune.co.id | Denpasar - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BRI Region 17/Denpasar memastikan kesiapan layanan perbankan bagi masyarakat selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), khususnya di wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Selengkapnya icon click

Berlangsung Meriah, Telkomsel Ikut Semarakan Denpasar Festival ke-18

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel turut berpartisipasi pada event Denpasar Festival ke-18 sebagai bentuk komitmen dalam mendukung kegiatan budaya sekaligus menghadirkan pengalaman layanan terbaik bagi masyarakat. Kehadiran Telkomsel pada perhelatan tahunan ini diwujudkan melalui booth pelayanan pelanggan yang siap melayani berbagai kebutuhan pengunjung selama acara berlangsung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tiga Langkah Kecil Pastikan Liburan Tahun Baru Masih Masuk ke Rencana Keuangan

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan data OCBC Financial Fitness Index 2025, hanya 12% menggunakan uang sesuai dengan anggaran yang sudah ditetapkan di awal tahun. 82 persennya menganggap anggaran hanyalah angan-angan. 76 persen anak muda masih habiskan uang demi ikut gaya hidup satu sama lain. Meskipun turun dari 80 persen, angka ini masih tergolong tinggi.

Baca Selengkapnya icon click

Desa Wisata di Bali Berhasil Raih Sertifikasi Desa Wisata Berkelanjutan Tahun 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (Kemenpar RI) mengumumkan pelaksanaan kegiatan Sertifikasi Desa Wisata Berkelanjutan. Pada tahun 2025 ini, Kemenpar RI berkolaborasi dengan salah satu bank swasta mensertifikasi 10 desa wisata di Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Hadirkan Servis Gratis Honda di Pos Pelayanan Terpadu Terminal Ubung Jelang Nataru

balitribune.co.id | Denpasar – Menyambut perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan prima kepada konsumen setia Honda melalui program Servis Gratis Honda. Layanan ini berlangsung mulai 22 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 di Pos Pelayanan Terpadu Terminal Ubung, Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.