Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tiga Pegawai BPR Legian Divonis 6 Tahun Penjara

Bali Tribune / Terdakwa Indra Wijaya saat mendengar vonis hakim melalui video jarak jauh.

balitribune.co.id | Denpasar - Tiga terdakwa kasus kejahatan perbankan BPR Legian divonis pidana masing-masing 6 tahun penjara dan denda Rp10 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Vonis ini merupakan buntut dari pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan transaksi BPR Legian pada kurun waktu 2017-2018 terkait transaksi sebesar Rp23,1 miliar untuk kepentingan pribadi bos PT BPR Legian, Titian Wilaras.

Ketiga terdakwa yang merupakan pegawai BPR Legian tersebut adalah Indra Wijaya, I Gede Made Karyawan dan Ni Putu Dewi Wirastini. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Ida Ayu Adnyana Dewi dalam sidang virtual pada Selasa (11/1).

Menurut penilaian hakim, ketiga terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbankan secara bersama-sama. Oleh karena itu ketiga terdakwa dijerat melanggar pasal 49 Ayat (1) Huruf a Undang-undang RI No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No.10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo pasal  55 ayat (1) ke -1 KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Indra Wijaya dengan pidana penjara selama enam tahun, dan denda Rp10 miliar subsider tiga bulan penjara," tegas Adnyana Dewi saat membacakan vonis terhadap terdakwa Indra Wijaya yang menempati posisi sebagai Direktur BPR Legian.

Pidana penjara yang diputuskan hakim tersebut, jauh dibawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ida Bagus Swadharma Diputra yang menuntut terdakwa Indra Wijaya dan Ni Putu Wirastini 10 tahun penjara, serta terdakwa Made Karyawan 9 tahun penjara. Terhadap putusan ini, baik para terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya masing-masing maupun Jaksa Swadharma Diputra menyatakan pikir-pikir.

Berdasarkan berkas dakwaan JPU terhadap terdakwa Indra Wijaya, menyebut terdakwa bersama terdakwa Karyawan selalu epala Bisnis BPR Legian, dan Ni Putu Dewi Wirastini selaku Direktur Kepatuhan, menjalankan perintah Titian Wilaras mencairkan dana milik PT BPR Legian. Seperti diketahui, Titian Wilaras saat ini telah menjalani hukuman 8 penjara di Lapas Kerobokan dalam kasus yang sama.

Dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi Titain Wilaras selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP). Padahal, mereka tahu perbuatan itu melanggar Undang-Undang Perbankan. Total transaksi sebesar Rp 23,1 miliar.

Hal itu dilakukan dengan cara membukukan  pada pos Biaya Dibayar Dimuka (BDD) atas beban kas  dan/atau antar bank aktiva (ABA). Meskipun tanpa disertai underlying/dokumen pendukung,  serta  tidak  dilampirkan memo intern sesuai  dengan  ketentuan  yang  berlaku  di  BPR  Legian.

Pencatatan sebagai BDD tersebut tidak sesuai dengan PSAK Nomor 9 tentang Penyajian Aktiva Lancar dan  kewajiban  jangka  pendek, seperti pembayaran premi asuransi.Saat itu para terdakwa menyadari hal tersebut merupakan penyimpangan ketentuan perbankan. Namun, hal  itu tetap  dilakukan  dikarenakan  adanya  perintah  dari  saksi Titian Wilaras selaku PSP BPR  Legian.

Pada saat saldo tabungannya tidak mencukupi, Titian Wilaras masih memerintahkan pembayaran untuk keperluan pribadi. Saksi Indra wijaya selalu mengingatkan Titian Wilaras  untuk  tidak menggunakan uang  bank untuk  kepentingan pribadi. Hal itu berisiko menjadi temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Tetapi hal itu ditanggapi santai oleh Titian Wilaras, dengan mengatakan akan menyelesaikan semuanya karena masih memiliki cukup uang.

Pada 29 Agustus 2018, saksi Titian Wilaras memerintahkan terdakwa dan saksi lainnya untuk melakukan pencairan 12 bilyet deposito  milik nasabah yang belum jatuh tempo (break) dengan nilai total  dana sebesar Rp 11,7 miliar. Dana tersebut pencairannya tidak diterima oleh deposan melainkan digunakan untuk pemenuhan komitmen Tititan Wilaras. Hal itu menjadi temuan  pemeriksaan  pengawas  OJK Kantor Regional 8.

Terdakwa dan saksi lainnya diduga turut serta mengetahui adanya pencairan deposito. Terdakwa juga mengetahui saat pencairan deposito deposan tidak menyerahkan asli bilyet depositonya dan mengetahui  bahwa  hasil  pencairan deposito sebesar Rp 11,7 miliar tidak diterima deposan, melainkan digunakan untuk kepentingan Titian Wilaras sebagai PSP. 

wartawan
VAL
Category

Menu Sate MBG Basi, Siswa di Dua SDN Karangasem Ogah Makan

balitribune.co.id | Amlapura - Nasi belum tanak serta lauk berupa sate basi membuat para siswa di dua Sekolah Dasar (SD) penerima manfaat MBG di Karangasem ogah memakannya pada Rabu (4/2) pagi. Dua SD yang menerima makanan basi tersebut masing-masing SD Negeri 5 Karangasem dan SD Negeri 1 Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PT Sarana Buana Handara Tegaskan Taat Hukum dan Siap Lengkapi Dokumen yang Diminta DPRD Bali

balitribune.co.id | Denpasar - PT Sarana Buana Handara menegaskan komitmennya untuk taat hukum dan terbuka terhadap proses klarifikasi yang dilakukan Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Bali. Hal itu disampaikan Direktur Utama PT Sarana Buana Handara, Aliza Salviandra, usai rapat dengar pendapat bersama Pansus TRAP DPRD Bali, Rabu (4/2).

Baca Selengkapnya icon click

Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Status Lahan Enam Hektare PT Sarana Buana Handara

balitribune.co.id | Denpasar - Rapat dengar pendapat Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Bali bersama PT Sarana Buana Handara di Gedung DPRD Bali, Rabu (4/2), berlangsung panas. Fokus utama rapat mengerucut pada kejelasan status lahan seluas enam hektare yang selama puluhan tahun telah ditempati dan dikuasai masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kinerja Moncer di 2025, Bank BPD Bali Perkuat UMKM dan Digitalisasi

balitribune.co.id | Denpasar - Di tengah dinamika ekonomi global dan nasional yang masih penuh tantangan, Bank BPD Bali menutup tahun 2025 dengan kinerja keuangan yang solid. Pertumbuhan aset, kredit, serta penguatan inovasi layanan digital menjadi fondasi utama bank pembangunan daerah ini dalam menjaga fundamental bisnis tetap sehat dan berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.