Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tiga Pegawai BPR Legian Divonis 6 Tahun Penjara

Bali Tribune / Terdakwa Indra Wijaya saat mendengar vonis hakim melalui video jarak jauh.

balitribune.co.id | Denpasar - Tiga terdakwa kasus kejahatan perbankan BPR Legian divonis pidana masing-masing 6 tahun penjara dan denda Rp10 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Vonis ini merupakan buntut dari pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan transaksi BPR Legian pada kurun waktu 2017-2018 terkait transaksi sebesar Rp23,1 miliar untuk kepentingan pribadi bos PT BPR Legian, Titian Wilaras.

Ketiga terdakwa yang merupakan pegawai BPR Legian tersebut adalah Indra Wijaya, I Gede Made Karyawan dan Ni Putu Dewi Wirastini. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Ida Ayu Adnyana Dewi dalam sidang virtual pada Selasa (11/1).

Menurut penilaian hakim, ketiga terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbankan secara bersama-sama. Oleh karena itu ketiga terdakwa dijerat melanggar pasal 49 Ayat (1) Huruf a Undang-undang RI No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No.10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo pasal  55 ayat (1) ke -1 KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Indra Wijaya dengan pidana penjara selama enam tahun, dan denda Rp10 miliar subsider tiga bulan penjara," tegas Adnyana Dewi saat membacakan vonis terhadap terdakwa Indra Wijaya yang menempati posisi sebagai Direktur BPR Legian.

Pidana penjara yang diputuskan hakim tersebut, jauh dibawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ida Bagus Swadharma Diputra yang menuntut terdakwa Indra Wijaya dan Ni Putu Wirastini 10 tahun penjara, serta terdakwa Made Karyawan 9 tahun penjara. Terhadap putusan ini, baik para terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya masing-masing maupun Jaksa Swadharma Diputra menyatakan pikir-pikir.

Berdasarkan berkas dakwaan JPU terhadap terdakwa Indra Wijaya, menyebut terdakwa bersama terdakwa Karyawan selalu epala Bisnis BPR Legian, dan Ni Putu Dewi Wirastini selaku Direktur Kepatuhan, menjalankan perintah Titian Wilaras mencairkan dana milik PT BPR Legian. Seperti diketahui, Titian Wilaras saat ini telah menjalani hukuman 8 penjara di Lapas Kerobokan dalam kasus yang sama.

Dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi Titain Wilaras selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP). Padahal, mereka tahu perbuatan itu melanggar Undang-Undang Perbankan. Total transaksi sebesar Rp 23,1 miliar.

Hal itu dilakukan dengan cara membukukan  pada pos Biaya Dibayar Dimuka (BDD) atas beban kas  dan/atau antar bank aktiva (ABA). Meskipun tanpa disertai underlying/dokumen pendukung,  serta  tidak  dilampirkan memo intern sesuai  dengan  ketentuan  yang  berlaku  di  BPR  Legian.

Pencatatan sebagai BDD tersebut tidak sesuai dengan PSAK Nomor 9 tentang Penyajian Aktiva Lancar dan  kewajiban  jangka  pendek, seperti pembayaran premi asuransi.Saat itu para terdakwa menyadari hal tersebut merupakan penyimpangan ketentuan perbankan. Namun, hal  itu tetap  dilakukan  dikarenakan  adanya  perintah  dari  saksi Titian Wilaras selaku PSP BPR  Legian.

Pada saat saldo tabungannya tidak mencukupi, Titian Wilaras masih memerintahkan pembayaran untuk keperluan pribadi. Saksi Indra wijaya selalu mengingatkan Titian Wilaras  untuk  tidak menggunakan uang  bank untuk  kepentingan pribadi. Hal itu berisiko menjadi temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Tetapi hal itu ditanggapi santai oleh Titian Wilaras, dengan mengatakan akan menyelesaikan semuanya karena masih memiliki cukup uang.

Pada 29 Agustus 2018, saksi Titian Wilaras memerintahkan terdakwa dan saksi lainnya untuk melakukan pencairan 12 bilyet deposito  milik nasabah yang belum jatuh tempo (break) dengan nilai total  dana sebesar Rp 11,7 miliar. Dana tersebut pencairannya tidak diterima oleh deposan melainkan digunakan untuk pemenuhan komitmen Tititan Wilaras. Hal itu menjadi temuan  pemeriksaan  pengawas  OJK Kantor Regional 8.

Terdakwa dan saksi lainnya diduga turut serta mengetahui adanya pencairan deposito. Terdakwa juga mengetahui saat pencairan deposito deposan tidak menyerahkan asli bilyet depositonya dan mengetahui  bahwa  hasil  pencairan deposito sebesar Rp 11,7 miliar tidak diterima deposan, melainkan digunakan untuk kepentingan Titian Wilaras sebagai PSP. 

wartawan
VAL
Category

Antisipasi Bahaya di Jalan Raya Sejak Usia Remaja

balitribune.co.id | Gianyar – Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedukasi generasi muda melalui kegiatan Edukasi Safety Riding di SMAN 1 Gianyar. Sebanyak 70 siswa antusias mengikuti kegiatan yang dikemas dengan suasana fun learning bertema “Antisipasi Bahaya di Jalan Raya”pada jumat (24/10).

Baca Selengkapnya icon click

Makex Robotic Competition 2025 di Bali, 9 Negara Bersaing Menuju Juara Dunia

balitribune.co.id | Denpasar - Menuju Kejuaraan Dunia, (World Championship) yang akan dilaksanakan di China, Januari 2026 mendatang. Sembilan Negara yaitu, Indonesia, Mexico, India, Lebonan Korea Selatan, Thailand, Filipina , Malaysia dan UAE bertarung di event Makex Robotic Competition 2025 yang diadakan di  Hotel Aston Denpasar, Jumat (23/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cuaca Ekstrem Pengaruhi Hasil Panen Mentimun

balitribune.co.id | Tabanan - Cuaca panas ekstrem yang terjadi di Bali beberapa waktu terakhir ini membuat sejumlah hasil panen petani kurang maksimal. Seperti yang terjadi di Desa Pelaga Kecamatan Petang Kabupaten Badung, hasil panen mentimun tidak optimal karena pengaruh cuaca. Kualitas mentimun yang kurang bagus juga memengaruhi harga jual. 

Baca Selengkapnya icon click

Capaian Rencana Investasi Buleleng Jelang Akhir Tahun 2025 Tembus Rp 30,3 Triliun

balitribune.co.id | Singaraja - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, mencatat realisasi investasi yang masuk ke daerah tersebut jelang akhir tahun 2025, telah mencapai Rp 30,3 triliun dari total target yang direncanakan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anugerah Kebudayaan Indonesia 2025, Bali Raih Empat Penghargaan

balitribune.co.id | Jakarta - Komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam melestarikan dan memajukan kebudayaan kembali membuahkan hasil gemilang. Dalam ajang Anugerah Kebudayaan Indonesia (AKI) Tahun 2025 yang digelar Kementerian Kebudayaan RI di Plaza Insan Berprestasi, Jakarta, Selasa (21/10/2025), Bali berhasil memboyong empat dari lima kategori penghargaan yang diperebutkan.

Baca Selengkapnya icon click

Forum Perbekel Desa Terdampak Pembangunan Tol Gilimanuk-Mengwi Tuntut Segerakan Ganti Untung

balitribune.co.id | Tabanan - Forum Perbekel Desa Terdampak Pembangunan Tol Gilimanuk-Mengwi menuntut agar proses ‘ganti untung’ (istilah lain untuk ganti rugi - red) segera dilaksanakan. Ganti untung yang dimaksud adalah bagi lahan-lahan milik warga yang terdampak pembangunan tol sepanjang 97 kilometer tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.