Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tiga Tahun Kasus Mandeg di Polresta Denpasar, Investor Australia Bersurat ke Kapolri

kasus penipuan
Bali Tribune

balitribune.co.id | Denpasar - Penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dilaporkan investor asal Australia, Jeffrey Norman Cruickshank (78) ke Satreskrim Polresta Denpasar terkesan jalan di tempat. Buktinya, lebih dari tiga tahun Jeffrey Norman Cruickshank melaporkan I Nyoman Suastika dan Rieke Indriati hingga penyidik menerbitkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) pada 10 Juni 2024, tetapi belum ada penetapan tersangka. 

Jeffrey Norman Cruickshank melalui kuasa hukum I Made Suardika Adnyana melontarkan kekecewaan dan menilai kinerja penyidik Satreskrim Polresta Denpasar tidak profesional. 

"Waktu tiga tahun bukanlah waktu yang singkat bagi klien kami menunggu untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum di Indonesia. Klien kami juga harus bolak balik Australia - Bali untuk mengurus perkaranya dengan biaya yang sangat besar," ungkap I Made Suardika Adnyana kepada wartawan, Rabu (2/7).

Pelapor beberapa kali mempertanyakan kelanjutan proses hukum yang dilaporkannya, tetapi jawaban penyidik dinilai tidak memuaskan dengan berbagai alasan. Di antaranya, tidak menemukan alamat tinggal Rieke Indriati karena sudah pindah. "Penyidik juga mengaku pernah mendatangi sekolah anak terlapor, tetapi pihak sekolah tidak memberikan alamat terlapor," ungkap pengacara dari penyidik juga sudah memanggil terlapor I Nyoman Suastika, tetapi mangkir. 

"Penyidik datang ke rumahnya, tapi hanya bertemu istrinya dan hingga kini masih menunggu informasi dari kepada lingkungan terkait keberadaan terlapor," beber Made Suardika dari Kantor Advokat Ramadita Law Office ini.

Terkait awal mula kasus ini, Suardika menjelaskan, pada Juli 2017, I Nyoman Suastika membeli tanah dan bangunan seluas 215 M2, SHM No 8009 berisi bangunan villa di Jalan Ratna, Perum Bayuh Asri,6 Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung seharga Rp1.425.000.000.

"Uang  yang dipakai membeli tanah dan bangunan tersebut tertera dalam akta perjanjian Notaris Putu Ngurah Aryana, SH., tertanggal 13 Juli 2017," terangnya.    

Dalam akta perjanjian itu ada disebutkan dalam hal tanah bangunan termasuk prasarana apabila dijual atau dialihkan kepada pihak lain atas permintaan pihak pelapor, maka berhak atas seluruh hasil penjualan dan pihak pertama I Nyoman Suastika akan menandatangani surat-surat, akta, sebagaimana diperlukan oleh pembeli dan mentrasfer uang hasil penjualan ke rekening pelapor. 

"Selain itu, antara pelapor dengan I Nyoman Suastika dibuatkan juga akta pengakuan hutang dengan jaminan hak tanggungan tertanggal 13 Juli 2017 yang dibuat di Notaris I Putu Ngurah Aryana. Tujuannya agar I Nyoman Suastika tidak bisa menjual tanah dan bangunan tersebut secara sepihak atau tanpa seizin pelapor," jelasnya. 

Selama masa pendemi Covid-19, pelapor tidak dapat berkunjung ke Bali dan I Nyoman Suastika dan Rieke Indriati menawarkan kepada pelapor untuk menjual tanah dan bangunan tersebut karena ada beberapa pembeli. Pelapor bersedia menjualnya seharga Rp2 miliar. 
Pada 19 Maret 2022, pelapor datang ke Bali dan menginap di villanya. 

"Namun, terlapor tidak mau berterus terang jika Villa tersebut sudah dijual seharga Rp1.660.000 000 dan uangnya tidak pernah diberikan kepada pelapor sampai saat ini. Akibatnya, klien kami mengalami kerugian Rp1.660.000.000," tegas Suardika.

Suardika berharap penyidik Polresta Denpasar menuntaskan perkara kliennya. Ia juga bersurat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tembusan ke Kadiv Propam, Kabareskrim, Kapolda Bali, Kabid Propam, Direskrimum, Kapolresta Denpasar, Kejaksaan Agung, Kajati Bali, Kejari Denpasar, dan Konsulat Jenderal Australia. 

"Kami berharap Kapolri memerintahkan pejabat berwenang dibawahnya supaya mengusut tuntas perkara klien kami secara transparan, cepat dan akuntabel," harapnya.

Hingga petang, Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo belum menjawab konfirmasi via WhatsApp terkait penanganan perkara dilaporkan Jeffrey Norman Cruickshank.

wartawan
RAY
Category

Penertiban Bangunan di Pantai Bingin Dinilai Tergesa-gesa, DPRD Didorong Buka Dialog

balitribune.co.id | Denpasar - Rencana pembongkaran bangunan ilegal di kawasan wisata Pantai Bingin, Pecatu, Kabupaten Badung, kembali memantik kontroversi. Kuasa hukum Morbito Art Cliff, Ussyana Dethan, SH.,  menilai langkah Pemerintah Kabupaten Badung dan DPRD Bali dalam menyikapi persoalan ini terkesan tergesa-gesa dan kurang mengedepankan dialog dengan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

KMP Tunu Pratama Jaya Terbalik di Perairan Ketapang

balitribune.co.id | Negara - Sebuah insiden mengejutkan terjadi di perairan Ketapang pada Kamis (3/7) dini hari , sekitar pukul 00.50 WITA. Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya dilaporkan terbalik setelah mengalami kebocoran di ruang mesin. Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui pasti jumlah korban dalam peristiwa nahas ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

KMP Nusa Jaya Abadi Perbaikan, Kendaraan Tujuan Nusa Penida Antre Hingga Dua Hari

balitribune.co.id | Amlapura - Antrean panjang kendaraan yang akan menyeberang ke Pulau Nusa Penida, Klungkung, terjadi di Pelabuhan Padang Bai. Sejumlah sopir truk dan pikap bahkan mengaku sudah antre hingga dua hari di Padang Bai menunggu giliran untuk diseberangkan ke Nusa Penida dengan kapal LCT.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Badung Gusti Anom Gumanti Hadiri Karya Tawur Balik Sumpah Utama di Pura Lingga Bhuwana Puspem Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti beserta Pimpinan DPRD Badung menghadiri karya Tawur Balik Sumpah Utama di Pura Lingga Bhuwana, Puspem Badung, pada Rabu (2/7). Upacara ini merupakan rangkaian karya mapedudusan agung, menawa ratna dan mepeselang yang puncaknya pada Purnama Kasa, Kamis (10/7/2025) mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tim Pemenangan Dibubarkan, Tokoh GMT Minta Pepadu Kawal Pemerintahan Bupati-Wakil Bupati Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Setelah berhasil membawa kemenangan dan mengantarkan pasangan I Gusti Putu Parwata-Pandu Prapanca Lagosa (Gus Par-Guru Pandu) menjadi Bupati-Wakil Bupati Karangasem, Periode 2025-2030, Tim Pemenangan Gus Par-Guru Pandu, Rabu (2/7) resmi dibubarkan dalam sebuah acara yang penuh kehangatan dan kekeluargaan yang berlangsung di kediaman Penanggungjawab Gerakan Masyarakat Terpadu (GMT) I Gusti Made Tu

Baca Selengkapnya icon click

Musrenbang RPJMD Semesta Berencana Badung 2025-2029, Bupati: Visi-Misi dan Program Strategis Pastikan Terakomodir

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa membuka secara resmi Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Badung tahun 2025-2029, di ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Rabu (2/7). Musrenbang RPJMD sebagai salah satu tahapan penyusunan RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Badung tahun 2025-2029.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.