Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tiga Tahun Kasus Mandeg di Polresta Denpasar, Investor Australia Bersurat ke Kapolri

kasus penipuan
Bali Tribune

balitribune.co.id | Denpasar - Penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dilaporkan investor asal Australia, Jeffrey Norman Cruickshank (78) ke Satreskrim Polresta Denpasar terkesan jalan di tempat. Buktinya, lebih dari tiga tahun Jeffrey Norman Cruickshank melaporkan I Nyoman Suastika dan Rieke Indriati hingga penyidik menerbitkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) pada 10 Juni 2024, tetapi belum ada penetapan tersangka. 

Jeffrey Norman Cruickshank melalui kuasa hukum I Made Suardika Adnyana melontarkan kekecewaan dan menilai kinerja penyidik Satreskrim Polresta Denpasar tidak profesional. 

"Waktu tiga tahun bukanlah waktu yang singkat bagi klien kami menunggu untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum di Indonesia. Klien kami juga harus bolak balik Australia - Bali untuk mengurus perkaranya dengan biaya yang sangat besar," ungkap I Made Suardika Adnyana kepada wartawan, Rabu (2/7).

Pelapor beberapa kali mempertanyakan kelanjutan proses hukum yang dilaporkannya, tetapi jawaban penyidik dinilai tidak memuaskan dengan berbagai alasan. Di antaranya, tidak menemukan alamat tinggal Rieke Indriati karena sudah pindah. "Penyidik juga mengaku pernah mendatangi sekolah anak terlapor, tetapi pihak sekolah tidak memberikan alamat terlapor," ungkap pengacara dari penyidik juga sudah memanggil terlapor I Nyoman Suastika, tetapi mangkir. 

"Penyidik datang ke rumahnya, tapi hanya bertemu istrinya dan hingga kini masih menunggu informasi dari kepada lingkungan terkait keberadaan terlapor," beber Made Suardika dari Kantor Advokat Ramadita Law Office ini.

Terkait awal mula kasus ini, Suardika menjelaskan, pada Juli 2017, I Nyoman Suastika membeli tanah dan bangunan seluas 215 M2, SHM No 8009 berisi bangunan villa di Jalan Ratna, Perum Bayuh Asri,6 Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung seharga Rp1.425.000.000.

"Uang  yang dipakai membeli tanah dan bangunan tersebut tertera dalam akta perjanjian Notaris Putu Ngurah Aryana, SH., tertanggal 13 Juli 2017," terangnya.    

Dalam akta perjanjian itu ada disebutkan dalam hal tanah bangunan termasuk prasarana apabila dijual atau dialihkan kepada pihak lain atas permintaan pihak pelapor, maka berhak atas seluruh hasil penjualan dan pihak pertama I Nyoman Suastika akan menandatangani surat-surat, akta, sebagaimana diperlukan oleh pembeli dan mentrasfer uang hasil penjualan ke rekening pelapor. 

"Selain itu, antara pelapor dengan I Nyoman Suastika dibuatkan juga akta pengakuan hutang dengan jaminan hak tanggungan tertanggal 13 Juli 2017 yang dibuat di Notaris I Putu Ngurah Aryana. Tujuannya agar I Nyoman Suastika tidak bisa menjual tanah dan bangunan tersebut secara sepihak atau tanpa seizin pelapor," jelasnya. 

Selama masa pendemi Covid-19, pelapor tidak dapat berkunjung ke Bali dan I Nyoman Suastika dan Rieke Indriati menawarkan kepada pelapor untuk menjual tanah dan bangunan tersebut karena ada beberapa pembeli. Pelapor bersedia menjualnya seharga Rp2 miliar. 
Pada 19 Maret 2022, pelapor datang ke Bali dan menginap di villanya. 

"Namun, terlapor tidak mau berterus terang jika Villa tersebut sudah dijual seharga Rp1.660.000 000 dan uangnya tidak pernah diberikan kepada pelapor sampai saat ini. Akibatnya, klien kami mengalami kerugian Rp1.660.000.000," tegas Suardika.

Suardika berharap penyidik Polresta Denpasar menuntaskan perkara kliennya. Ia juga bersurat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tembusan ke Kadiv Propam, Kabareskrim, Kapolda Bali, Kabid Propam, Direskrimum, Kapolresta Denpasar, Kejaksaan Agung, Kajati Bali, Kejari Denpasar, dan Konsulat Jenderal Australia. 

"Kami berharap Kapolri memerintahkan pejabat berwenang dibawahnya supaya mengusut tuntas perkara klien kami secara transparan, cepat dan akuntabel," harapnya.

Hingga petang, Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo belum menjawab konfirmasi via WhatsApp terkait penanganan perkara dilaporkan Jeffrey Norman Cruickshank.

wartawan
RAY
Category

Polres Tabanan Segera Limpahkan Berkas Kasus Juwuk Legi

balitribune.co.id | Tabanan – Penyidik Satreskrim Polres Tabanan bersiap melimpahkan berkas perkara pengeroyokan pencuri ayam di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Pelimpahan tahap pertama tersebut ditargetkan rampung pada pekan ini setelah jajaran kepolisian menuntaskan seluruh rangkaian rekonstruksi atau reka ulang adegan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Curi Uang di Tabanan, Dua Warga Iran Ditangkap di Kuta

balitribune.co.id | Tabanan - Tim dari Polres Tabanan menangkap dua orang warga negara Iran yang sempat mencuri uang pedagang sembako di wilayah Kecamatan Selemadeg belum lama ini. 

Kedua warga negara Iran yang saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Tabanan itu berinisial MB (47) dan HM (54). Keduanya ditangkap Tim Satreskrim Polres Tabanan pada sebuah penginapan di kawasan Kuta, Badung, pada Minggu (20/9/2026) malam.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bakal Tata Kabel Semrawut Usai Perda SJUT Ditetapkan

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan bakal segera menata kabel semrawut di seluruh wilayahnya. Penataan ini seiring telah ditetapkannya Peraturan Daerah Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (Perda SJUT) oleh DPRD Tabanan. Penertiban jaringan kabel ini dilakukan untuk meminimalkan risiko kecelakaan serta mengembalikan keindahan kawasan perkotaan.

Baca Selengkapnya icon click

TPST Tahura Genjot Kapasitas Olah Sampah 

balitribune.co.id | Denpasar - Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Tahura Denpasar terus dikembangkan untuk mengolah sampah menjadi karbon. Sekarang ini dengan kapasitas pengolahan yang secara bertahap, makin terus ditingkatkan. Sebagaimana dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, IB Putra Wirabawa, Senin (21/9/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wawali Arya Wibawa Dukung Tim Denpasar IT Community Berlaga di Indonesia Inventors Day 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa mendukung keikutsertaan Tim Denpasar IT Community pada ajang Indonesia Inventors Day 2026 tingkat internasional yang akan berlangsung di Jakarta pada 3-6 Oktober mendatang. 

Demikian diungkapkan Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa aaat menerima audiensi Tim Denpasar IT Community di Kantor Wali Kota Denpasar, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Bunda PAUD Badung Buka Bimtek Pemenuhan 8 Indikator PAUD HI

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda PAUD Kabupaten Badung Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, resmi membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Pemenuhan 8 Indikator Pendidikan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD HI), di SPNF SKB, Jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara, Senin (21/9/2026). Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini diikuti oleh 90 pendidik PAUD se-Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.