Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tiga Terdakwa OTT Tulikup Divonis 4 Tahun

terdakwa
Ketiga terdakwa saat berkonsultasi dengan kuasa hukumnya masing-masing seusai mendengar putusan manjelis hakim.

BALI TRIBUNE - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menghukum tiga terdakwa yakni Perbekel Tulikup I Nyoman Prananjaya, Kelian Dusun Banjar Menak I Gusti Ngurah Oka Mustawan, dan Kelian Subak I Gusti Ngurah Raka dengan hukuman 4 tahun penjara, Rabu (26/4).

Tak hanya itu, ketiga terdakwa dalam kasus OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan Tim Saber Pungli Ditreskrimsus Polda Bali di Kantor Desa Tulikup, Gianyar ini juga dituntut hukuman denda sebesar Rp 200 juta dengan subsidair 3  bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim pimpinan Ni Made Sukraini menyatakan sependapat  dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang menilai ketiga terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.  Pun menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan. Atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. 

Ketiga terdakwa telah melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagaimana disebut dalam dakwaan primair jaksa.

Setelah membacakan hal yang memberatkan dan meringankan, majelis hakim langsung membacakan putusannya."Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa  Nyoman Pranajaya, I Gusti Ngurah Oka Mustawan, dan I Gusti Ngurah Raka selama 4 tahun ditambah denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan," tegas Majelis hakim saat membacakan amar putusannya.

Vonis ini sama dengan tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut ke tiga terdakwa dengan hukuman penjara 4 tahun. Merespon putusan tersebut, JPU Wayan Suhardi langsung menyatakan menerima sedangkan ke tiga terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Dalam dakwaan sebelumnya disebutkan, perbuatan ketiganya dilakukan pada Jumat (16/12) lalu di Kantor Desa Tulikup, Gianyar. Saat itu, korban I Gusti Ngurah Crisna Diana akan mengurus pengalihan surat kepemilikan tanah dari Pipil menjadi sertifikat di Banjar Siyut, Desa Tulikup.
Nah, dalam pengurusan inilah ketiga tersangka meminta sejumlah uang untuk pengurusan konvensi. Sesuai Perdes, biaya untuk pengurusan ini hanya Rp 500 ribu, namun Perbekel, Klian Dusun dan Pekaseh meminta Rp 30 juta kepada korban. Karena merasa diperas, korban melapor ke Tim Saber Pungli Polda Bali yang langsung melakukan penangkapan pada Jumat 16/12) pukul 12.30 Wita usai korban menyerahkan uang Rp 30 juta.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

TASTI Bali Perkenalkan T-OPT, Solusi Suku Cadang Alternatif Berkualitas untuk Mobil Toyota

balitribune.co.id | Denpasar - PT TASTI Anugerah Mandiri selaku diler resmi suku cadang Toyota wilayah Bali menggelar acara silaturahmi dan sosialisasi bersama para pemilik toko suku cadang (partshop) di Hotel Aston Denpasar, Kamis (28/8/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click

Rumah Lansia Ludes Terbakar, Uang Rp50 Juta Ikut Hangus

balitribune.co.id | Negara - Rumah permanen milik pasangan lanjut usia di Banjar Munduk Tumpeng, Desa Berambang, Kecamatan Negara, Jembrana, terbakar pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 14.00 WITA. Dalam musibah tersebut, uang tunai yang diduga senilai Rp50 juta ikut terbakar bersama sejumlah barang berharga lainnya. Total kerugian ditaksir mencapai Rp150 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Merdeka Tanpa Narkoba, Pagelaran Seni dan Pengukuhan Duta Bersinar Kecamatan Kuta Utara

balitribune.co.id | Mangupura - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Badung menggandeng Komunitas Nak Muda Berkarya menggelar acara bertajuk “Merdeka Tanpa Narkoba”. Kegiatan yang memadukan pagelaran seni dengan peluncuran serta pengukuhan program Duta Bersinar (Bersih Narkoba) Kecamatan Kuta Utara ini berlangsung di Mie Kober Dalung, Kuta Utara, Kamis (27/8/2026). Aksi nyata ini juga mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pertalite Langka di Tabanan, Pengendara Terpaksa Beralih ke Pertamax

balitribune.co.id I Tabanan – Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di wilayah Kota Tabanan dan sekitarnya memaksa para pengendara beralih membeli Pertamax yang berharga lebih mahal.

Kelangkaan ini dipicu oleh tersendatnya pasokan pengiriman bahan bakar bersubsidi tersebut ke sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) sejak beberapa hari terakhir.

Baca Selengkapnya icon click

Minim Kontribusi ke PAD, DPRD Tabanan Soroti Suntikan Modal pada Perumda Sanjayaning Singasana

balitribune.co.id I Tabanan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan menyoroti secara tajam rencana suntikan modal daerah bagi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sanjayaning Singasana yang dinilai masih minim memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Evaluasi kritis itu muncul dalam Rapat Kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di Kantor DPRD Tabanan pada Kamis (27/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.