Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tiga Terdakwa OTT Tulikup Divonis 4 Tahun

terdakwa
Ketiga terdakwa saat berkonsultasi dengan kuasa hukumnya masing-masing seusai mendengar putusan manjelis hakim.

BALI TRIBUNE - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menghukum tiga terdakwa yakni Perbekel Tulikup I Nyoman Prananjaya, Kelian Dusun Banjar Menak I Gusti Ngurah Oka Mustawan, dan Kelian Subak I Gusti Ngurah Raka dengan hukuman 4 tahun penjara, Rabu (26/4).

Tak hanya itu, ketiga terdakwa dalam kasus OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan Tim Saber Pungli Ditreskrimsus Polda Bali di Kantor Desa Tulikup, Gianyar ini juga dituntut hukuman denda sebesar Rp 200 juta dengan subsidair 3  bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim pimpinan Ni Made Sukraini menyatakan sependapat  dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang menilai ketiga terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.  Pun menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan. Atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. 

Ketiga terdakwa telah melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagaimana disebut dalam dakwaan primair jaksa.

Setelah membacakan hal yang memberatkan dan meringankan, majelis hakim langsung membacakan putusannya."Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa  Nyoman Pranajaya, I Gusti Ngurah Oka Mustawan, dan I Gusti Ngurah Raka selama 4 tahun ditambah denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan," tegas Majelis hakim saat membacakan amar putusannya.

Vonis ini sama dengan tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut ke tiga terdakwa dengan hukuman penjara 4 tahun. Merespon putusan tersebut, JPU Wayan Suhardi langsung menyatakan menerima sedangkan ke tiga terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Dalam dakwaan sebelumnya disebutkan, perbuatan ketiganya dilakukan pada Jumat (16/12) lalu di Kantor Desa Tulikup, Gianyar. Saat itu, korban I Gusti Ngurah Crisna Diana akan mengurus pengalihan surat kepemilikan tanah dari Pipil menjadi sertifikat di Banjar Siyut, Desa Tulikup.
Nah, dalam pengurusan inilah ketiga tersangka meminta sejumlah uang untuk pengurusan konvensi. Sesuai Perdes, biaya untuk pengurusan ini hanya Rp 500 ribu, namun Perbekel, Klian Dusun dan Pekaseh meminta Rp 30 juta kepada korban. Karena merasa diperas, korban melapor ke Tim Saber Pungli Polda Bali yang langsung melakukan penangkapan pada Jumat 16/12) pukul 12.30 Wita usai korban menyerahkan uang Rp 30 juta.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Ride to Telomoyo Bikers dan Srikandi R25 Bali Jelajah Negeri di Atas Awan

balitribune.co.id | Denpasar - Rindu akan petualangan panjang dan kebersamaan di atas aspal, Komunitas Motor Yamaha R25 Club Bali mengadakan touring jauh menuju Gunung Telomoyo. Tempat wisata alam terkenal dengan pemandangan bak negeri di atas awan berlokasi wilayah perbatasan antara Kabupaten Semarang dan Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya icon click

Pesta Miras Perantau NTT Berujung Maut : Satu Tewas, Satu Kritis

balitribune.co.id I Denpasar - Pesta minuman keras (miras) kelompok perantau asal Nusa Tenggara Timur (NTT) di dua lokasi berbeda di Bali berujung maut, Rabu (20/5/2026) malam. Akibat insiden tersebut, seorang pemuda tewas ditikam di Badung, sementara satu korban lainnya kritis di Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Konflik Timur Tengah Hambat Wisman Eropa ke Bali

balitribune.co.id I Denpasar - Lonjakan nilai tukar dolar AS terhadap rupiah belum mampu mendongkrak kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Bali. Kondisi ini dipicu oleh eskalasi konflik di Timur Tengah yang berdampak langsung pada meroketnya harga tiket pesawat akibat kenaikan drastis harga bahan bakar avtur.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tragedi di Pelabuhan Gilimanuk, Pedagang Tewas Terjepit Tronton 

balitribune.co.id I Negara - Aktivitas bongkar muat di Dermaga LCM Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk berujung tragedi, Kamis (21/5/2026) dini hari. Seorang pedagang asongan perempuan, Yanti alias SYT (33), tewas mengenaskan setelah terjepit truk tronton boks yang sedang melakukan manuver parkir di dalam lambung KMP Tunu Pratama Jaya 5888.

Baca Selengkapnya icon click

Sidang Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur, Tim Kuasa Hukum Memohon Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa

balitribune.co.id I Semarapura - Sidang dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa dilaksanakan di Pengadilan Negeri Semarapura, Rabu (20/5/2026). Tim kuasa hukum terdakwa memohon majelis hakim membebaskan terdakwa dalam perkara tersebut. Mereka menilai banyak kejanggalan dalam perkara tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.