Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tiga Terdakwa OTT Tulikup Divonis 4 Tahun

terdakwa
Ketiga terdakwa saat berkonsultasi dengan kuasa hukumnya masing-masing seusai mendengar putusan manjelis hakim.

BALI TRIBUNE - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menghukum tiga terdakwa yakni Perbekel Tulikup I Nyoman Prananjaya, Kelian Dusun Banjar Menak I Gusti Ngurah Oka Mustawan, dan Kelian Subak I Gusti Ngurah Raka dengan hukuman 4 tahun penjara, Rabu (26/4).

Tak hanya itu, ketiga terdakwa dalam kasus OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan Tim Saber Pungli Ditreskrimsus Polda Bali di Kantor Desa Tulikup, Gianyar ini juga dituntut hukuman denda sebesar Rp 200 juta dengan subsidair 3  bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim pimpinan Ni Made Sukraini menyatakan sependapat  dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang menilai ketiga terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.  Pun menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan. Atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. 

Ketiga terdakwa telah melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagaimana disebut dalam dakwaan primair jaksa.

Setelah membacakan hal yang memberatkan dan meringankan, majelis hakim langsung membacakan putusannya."Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa  Nyoman Pranajaya, I Gusti Ngurah Oka Mustawan, dan I Gusti Ngurah Raka selama 4 tahun ditambah denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan," tegas Majelis hakim saat membacakan amar putusannya.

Vonis ini sama dengan tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut ke tiga terdakwa dengan hukuman penjara 4 tahun. Merespon putusan tersebut, JPU Wayan Suhardi langsung menyatakan menerima sedangkan ke tiga terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Dalam dakwaan sebelumnya disebutkan, perbuatan ketiganya dilakukan pada Jumat (16/12) lalu di Kantor Desa Tulikup, Gianyar. Saat itu, korban I Gusti Ngurah Crisna Diana akan mengurus pengalihan surat kepemilikan tanah dari Pipil menjadi sertifikat di Banjar Siyut, Desa Tulikup.
Nah, dalam pengurusan inilah ketiga tersangka meminta sejumlah uang untuk pengurusan konvensi. Sesuai Perdes, biaya untuk pengurusan ini hanya Rp 500 ribu, namun Perbekel, Klian Dusun dan Pekaseh meminta Rp 30 juta kepada korban. Karena merasa diperas, korban melapor ke Tim Saber Pungli Polda Bali yang langsung melakukan penangkapan pada Jumat 16/12) pukul 12.30 Wita usai korban menyerahkan uang Rp 30 juta.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Perkuat Sinergi Pariwisata, Bupati Badung dan Bupati Wakatobi Sepakat Dorong Kunjungan Wisatawan

balitribune.co.id | Manngupura - Pemerintah Kabupaten Badung dan Pemerintah Kabupaten Wakatobi resmi memperkuat kolaborasi lintas daerah guna mendongkrak kunjungan wisatawan dan menyempurnakan tata kelola destinasi. Langkah strategis ini ditandai dengan kunjungan kerja Bupati Wakatobi H. Haliana beserta jajaran yang diterima langsung oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa di Ruang Tamu Bupati, Puspem Badung, Rabu (26/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Wabup Bagus Alit Sucipta Saksikan Prosesi Pediksan Sulinggih di Denkayu

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung berkomitmen penuh mendukung dan mendampingi pelaksanaan upacara adat serta keagamaan masyarakat. Hal tersebut ditegaskan Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta saat menghadiri rangkaian upacara Pediksan Ida Pedanda Gede Putra Beraban beserta Ida Pedanda Istri Tapaswi di Griya Beraban, Denkayu, Kecamatan Mengwi, Badung, Rabu (26/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Puncak Yadnya Massal Desa Adat Kwanji, Bupati dan Wabup Badung Komit Dukung Tradisi Adat dan Agama

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga dan melestarikan adat, agama, serta tradisi masyarakat di Gumi Keris. Hal ini ditegaskan lewat kehadiran langsung Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta dalam rangkaian upacara Karya Manusa Yadnya dan Pitra Yadnya Massal di Desa Adat Kwanji, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi.

Baca Selengkapnya icon click

Hari Ketiga, Rekayasa Lalin Ubud Mulai Tunjukkan Hasil

balitribune.co.id I Gianyar - Uji coba rekayasa lalu lintas (lalin) di kawasan Ubud memasuki hari ketiga, Rabu (26/8/2026). Setelah sempat diwarnai kepadatan panjang pada hari pertama, arus kendaraan mulai menunjukkan perubahan dan terpantau lebih lancar. Apresiasi dan dukungan  masyarakat pun ditujukan kepada aparatur terkait dan diharapkan segera bersifat permanen.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Petani Pemuteran Desak Pemerintah dan DPR RI Segera Sahkan Undang-Undang Reforma Agraria

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah petani yang tergabung dalam Serikat Petani Suka Makmur (SPSM) Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, menggelar aksi bersama untuk menyuarakan kepentingan para petani,  pada Rabu (26/8/2026).  SPSM selama ini getol memperjuangkan hak atas tanah dan reforma agraria tanah pertanian di Desa Pemuteran.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.