Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tiga Terdakwa OTT Tulikup Divonis 4 Tahun

terdakwa
Ketiga terdakwa saat berkonsultasi dengan kuasa hukumnya masing-masing seusai mendengar putusan manjelis hakim.

BALI TRIBUNE - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menghukum tiga terdakwa yakni Perbekel Tulikup I Nyoman Prananjaya, Kelian Dusun Banjar Menak I Gusti Ngurah Oka Mustawan, dan Kelian Subak I Gusti Ngurah Raka dengan hukuman 4 tahun penjara, Rabu (26/4).

Tak hanya itu, ketiga terdakwa dalam kasus OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan Tim Saber Pungli Ditreskrimsus Polda Bali di Kantor Desa Tulikup, Gianyar ini juga dituntut hukuman denda sebesar Rp 200 juta dengan subsidair 3  bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim pimpinan Ni Made Sukraini menyatakan sependapat  dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang menilai ketiga terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.  Pun menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan. Atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. 

Ketiga terdakwa telah melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagaimana disebut dalam dakwaan primair jaksa.

Setelah membacakan hal yang memberatkan dan meringankan, majelis hakim langsung membacakan putusannya."Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa  Nyoman Pranajaya, I Gusti Ngurah Oka Mustawan, dan I Gusti Ngurah Raka selama 4 tahun ditambah denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan," tegas Majelis hakim saat membacakan amar putusannya.

Vonis ini sama dengan tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut ke tiga terdakwa dengan hukuman penjara 4 tahun. Merespon putusan tersebut, JPU Wayan Suhardi langsung menyatakan menerima sedangkan ke tiga terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Dalam dakwaan sebelumnya disebutkan, perbuatan ketiganya dilakukan pada Jumat (16/12) lalu di Kantor Desa Tulikup, Gianyar. Saat itu, korban I Gusti Ngurah Crisna Diana akan mengurus pengalihan surat kepemilikan tanah dari Pipil menjadi sertifikat di Banjar Siyut, Desa Tulikup.
Nah, dalam pengurusan inilah ketiga tersangka meminta sejumlah uang untuk pengurusan konvensi. Sesuai Perdes, biaya untuk pengurusan ini hanya Rp 500 ribu, namun Perbekel, Klian Dusun dan Pekaseh meminta Rp 30 juta kepada korban. Karena merasa diperas, korban melapor ke Tim Saber Pungli Polda Bali yang langsung melakukan penangkapan pada Jumat 16/12) pukul 12.30 Wita usai korban menyerahkan uang Rp 30 juta.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Ratusan Kaling dan Kadus se-Denpasar dikumpulkan, Ada Apa?

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar mengumpulkan seluruh Kepala Lingkungan (Kaling), Kepala Dusun (Kadus), dan Kelian Adat se-Kota Denpasar di Graha Sewakadharma, Lumintang, Kamis (26/3/2026). Koordinasi ini bertujuan memperkuat persiapan penanganan sampah berbasis sumber menjelang penutupan TPA Suwung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Klungkung Optimis Kunjungan Wisata ke Bali Aman

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria memastikan kunjungan wisata ke Bali tetap aman meskipun kondisi global sempat memengaruhi jadwal penerbangan internasional menuju Pulau Dewata. Pemerintah Kabupaten Klungkung terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali untuk menjaga stabilitas sektor pariwisata.

Baca Selengkapnya icon click

Ditinggal Mudik, Rumah Kosong Jadi Sasaran Patroli Polisi

balitribune.co.id I Gianyar - Ditinggal  mudik Idul Fitri 1447 Hijriah, sejumlah rumah kosong yang ditinggal pemiliknya menjadi titik rawan yang tak luput dari perhatian aparat kepolisian. Menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, personel Piket Patroli Kota Presisi Sat Samapta Polres Gianyar melaksanakan kegiatan patroli sambang ke permukiman warga yang ditinggal mudik, Kamis (26/3/2026) dini hari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jelang Karya Ngusaba Kedasa di Pura Ulundanu Batur, Dinas PUPR Bangli Bersih-Bersih di Ruas Jalan Alternatif

balitribune.co.id I Bangli - Guna memberikan rasa nyaman bagi pemedek yang akan tangkil melakukan persembahyangan serangkaian karya Ngusaba Kedasa di Pura Ulun Danu Batur, Kintamani, Dinas PUPR Perkim Bangli  turun melakukan pemantauan dan sekaligus melakukan perbaikan badan jalan yang rusak serta melakukan pembersihan bahu jalan.  

Baca Selengkapnya icon click

Dishub Tabanan Siap Lanjutkan Program Trans Siswa, Armada Akan Dilengkapi GPS

balitribune.co.id I Tabanan - Dinas Perhubungan (Dishub) Tabanan sedang mempersiapkan kelanjutan program Trans Siswa di 2026. Saat ini, program itu masih di tahap persiapan yang disertai kajian terhadap usulan trayek baru yang dimohonkan sejumlah sekolah. Dishub sedang memertimbangkan kemungkinan melengkapi armada angkutan gratis bagi murid SMP itu dengan GPS.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.