Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tiga Terdakwa OTT Tulikup Divonis 4 Tahun

terdakwa
Ketiga terdakwa saat berkonsultasi dengan kuasa hukumnya masing-masing seusai mendengar putusan manjelis hakim.

BALI TRIBUNE - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menghukum tiga terdakwa yakni Perbekel Tulikup I Nyoman Prananjaya, Kelian Dusun Banjar Menak I Gusti Ngurah Oka Mustawan, dan Kelian Subak I Gusti Ngurah Raka dengan hukuman 4 tahun penjara, Rabu (26/4).

Tak hanya itu, ketiga terdakwa dalam kasus OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan Tim Saber Pungli Ditreskrimsus Polda Bali di Kantor Desa Tulikup, Gianyar ini juga dituntut hukuman denda sebesar Rp 200 juta dengan subsidair 3  bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim pimpinan Ni Made Sukraini menyatakan sependapat  dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang menilai ketiga terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.  Pun menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan. Atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. 

Ketiga terdakwa telah melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagaimana disebut dalam dakwaan primair jaksa.

Setelah membacakan hal yang memberatkan dan meringankan, majelis hakim langsung membacakan putusannya."Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa  Nyoman Pranajaya, I Gusti Ngurah Oka Mustawan, dan I Gusti Ngurah Raka selama 4 tahun ditambah denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan," tegas Majelis hakim saat membacakan amar putusannya.

Vonis ini sama dengan tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut ke tiga terdakwa dengan hukuman penjara 4 tahun. Merespon putusan tersebut, JPU Wayan Suhardi langsung menyatakan menerima sedangkan ke tiga terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Dalam dakwaan sebelumnya disebutkan, perbuatan ketiganya dilakukan pada Jumat (16/12) lalu di Kantor Desa Tulikup, Gianyar. Saat itu, korban I Gusti Ngurah Crisna Diana akan mengurus pengalihan surat kepemilikan tanah dari Pipil menjadi sertifikat di Banjar Siyut, Desa Tulikup.
Nah, dalam pengurusan inilah ketiga tersangka meminta sejumlah uang untuk pengurusan konvensi. Sesuai Perdes, biaya untuk pengurusan ini hanya Rp 500 ribu, namun Perbekel, Klian Dusun dan Pekaseh meminta Rp 30 juta kepada korban. Karena merasa diperas, korban melapor ke Tim Saber Pungli Polda Bali yang langsung melakukan penangkapan pada Jumat 16/12) pukul 12.30 Wita usai korban menyerahkan uang Rp 30 juta.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Tragis, Pedagang Sembako di Tuban Terancam Kehilangan Mata Usai Dilempar Bongkahan Beton

balitribune.co.id | Mangupura - Nasib tragis menimpa Sukaryo (56), seorang pedagang sembako di Jalan Simpati, Gang Sada No. 5, Tuban, Kuta, Badung. Ia kini terancam mengalami kebutaan permanen setelah mata kanannya hancur akibat terkena lemparan bongkahan beton oleh orang tak dikenal, Minggu (28/6/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click

Terlibat Kasus TPPO 21 ABK, Oknum Polisi di Bali Terancam Dipecat

balitribune.co.id | Denpasaar - Mantan anggota Ditpolairud Polda Bali, I Putu Setiyawan, terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Keputusan ini menyusul vonis bersalah dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan 21 calon anak buah kapal (ABK) KM Awindo 2A.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Yayasan Dwijendra Dukung Penguatan Karakter Disiplin dan Transformasi Pendidikan Berbasis Kualitas SDM

balitribune.co.id | Denpasar - Yayasan Dwijendra, Senin (29/6/2026) menegaskan komitmennya dalam mendukung setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan sebagai bagian dari upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional. Salah satu fokus utama yang menjadi perhatian adalah penguatan karakter kedisiplinan peserta didik sebagai fondasi dalam mencetak lulusan yang unggul, berintegritas, dan siap menghadapi tantangan masa depan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Siswa PKL SMK Negeri 1 Amlapura dan SMK Negeri 1 Bebandem Terdaftar di Program BPJS Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Amlapura - SMK Negeri 1 Amlapura dan SMK Negeri 1 Bebandem menggandeng BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karangasem Amlapura dalam memberikan edukasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi siswa yang akan melaksanakan program Praktik Kerja Lapangan (PKL) pada semester II tahun 2026 yang berlangsung Jumat (27/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Permudah Petani Angkut Hasil Perkebunan, BRI Peduli Bangun Jalan Beton di Desa Bebetin

balitribune.co.id | Singaraja - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. melalui Branch Office Singaraja membangun jalan beton di Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, melalui program TJSL (Tanggung Jawab Sosial Lingkungan). Bantuan senilai Rp250 juta tersebut dimanfaatkan untuk memperbaiki akses yang menjadi jalur utama petani mengangkut hasil perkebunan dan pertanian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.