balitribune.co.id | Tabanan - Sebanyak tiga dari delapan toko kelontong di Kabupaten Tabanan kedapatan menjual rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai resmi. Temuan rokok bodong tersebut terungkap saat tim gabungan dari Kantor Bea Cukai dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tabanan menyisir kawasan pemukiman di Desa Bongan dan Desa Kediri, Rabu (30/9/2026).
Setidaknya ada delapan toko atau warung kelontong yang menjadi sasaran inspeksi mendadak (Sidak) yang berlangsung mulai pukul 10.00 Wita itu. Dari hasil penyisiran di tiga toko tersebut, petugas menyita sebanyak 6.320 batang rokok tanpa pita cukai.
Seluruh barang bukti rokok ilegal tersebut langsung diangkut untuk menjalani proses penindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Selain menyita ribuan batang rokok, aparat gabungan turut memberikan pembinaan serta sosialisasi kepada para pemilik maupun penjaga toko.
Edukasi ini dilakukan agar para pedagang di wilayah perdesaan tidak menjadi korban penipuan atau sasaran peredaran barang ilegal. Petugas mengimbau para pengelola warung agar lebih waspada dan berani menolak titipan rokok dari sales tidak dikenal yang tidak mampu menunjukkan keabsahan izin barang kena cukai.
Kepala Satpol PP Tabanan I Putu Agus Hendra Manik Mastawa, menyampaikan bahwa operasi pengawasan dilakukan bersama tim gabungan dari Kantor Bea Cukai.
“Dengan sasaran lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat peredaran rokok ilegal,” jelas Hendra pada Kamis (1/10/2026).
Seluruh barang hasil penindakan sebanyak 6.320 batang rokok tanpa cukai. “Sekarang ditangani pihak berwenang (Bea Cukai),” tutupnya.