Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tiga Toko di Tabanan Terciduk Jual Rokok Tanpa Cukai

Rokok Ilegal
Bali Tribune / ILEGAL - Tim Satpol PP Tabanan saat mendampingi petugas dari Kantor Bea Cukai melakukan penertiban rokok tanpa cukai pada Rabu (30/9/2026). 

balitribune.co.id | Tabanan - Sebanyak tiga dari delapan toko kelontong di Kabupaten Tabanan kedapatan menjual rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai resmi. Temuan rokok bodong tersebut terungkap saat tim gabungan dari Kantor Bea Cukai dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tabanan menyisir kawasan pemukiman di Desa Bongan dan Desa Kediri, Rabu (30/9/2026).

Setidaknya ada delapan toko atau warung kelontong yang menjadi sasaran inspeksi mendadak (Sidak) yang berlangsung mulai pukul 10.00 Wita itu. Dari hasil penyisiran di tiga toko tersebut, petugas menyita sebanyak 6.320 batang rokok tanpa pita cukai.

Seluruh barang bukti rokok ilegal tersebut langsung diangkut untuk menjalani proses penindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Selain menyita ribuan batang rokok, aparat gabungan turut memberikan pembinaan serta sosialisasi kepada para pemilik maupun penjaga toko.

Edukasi ini dilakukan agar para pedagang di wilayah perdesaan tidak menjadi korban penipuan atau sasaran peredaran barang ilegal. Petugas mengimbau para pengelola warung agar lebih waspada dan berani menolak titipan rokok dari sales tidak dikenal yang tidak mampu menunjukkan keabsahan izin barang kena cukai.

Kepala Satpol PP Tabanan I Putu Agus Hendra Manik Mastawa, menyampaikan bahwa operasi pengawasan dilakukan bersama tim gabungan dari Kantor Bea Cukai. 

“Dengan sasaran lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat peredaran rokok ilegal,” jelas Hendra pada Kamis (1/10/2026).

Seluruh barang hasil penindakan sebanyak 6.320 batang rokok tanpa cukai. “Sekarang ditangani pihak berwenang (Bea Cukai),” tutupnya.

wartawan
JIN
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kabur ke Badung, Terduga Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Blahbatuh

balitribune.co.id | Gianyar - Digiring ke Mapolsek Blahbatuh, menandai berakhirnya pelarian ANB (26 tahun). Terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini berakhir di sebuah tempat kos di Banjar Selat Beringkit, Mengwitani, Badung. Setelah disanggong Tim Opsnal Reskrim Polsek Blahbatuh tanpa perlawanan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terkait PWA, Dewan Bali Minta Pemerintah Provinsi Bali Terbuka

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali telah memberlakukan pungutan bagi wisatawan asing (PWA) yang datang ke Bali untuk tujuan wisata sebesar Rp 150 ribu sejak 14 Februari 2024 lalu. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menegaskan kepada Pemerintah Provinsi Bali dalam hal ini Gubernur Bali untuk terbuka terhadap PWA tersebut. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Dewan Bali Tegaskan Kenaikan UMP Harus Selaras dengan Keterjangkauan Kebutuhan Pokok

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali tidak hanya mendorong kenaikan upah minimum provinsi (UMP) bagi pekerja di Pulau Dewata pada tahun 2027. Dewan Bali pun meminta Pemerintah Provinsi Bali untuk mengawasi harga pangan supaya tidak mengalami kenaikan seiring kenaikan UMP untuk menjaga daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.