Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tiga WN Turki Jadi Pesakitan di PN

pengadilan
DISIDANGKAN - Ali Riza Gursoy (kanan) saat menjadi penerjemah pada sidang rekannya Ulvi Turker (tengah) di PN Denpasar, Kamis kemarin dalam kasus pembobolan mesin ATM.

BALI TRIBUNE - Tiga warga negara Turki yang menjadi terdakwa dalam kasus pembobolan mesin ATM, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (20/4). Mereka adalah Ulvi Turker (30), Hikmet Ozturk (48) dan Ali Riza Gursoy.

Ketiga terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Edwar Pangkahila dkk ini menjalani sidang secara terpisah. Terdakwa Ulvi Turker mendapat giliran pertama untuk mendengarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di hadapan majelis hakim pimpinan I Gede Ginarsa, JPU I Dewa Narapati mendakwa terdakwa telah melakukan tindak pidana mengakses sistem eletronik milik orang lain tanpa hak atau turut serta melakukan kejahatan. “Terdakwa didakwa dengan pasal 55 ayat 1e ke 1 KUHP jo pasal 30 ayat (2) jo pasal 46 ayat (2) jo pasal 52 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaannya.

Dalam dakwaan jaksa juga menyebutkan, terdakwa melakukan kejahatannya pada Kamis tanggal 29 Desember 2016 bertempat di ATM Mom Receipt Restaurant Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung yang diduga dilakukan bersama Hikmet Ozturtk dan Ali Riza Gurzoy dengan cara memasang alat berupa kotak hitam yang terhubung ke modem ATM. Dan alat berupa kotak hitam yang ada rangkaian dipasang di atas tombol PIN ATM.

Terdakwa ditangkap bermula dari tertangkapnya Hikmet Ozturt oleh pihak kepolisian. Dari kamar yang disewa terdakwa dan Ali Riza Gursoy, pihak kepolisian menemukan alat-alat yang sama dengan yang ditemukan di mesin ATM Mom Receipt Restaurant Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung.

“Alat yang sama juga dipasang di ATM Mandiri Bali Collection Nusa Dua Kuta Selatan Badung pada tanggal 25 Desember 2016,” bebernya

Pada bagian lain, kedua terdakwa Hikmet Ozturk dan Ali Riza Gursoy didudukkan secara bersama-sama di muka persidangan pimpinan Esthar Oktavi. Kedua terdakwa didakwa dengan pasal 30 ayat (2) jo pasal 46 ayat (2) jo pasal 52 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaiman telah diubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transakasi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terdakwa dengan segaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh sistem elektronik serta informasi elektronik milik pemerintah dan badan strategis termasuk dan tidak terbatas pada lembaga pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan, lembaga internasional, otoritas penerbangan,” tegas JPU I Dewa Narapi.

Kedua terdakwa melakukan kejahatannya pada tanggal 28 Desember 2016 sekitar pukul 02.21 wita bertempat di ATM Bank BNI Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung. Mulanya, terdakwa Ali Riza Gursoy langsung masuk ke ruangan ATM yang disusul oleh Hikmet Ozturk. Lalu terdakwa Gursoy masuk ke sela-sela masin ATM untuk mamasang perangkat skimmer yang mereka bawa.

Kemudian terdakwa Ozturk menyerahkan kotak hitam (smartwireless router) kepada Gursoy untuk dipasang pada bagian belakang ATM BNI dengan mengakses melalu kabel LAN (kabel Jaringa) pada msenin ATM dengan cara menarik kabel yang disambungkan dari modem ke kotak hitam guna mendapat power sehingga kotak hitam dapat digunakan. “Kedua terdakwa juga memasang kamera mini (Spy cam) yang dipasang dibagian atas PIN pad ATM dengan memodifikasi kanopi PIN Pad,” bebernya

Kotak hitam yang dipasang kedua terdakwa berfunsi untuk melakukan pencurian data dan informasi dari kartu-kartu yang bertransaksi di ATM BNI tersebut. Sedangkan Kanopy PIN Pad yang sudah dimodifikasi dengan mini kamera berfungsi untuk merekam nomor PIN yang diinput oleh nasabah saat bertransaksi.

Setelah memasang perangkat skimmer berupa kotak hitam dan kamera mini tersebut, kedua terdakwa langsung meninggalkan ATM BNI itu. Selang beberapa jam kemudian sekitar pukul 20. 34 Wib terdakwa Hikmet Ozturk kembali ke ATM BNI itu untuk mengambil Kanopy PIN pad yang telah mereka pasang. “Nah, saat terdakwa ini beraksi pihak kepolisan langsung masuk ke ruang ATM dan mengamankan terdakwa,” kata Narapati.

wartawan
Valdi S Ginta
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Honda Racing Team Unjuk Gigi di Sirkuit Chang

balitribune.co.id | Jakarta - Astra Honda Racing Team (AHRT) konsisten tampil kencang dan kompetitif di ajang Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026. Menghadapi tantangan yang semakin berat di Chang International Circuit, Buriram, Thailand, pada 9–10 Mei 2026, para pebalap AHRT mampu menunjukkan performa impresif di tiga kelas yang diikuti.

Baca Selengkapnya icon click

Ni Luh Made Pradnya Dewi, Siswi SMK dari Tabanan Wakili Bali ke Paskibraka Nasional

balitribune.co.id | Tabanan - Kabupaten Tabanan kembali menorehkan prestasi dalam seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tahun 2026. Dari 10 peserta yang mengikuti seleksi tingkat Provinsi Bali dan pusat, satu orang berhasil lolos seleksi ke tingkat nasional, sementara peserta lainnya bertugas di tingkat provinsi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Asah Skill Siber, SMKN 2 Tabanan Menang Seleksi Junior Sentinel Challenge

balitribune.co.id | Tabanan - Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Pemerintah Provinsi Bali menggelar kegiatan seleksi finalis Junior Sentinel Challenge (JSC) Tahun 2026 tingkat Kabupaten Tabanan pada Senin, (11/5/2026) bertempat di Ruang Rapat Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Dampingi TP Pembina Posyandu Prov. Bali Lakukan Aksi Nyata dari Desa untuk Masyarakat

balitribune.co.id | Tabanan - Energi kolaborasi kembali digaungkan dari pelosok desa. Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya atau yang akrab disapa Bunda Rai, mengawal langsung pelaksanaan Aksi Sosial “Membina dan Berbagi” ke-9 tahun 2026 Tim Pembina Posyandu Provinsi Bali yang digelar secara roadshow di dua desa di Kabupaten Tabanan, Senin (11/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.