Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tim 9 Catur Desa Dalem Tamblingan Datangi Dewan

Bali Tribune/ PERTEMUAN - Pertemuan Tim 9 Catur Desa Dalem Tamblingan dengan para pihak di DPRD Buleleng, Selasa (24/8) soal hutal Alas Amerta Jati.


balitribune.co.id | Singaraja  - Upaya warga Catur Desa Dalem Tamblingan memperjuangkan pengelolaan hutan Alas Amertha Jati menjadi hutan adat, terus dilakukan. Kali ini difasilitasi DPRD Kabupaten Buleleng, pembicaraan soal pengelolaan itu kembali dilakukan, Selasa (24/8).
 
Pertemuan yang digelar di Ruang Rapat Gabungan Komisi Gedung DPRD Kabupaten Buleleng, menghadirkan para pihak yang berkepentingan.
 
Usai pertemuan Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna mengatakan, DPRD Buleleng hanya menjadi fasilitator atas permohonan Tim 9 untuk mengelola hutan Alas Amertha menjadi hutan adat melalui diskusi untuk menemukan jalan keluar.
 
”Dalam hal ini dewan hanya memfasilitasi terkait permohonan dari Tim 9 Catur Desa Adat Dalem Tamblingan dalam pengelolaan Hutan Adat ini,  saya harapkan semoga ke depannya ada masukan, gambaran dan alternatif yang bisa diberikan kepada Catur Desa Adat Dalem Tamblingan untuk dapat mengelola Hutan Amertha Jati menjadi Hutan Adat,” kata Supriatna.
 
Menurutnya, dewan sangat mendukung usaha masyarakat untuk mengelola hutan tersebut mengingat hutan tersebut bagian dari warisan leluhur. Selain kawasan konservasi juga merupakan kawasan suci yang ada di bagian hulu Buleleng. “Saya harap ini bisa terwujud namun dengan tetap sesuai aturan yang ada,” ucapnya.
 
Sementara juru bicara Tim 9 Catur Desa Dalem Tamblingan Jro Putu Ardana menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Buleleng karena telah memfasilitasi apa yang manjadi keinginan masyarakat catur Desa Tamblingan untuk mengelola Alas Amertha Jati menjadi hutan adat. Karena menurutnya Hutan Amertha Jati ini merupakan penyuplai air utama bagi desa- desa yang berada di bawah hutan tersebut.
 
“Kami sangat berterimakasih atas upaya ketua dewan untuk memfasilitasi apa yang menjadi keinginan kami terkait dengan pengelolaan Alas Amertha Jati menjadi hutan adat yang prosesnya sudah berjalan, namun masih terdapat beberapa tahapan yang masih harus dipenuhi, yang mungkin akibat kurangnya komunikasi,” ujarnya.
 
Kepala Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Jawa,Bali, dan Nusa Tenggara, Ojom Somantri mengatakan, apa yang menjadi permohonan  warga  Catur Desa Adat Dalem Tamblingan secara regulasi memungkinkan untuk dikelola oleh masyarakat desa bersangkutan sepanjang aturan-aturan dan subjek yang terkait hal tersebut dapat di penuhi. Lebih lanjut Ojom Somantri mengaku sudah memberikan  opsi kepada Tim 9 untuk mendapatkan hak pengelolaan Hutan Amertha Jati.
 
“Dari segi regulasi hal itu memungkinkan untuk direalisasikan selama subjeknya sesuai apakah nanti akan dijadikan hutan desa atau hutan adat, namun sekarang kembali  ke masyarakat desa mau memilih proses yang seperti apa, kita udah memberikan opsi,” tandasnya.
wartawan
CHA

Pemkab Buleleng Kucurkan Hibah Rp 13,8 Miliar untuk Desa Adat dan Subak

balitribune.co.id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian adat dan sistem pertanian tradisional. Hal itu ditandai dengan penyerahan bantuan hibah oleh Bupati I Nyoman Sutjidra kepada desa adat dan lembaga subak se-Buleleng dalam rapat koordinasi virtual dari Kantor Bupati, Senin (23/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Dishub Jaring 5 Kendaraan Tak Laik di Terminal Pesiapan

balitribune.co.id I Tabanan - Dinas Perhubungan (Dishub) Tabanan menjaring lima angkutan barang yang tidak memenuhi syarat laik jalan dalam kegiatan ramp check di Terminal Pesiapan pada Senin (23/2/2026). Pemeriksaan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan keamanan armada angkutan menjelang arus mudik hari raya besar. Baik armada angkutan barang atau orang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PH Pura Dalam Balangan: Made Daging Satukan Tiga Alas Hak Tanah Pura Balangan Berbeda dengan Cara "Gulung Karpet"

balitribune.co.id | Denpasar - Penasehat Hukum (PH) Pengempon Pura Dalam Balangan, Harmaini Idris Hasibuan, SH mengatakan, telah mengingatkan tersangka oknum eks Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh, SH, MH sebelum melakukan pengukuran tanah Pura Dalam Balangan dengan cara “Gulung Karpet” pada 5 Agustus 2020, bahwa berdasarkan data spasial yang ada dalam aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) Kementerian Agraria, bidang tanah yang d

Baca Selengkapnya icon click

Sidang Kasus Penembakan di Villa Casa Santisya Munggu, Anak Korban Minta Keadilan

balitribune.co.id I Denpasar - Suasana haru menyelimuti persidangan kasus penembakan di vila Munggu dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (23/2/2026). Anak ketiga dari korban tewas Zivan Radmanovic, remaja berusia 13 tahun hadir langsung membacakan surat terbuka yang menyentuh hati di hadapan Majelis Hakim.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Sebut Pemerintah Wajib Fasilitasi Kebutuhan Sulinggih

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan keberadaan para Sulinggih merupakan bagian penting yang juga wajib mendapat perhatian dari pemerintah. Mengingat mereka memiliki tugas dan tanggung jawab  cukup berat di bidang ritual, dalam menjaga kedamaian dan keselamatan Bali secara niskala. 

Baca Selengkapnya icon click

Bangunan Bak Istana di Desa Penyaringan Viral di Media Sosial, Kuasa Hukum Datangi Satpol PP Jembrana

balitribune.co.id I Negara - Pasca viralnya video sidak Satpol PP Kabupaten Jembrana ke salah satu bangunan megah di Desa Penyaringan Mendoyo, Jumat (20/2/2026) lalu, kuasa hukum pemilik bangunan mendatangi kantor Satpol PP Kabupaten Jembrana, Senin (23/2/2026) siang. Namun sayangnya tidak banyak informasi yang didapat dari kuasa hukum pemilik bangunan tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.