Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tim Penertiban Pemkab Badung Bongkar Reklame Tanpa Izin

Polisi Pamong Praja
Satuan Polisi Pamong Praja kembali membongkar reklame yang tidak memiliki izin di sepanjang jalan Sunset Road, Jln. By Pass Ngurah Rai dan Nusa Dua serta Jln. Uluwatu I dan II, Senin (16/7).

BALI TRIBUNE - Tim Penertiban Pemkab Badung yang dimotori Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan pembongkaran terhadap reklame yang tidak memiliki izin. Pembongkaran reklame dilakukan di sepanjang jalan Sunset Road, Jln. By Pass Ngurah Rai dan Nusa Dua serta Jln. Uluwatu I dan II, Senin (16/7). Pembongkaran reklame dipimpin Kasatpol PP Badung diwakili Kasi Bidang Penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah, I Wayan Sukanta, SH. Kegiatan tersebut melibatkan unsur dari Bapenda dan Pesedahan Agung Badung, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, DLHK, Bagian Hukum dan HAM, unsur TNI/Polri. Disela-sela pembongkaran, Kasi Wayan Sukanta menjelaskan, sidak maupun pembongkaran reklame ini sebagai upaya penegakan peraturan Bupati Badung No.80 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame. Sidak menyasar jalan Sunset Road hingga Bandara. Penertiban dilakukan terhadap reklame yang tanpa izin serta reklame/penujuk usaha yang melalui dan melewati batas trotoarisasi. "Data reklame seperti billboard maupun penunjuk usaha yang kami tertibkan, merupakn data dari Dinas Perizinan," jelasnya. Ditambahkan, bahwa sebelumnya penertiban reklame telah dilakukan pada tanggal 9 dan 10 Juli 2018 yang lalu. Selama dua hari itu, reklame yang ditertibkan sebanyak 288 reklame, dimana hari pertama sebanyak 146 reklame dan hari kedua 142 reklame. "Kegiatan hari ini (kemarin-red) merupakan tindaklanjut dari penertiban sebelumnya, dimana reklame yang melanggar diberi tanda silang berwarna merah. Bila hingga hari ini pemilik tidak memindahkan, Tim akan langsung melakukan pembongkaran," tambahnya.

wartawan
I Made Darna
Category

Terkait PWA, Dewan Bali Minta Pemerintah Provinsi Bali Terbuka

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali telah memberlakukan pungutan bagi wisatawan asing (PWA) yang datang ke Bali untuk tujuan wisata sebesar Rp 150 ribu sejak 14 Februari 2024 lalu. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menegaskan kepada Pemerintah Provinsi Bali dalam hal ini Gubernur Bali untuk terbuka terhadap PWA tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Bali Tegaskan Kenaikan UMP Harus Selaras dengan Keterjangkauan Kebutuhan Pokok

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali tidak hanya mendorong kenaikan upah minimum provinsi (UMP) bagi pekerja di Pulau Dewata pada tahun 2027. Dewan Bali pun meminta Pemerintah Provinsi Bali untuk mengawasi harga pangan supaya tidak mengalami kenaikan seiring kenaikan UMP untuk menjaga daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Hipnotis Warga Buleleng, WNA Asal Iran Ditangkap di Bandara Ngurah Rai

balitribune.co.id | Singaraja - Tim Opsnal Unit I Satreskrim Polres Buleleng menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Iran berinisial MS (54) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Senin (31/8/2026) sekitar pukul 18.00 WITA. MS ditangkap atas dugaan pencurian uang senilai Rp13,4 juta milik warga Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, dengan modus hipnotis atau pengalihan perhatian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Guru Pandu Hadiri Puncak Pujawali Anggara Kasih Prangbakat Pura Hyang Haluh Prajapati Besakih

balitribune.co.id | Amlapura - Wakil Bupati Karangasem, Pandu Prapanca Lagosa (Guru Pandu), didampingi Ny. Anggreni Lagosa, menghadiri Upacara Dewa Yadnya Puncak Pujawali Piodalan Pura Hyang Haluh Prajapati Besakih pada Selasa (15/9/2026). Kehadiran Wabup Karangasem dalam persembahyangan bersama ini sekaligus mewakili Gubernur Bali, I Wayan Koster, melalui koordinasi Biro Kesra Setda Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.