Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tim Pidsus Kejari Klungkung Temui Wayan Candra

Bali Tribune/ Tim Pidsus Kejaksaan Klungkung saat temui terpidana Wayan Candra.
balitribune.co.id | Semarapura - Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Klungkung mendatangi terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang pengadaan lahan Dermaga Gunaksa, I Wayan Candra di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Kamis (18/3).
 
Mantan Bupati Klungkung selama dua periode itupun sempat menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk membayar uang denda dan pembayaran uang pengganti kerugian negara.
 
Kasi Intel Kejari Klungkung Erfandy Kurnia menjelaskan, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung, I Wayan Candra divonis penjara selama 18 tahun penjara dan  denda sebesar Rp10 miliar, subsidiair 1 tahun 9  bulan kurungan penjara. Mahkamah Agung juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp42 miliar lebih. 
 
"Tadi tim Kejaksaan Negeri Klungkung dipimpin Kasi Pidsus Bintarno menemui terpidana I Wayan Candra di LP Krobokan. Terkait dengan pembayaran uang denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan MA itu," ujar Erfandy Kurnia, Kamis (18/3).
 
Menurut Erfandy, I Wayan Candra menyatakan sanggup membayar denda dan uang pengganti kerugian negara. Hal ini diyakinkan dengan menandatangani surat pernyataan kesanggupan pembayaran. Hanya saja Wayan Candra masih memohon waktu, karena masih akan berkonsultasi dengan keluarga dan kuasa hukumnya.
 
"Hanya saja kapan mau dibayarkan uang denda dan uang pengganti kerugian negara itu, kami tidak tau. Terpidana masih minta waktu berkonsultasi dengan keluarga dan kuasa hukumnya," ungkap Erfandy.
 
Jikapun nanti I Wayan Candra tidak sanggup membayar uang denda, sesuai dengan ketentuan akan menjalani kurungan penjara selama 1 tahun, 9 bulan. Sementara jika tidak mampu membayar uang pengganti kerugian negara, pihak Kejaksaan akan melakukan penelusuran terhadap asset-asset lain yang dimiliki Wayan Candra, yang belum menjadi sitaan kejaksaan.
 
"Nanti jika tidak sanggup membayar uang pengganti itu, kami akan telusuri lagi asset-asset terpidana untuk kami lelang. Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara 5 tahun," demikian  Erfandy.
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Dukung Program Strategis Nasional, Bupati Karangasem Hadiri Peresmian 1.061 Koperasi Desa Merah Putih Bersama Presiden RI

balitribune.co.id | ​Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem menegaskan komitmen penuhnya dalam mendukung program strategis nasional untuk penguatan ekonomi kerakyatan. Hal ini ditunjukkan langsung oleh Bupati Karangasem yang menghadiri Peresmian Operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) secara virtual dari Koperasi Desa Merah Putih Desa Rendang, Kecamatan Rendang, Jumat (16/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Terima Kunjungan KKP Sespimmen Polri, Wali Kota Jaya Negara Tekankan Sinergi Pembangunan Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara berharap sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dengan institusi Polri dapat memberikan manfaat nyata dalam mendukung pembangunan Indonesia yang tangguh, khususnya di Kota Denpasar.

Hal tersebut disampaikan saat menerima kunjungan Kuliah Kerja Profesi (KKP) peserta didik Sespimmen Polri di Kantor Wali Kota Denpasar, Senin (18/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Mulai Lelang Proyek Perbaikan Pura Pucak Sari Sangeh

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung mulai merealisasikan perbaikan Pura Pucak Sari di Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal, setelah pura tersebut mengalami kerusakan berat akibat tertimpa pohon tumbang pada akhir 2025 lalu. Anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp10,5 miliar dan kini telah memasuki tahap pelelangan proyek.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.