Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tim Pidsus Kejari Klungkung Temui Wayan Candra

Bali Tribune/ Tim Pidsus Kejaksaan Klungkung saat temui terpidana Wayan Candra.
balitribune.co.id | Semarapura - Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Klungkung mendatangi terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang pengadaan lahan Dermaga Gunaksa, I Wayan Candra di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Kamis (18/3).
 
Mantan Bupati Klungkung selama dua periode itupun sempat menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk membayar uang denda dan pembayaran uang pengganti kerugian negara.
 
Kasi Intel Kejari Klungkung Erfandy Kurnia menjelaskan, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung, I Wayan Candra divonis penjara selama 18 tahun penjara dan  denda sebesar Rp10 miliar, subsidiair 1 tahun 9  bulan kurungan penjara. Mahkamah Agung juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp42 miliar lebih. 
 
"Tadi tim Kejaksaan Negeri Klungkung dipimpin Kasi Pidsus Bintarno menemui terpidana I Wayan Candra di LP Krobokan. Terkait dengan pembayaran uang denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan MA itu," ujar Erfandy Kurnia, Kamis (18/3).
 
Menurut Erfandy, I Wayan Candra menyatakan sanggup membayar denda dan uang pengganti kerugian negara. Hal ini diyakinkan dengan menandatangani surat pernyataan kesanggupan pembayaran. Hanya saja Wayan Candra masih memohon waktu, karena masih akan berkonsultasi dengan keluarga dan kuasa hukumnya.
 
"Hanya saja kapan mau dibayarkan uang denda dan uang pengganti kerugian negara itu, kami tidak tau. Terpidana masih minta waktu berkonsultasi dengan keluarga dan kuasa hukumnya," ungkap Erfandy.
 
Jikapun nanti I Wayan Candra tidak sanggup membayar uang denda, sesuai dengan ketentuan akan menjalani kurungan penjara selama 1 tahun, 9 bulan. Sementara jika tidak mampu membayar uang pengganti kerugian negara, pihak Kejaksaan akan melakukan penelusuran terhadap asset-asset lain yang dimiliki Wayan Candra, yang belum menjadi sitaan kejaksaan.
 
"Nanti jika tidak sanggup membayar uang pengganti itu, kami akan telusuri lagi asset-asset terpidana untuk kami lelang. Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara 5 tahun," demikian  Erfandy.
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Wawali Arya Wibawa Lepas Jalan Sehat Serangkaian HUT ke-26 SMK PGRI 4 Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, melepas kegiatan Jalan Sehat serangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 SMK PGRI 4 Denpasar, Minggu (10/5/2026) pagi.

Turut hadir saat itu, Anggota DPD RI, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, Ketua GOW Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, tokoh pengusaha Bali, Ajik Krisna dan tamu undangan lainnya.

Baca Selengkapnya icon click

Kresna Budi Dukung Pengembangan Pelabuhan Celukan Bawang, Syaratkan Pakai APBN

balitribune.co.id I Singaraja - Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali IGK Kresna Budi menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pengembangan Pelabuhan Celukan Bawang, Gerokgak, Buleleng, Bali. Namun, ia menegaskan agar proyek infrastruktur tersebut dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bukan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Satria Luncurkan Proyek Jalan Sampalan-Toyapakeh Senilai Rp50,6 Miliar

balitribune.co.id I Semarapura - Komitmen Pemerintah Kabupaten Klungkung dalam menuntaskan persoalan infrastruktur jalan di Nusa Penida terus dikebut. Hal ini terlihat saat Bupati Klungkung I Made Satria bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Klungkung secara resmi meluncurkan (launching) dimulainya paket pekerjaan Peningkatan Jalan Sampalan-Toyapakeh, Kecamatan Nusa Penida, Senin (11/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Terkait Virus Hanta, Dinas Kesehatan Buleleng Minta Warga Tidak Panik

balitribune.co.id I Singaraja - Kendati Kementerian Kesehatan RI memastikan dua kasus suspek terbaru di Jakarta dan Yogyakarta dinyatakan negatif virus hanta dan pasien telah sembuh, namun Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyebaran hanta virus dengan menjaga kebersihan lingkungan serta menghindari kontak langsung dengan tikus maupun kotorannya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali Bongkar Skandal Lahan Mangrove Tahura

balitribune.co.id I Denpasar -  Polemik dugaan tukar guling lahan mangrove di kawasan Tahura Ngurah Rai kembali memanas. Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menilai persoalan tersebut bukan sekadar sengketa administrasi, melainkan ancaman serius terhadap benteng ekologis Bali Selatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.