Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tim Saber Pungli Jaring Dua Anggota Ormas

Barang bukti dugaan pungli yang dilakukan anggota ormas berinisial IWS di Jalan Buluh Indah, Denpasar Barat. (ray)

Denpasar, Bali Tribune

Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Direktorat Reskrimum Polda Bali dan Kejaksaan Tinggi Bali meringkus seorang anggota organisasi masyarakat (ormas) berinisial IWS (40) saat memungut uang bulanan di tempat rongsokan di Jalan Buluh Indah, Denpasar Barat, Kamis (09/02/2017).

Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune, petugas menerima informasi dari masyarakat, pelaku melakukan pungutan uang bulanan untuk jasa keamanan. Tak jarang dalam aksinya, disertai dengan ancaman. “Menindaklajuti informasi tersebut, Tim Saber Pungli langsung melakukan penyelidikan,” ungkap seorang sumber di kepolisian, Minggu (12/02/2017).

Petugas pun menguntit pria asal Klungkung ini ketika mendatangi tempat rongsokan di Jalan Buluh Indah. Dia langsung ditangkap ketika menarik pungutan. Dari tangan pelaku yang sehari-harinya bekerja sebagai juru parkir ini, disita barang bukti berupa uang Rp900 ribu terdiri dari delapan lembar pecahan Rp100 ribu dan dua lembar pecahan Rp50 ribu.

Selain itu, juga diamankan tiga lembar bukti pelunasan (kwitansi). Saat diiterogasi petugas, pelaku mengaku melakukan pungli atas perintah IMS alias D (47) yang merupakan koordinator wilayah (korwil) ormas di wilayah tersebut. Dari keterangan itu, petugas melakukan penangkapan terhadap IMS pada Jumat (10/02/2017) sekitar pukul 01.00 Wita.

Selain ke pemilik usaha rongsokan, pelaku juga melakukan pungli ke sejumlah pemilik toko. Kabid Humas Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja, membenarkan adanya penangkapan pelaku pungli ini. “Pelaku masih dimintai keterangan oleh penyidik Direktorat Reskrimum. Kami imbau masyarakat yang menjadi korban pungli segera melapor,” pungkasnya.*

wartawan
Bernard MB

Ruang Aman Terenggut, Remaja di Buleleng Jadi Korban Kebejatan Berulang

balitribune.co.id | Singaraja - Duka mendalam menyelimuti Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Seorang anak perempuan berusia 13 tahun berinisial NH, harus menelan pil pahit setelah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh tiga pelaku secara brutal dalam dua malam berturut-turut pada pertengahan Februari 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Babak Baru Birokrasi Tabanan, Dinas PUPRPKP Dipecah, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Melebur

balitribune.co.id | Tabanan - Momentum rotasi, mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan pada Rabu (18/2/2026) menandai babak baru penataan birokrasi di awal tahun 2026. Selain penyegaran pejabat, kebijakan ini juga diiringi dengan pemekaran dan penggabungan sejumlah Perangkat Daerah sebagai bagian dari penyesuaian struktur organisasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Apresiasi Perangkat Daerah Raih WBBM dari KemenPAN-RB

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melalui Deputi Bidang Reformasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan yang telah menetapkan tiga Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Badung sebagai Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click

HUT ke-238 Kota Denpasar, Memperkuat Partisipasi Disabilitas dalam Pelestarian Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Sosial kembali menyelenggarakan Utsawa Dharma Gita Penyandang Disabilitas di Gedung Santi Graha Denpasar, Kamis (19/2).  Kegiatan yang mengusung tema “Widya Guna Sudha Paripurna” ini dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, didampingi Wakil Ketua K3S Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, yang ditandai dengan pemukulan gong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Izin BPR Kamadana Dicabut, OJK: Nasabah Tenang, Simpanan Dijamin LPS

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tanggal 18 Februari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana, mencabut izin usaha PT BPR Kamadana yang beralamat di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.