Tim Yustisi Denpasar Jaring 8 Orang Pelanggar Prokes | Bali Tribune
Diposting : 23 October 2020 05:10
I Wayan Sudarsana - Bali Tribune
Bali Tribune/ Tim Gabungan Yustisi Denpasar menggelar operasi penertiban disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan,Kamis (22/10).
Balitribune.co.id | Denpasar - Tim Gabungan Yustisi Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan  Peraturan Daerah Kota Denpasar kembali gelar  operasi penertiban disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Kegiatan Kamis (22/10) krmarin  dilaksanakan di kawasan di wilayah Desa Tegal Kerta Kecamatan Denpasar Barat tepatnya di simpang Jln Merpati - Jl Rinjani - Jl Batu Karu).
 
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dalam kegiatan tersebut  terjaring 8 orang. Dari jumlah itu 7 orang tidak menggunakan masker dan 1 orang menggunakan masker tapi tidak benar. 
 
Dengan begitu, katanya, sesuai Peraturan Gubenur, maka 7 orang yang tidak menggunakan masker langsung di denda sebesar Rp 100ribu. Dan 1 orang lagi yang menggunakan masker tapi tidak pada tempatnya hanya diberikan pembinaan. "Dengan diberikan sanksi itu  kami harapkan tidak akan ada yang melanggar lagi, sehingga  penularan virus Covid- 19 bisa diputus mata rantainya," jelas Sayoga.
 
Menurut Sayoga, sejak Pergub diberlakukan, pihaknya telah melakukan penertiban secara berkelanjutan. Walau begitu, tandasnya, masih saja diketemukan warga tak memakai masker.
 
" Ya, tugas kami harus tetap melakukan pembinaan, sosialisasi dan edukatif untuk dapat menggugah atau mendorong percepatan perubahan prilaku masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan prilaku hidup bersih/sehat,” ujarnya.