Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tim Yustisi Denpasar Rapid Test Antigen Pengguna Jalan

Bali Tribune/Tim Yustisi Kota Denpasar melakukan rapid test kepada masyarakat saat melakukan penertiban protokol kesehatan PPKM skala mikro di Jalan Vokroaminoto - Jalan Uma Anyar Desa Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara Senin (24/5).


balitribune.co.id | Denpasar - Tim Yustisi Kota Denpasar  melakukan  rapid test kepada 28 orang masyarakat saat melakukan penertiban protokol kesehatan PPKM skala mikro di Jalan Vokroaminoto - Jalan Uma Anyar Desa Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara, Senin (24/5).
 
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, penertiban kali ini menjaring dua  orang pelanggar protokol kesehatan. Karena salah menggunakan masker sehingga dalam penertiban kali ini pihaknya memberikan pembinaan dan sanksi push up.
 
Demi kenyaman dan menekan penularan Covid- 19  pihaknya  melakukan rapid test  antigen kepada masyarakat pengguna jalan. 
 
Tidak hanya pelanggar, Sayoga mengaku kegiatan rapid test antigen kali ini juga diikuti oleh masyarakat umum. 
 
Menurutnya, masyarakat yang mengikuti rapid test antigen adalah untuk persyaratan melakukan perjalanan dalam daerah. 
 
"Sebagai pelayan masyarakat kami dengan senang hati tetap melayani mereka yang ingin rapid test, " ungkap Sayoga.
 
Dalam rapid test antigen tersebut diikuti oleh 28 orang. Hasilnya, semuanya non reaktif atau negatif. 
 
“Jika dalam rapid test hasilnya reaktif maka maka akan dirujuk ke puskesmas sesuai KTP tempat tinggalnya,” kata Sayoga. 
 
Seperti penertiban sebelumnya, kali ini Sayoga mengaku, pihaknya juga melakukan sosialisasi protokol kesehatan pelaksanaan pemantuan protokol kesehatan (PPKM) mikro kecil kepada masyarakat. Salah satunya dengan mensosilisasikan protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Sinkronisasi Kinerja 2026 Langkah Strategis Pemkab Tabanan Akselerasi Visi AUM

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tabanan (BKPSDM) melaksanakan kegiatan Desk Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah Tahun 2026 yang berlangsung selama lima hari, Selasa (24/2/2026) hingga Senin (2/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Bimtek Evidence 2026, Langkah Nyata Pemkab Tabanan Hadirkan Layanan Unggul dan Inklusif

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan terus memperkuat kualitas tata kelola pelayanan kepada masyarakat melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Teknis Pemenuhan Evidence Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bagian Organisasi Setda Kabupaten Tabanan tersebut berlangsung pada Selasa (25/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Penculikan WNA Ukraina, 4 Orang Terduga Pelaku Kabur ke Luar Negeri

balitribune.co.id I Denpasar -  Polda Bali saat ini tengah memburu pelaku penculikan terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina berinisial IK. Polda Bali mengindentifikasi ada enam terduga pelaku. Sayangnya, empat terduga pelaku disebutkan telah melarikan diri ke luar negeri melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejar Pelaporan SPT, KPP Se-Bali Layani Wajib Pajak di Hari Libur

balitribune.co.id I Denpasar - Menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025, seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Penyuluhan, Pelayanan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di wilayah Bali membuka layanan pada akhir pekan. Kebijakan ini diumumkan oleh Kepala Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Bali, Darmawan, dalam keterangan resminya di Denpasar, Jumat (27/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.