Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tim Yustisi Denpasar Rapid Test Antigen Pengguna Jalan

Bali Tribune/Tim Yustisi Kota Denpasar melakukan rapid test kepada masyarakat saat melakukan penertiban protokol kesehatan PPKM skala mikro di Jalan Vokroaminoto - Jalan Uma Anyar Desa Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara Senin (24/5).


balitribune.co.id | Denpasar - Tim Yustisi Kota Denpasar  melakukan  rapid test kepada 28 orang masyarakat saat melakukan penertiban protokol kesehatan PPKM skala mikro di Jalan Vokroaminoto - Jalan Uma Anyar Desa Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara, Senin (24/5).
 
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, penertiban kali ini menjaring dua  orang pelanggar protokol kesehatan. Karena salah menggunakan masker sehingga dalam penertiban kali ini pihaknya memberikan pembinaan dan sanksi push up.
 
Demi kenyaman dan menekan penularan Covid- 19  pihaknya  melakukan rapid test  antigen kepada masyarakat pengguna jalan. 
 
Tidak hanya pelanggar, Sayoga mengaku kegiatan rapid test antigen kali ini juga diikuti oleh masyarakat umum. 
 
Menurutnya, masyarakat yang mengikuti rapid test antigen adalah untuk persyaratan melakukan perjalanan dalam daerah. 
 
"Sebagai pelayan masyarakat kami dengan senang hati tetap melayani mereka yang ingin rapid test, " ungkap Sayoga.
 
Dalam rapid test antigen tersebut diikuti oleh 28 orang. Hasilnya, semuanya non reaktif atau negatif. 
 
“Jika dalam rapid test hasilnya reaktif maka maka akan dirujuk ke puskesmas sesuai KTP tempat tinggalnya,” kata Sayoga. 
 
Seperti penertiban sebelumnya, kali ini Sayoga mengaku, pihaknya juga melakukan sosialisasi protokol kesehatan pelaksanaan pemantuan protokol kesehatan (PPKM) mikro kecil kepada masyarakat. Salah satunya dengan mensosilisasikan protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Pedagang Barang Bekas di Pasar Kereneng Diimbau Hindari Tindak Pidana Penadahan

balitribune.co.id | Denpasar – Para pedagang barang bekas di Pasar Kereneng diimbau untuk lebih selektif dalam bertransaksi agar tidak terjebak menjadi penadah barang hasil kejahatan. Imbauan ini disampaikan dalam kegiatan Simakrama Kamtibmas bersama Polda Bali di Denpasar, Kamis (11/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Drama di Landasan Bandara Ngurah Rai, Buronan Interpol Australia Ditangkap Saat Bersembunyi di Toilet Jet Pribadi

balitribune.co.id | Mangupura - Kantor Imigrasi Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya keberangkatan seorang pria Warga Negara Australia buronan interpol yang diduga terlibat tindak pidana lintas negara. Pelaku menggunakan dokumen perjalanan milik orang lain untuk mengelabui petugas imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Badung Tertibkan Kabel Semrawut di Dalung, Provider Diajak Bertanggung Jawab

balitribune.co.id I Mangupura - Kondisi kabel utilitas yang menjuntai dan terpasang semrawut di sejumlah ruas jalan di Desa Dalung akhirnya mendapat perhatian serius. Menjelang Hari Bhayangkara ke-80, Polres Badung turun langsung melakukan penertiban kabel bersama sejumlah perusahaan penyedia layanan internet dan telekomunikasi, Kamis (11/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Konsisten 29 Tahun Lestarikan Penyu, Kurma Asih Jembrana Raih Kalpataru

balitribune.co.id I Negara - Kelompok Pelestari Penyu Kurma Asih yang berbasis di Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Bali, dianugerahi penghargaan lingkungan hidup paling bergengsi, Kalpataru Lestari 2026, kategori Penyelamat Lingkungan. 

Penghargaan tersebut diserahkan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Moh Jumhur Hidayat, di Jakarta, Kamis (11/6/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.