Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tim Yustisi Denpasar Tertibkan Baliho Kedaluwarsa

Bali Tribune/ BALIHO - Tim Yustisi Denpasar menertibkan baliho dan banner kedaluwarsa di ruas jalan Kota Denpasar, Rabu (21/10/2020).
Balitribune.co.id | Denpasar - Tim Gabungan Yustisi Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan  Peraturan Daerah Kota Denpasar kembali gelar operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan, Rabu (21/10/2020). Kegiatan kali ini dibarengi dengan penertiban baliho, dilaksanakan di kawasan Simpang Jl Cok Tresna - Jl Kapten Japa, Desa Dangin Puri Kelod, Denpasar Timur.
 
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga saat dihubungi  mengatakan, dalam kegiatan tersebut terjaring sebanyak 10 orang diantaranya  6 orang tidak menggunakan masker dan 4 orang menggunakan tapi tidak benar. Sesuai dengan Peraturan Gubernur, maka 6 orang yang tidak menggunakan masker langsung didenda sebesar Rp 100 ribu. Sedangkan, sebanyak 4 orang  yang menggunakan masker tapi tidak pada tempatnya, hanya diberikan pembinaan. 
 
"Dengan sanksi itu, diharapan tidak akan ada yang melanggar lagi. Agar penularan virus Covid-19 bisa ditekan maupun diputus mata rantainya," jelas Sayoga.
 
Menurut Sayoga terkait mulai diberlakukan Pergub, pihaknya telah melakukan penertiban secara berkelanjutan. Namun sampai saat ini, masih ada saja yang terjaring melakukan pelanggaran. Hal ini, membuktikan kesadaran masyarakat dalam menerapkan Protokol Kesehatan perlu ditingkatkan. Maka dari itu penertiban ini akan terus dilakukan, sehingga masyarakat sadar dan memahami serta menaati Protokol Kesehatan. 
 
Selain itu, Sayoga juga mengaku telah melaksanakan penertiban baliho dan banner kedaluwarsa di beberapa titik ruas jalan Kota Denpasar. Meski dalam kondisi pandemi Covid-19, Sayoga  menerangkan, estetika wajah kota harus tetap tertib aman dan nyaman tanpa kesemerawutan iklan baliho, banner  dan lain sebagainya.
 
Sementara di massa pandemi Covid-19 ini Sayoga berharap, kepada masyarakat Kota Denpasar untuk taat pada Protokol Kesehatan dan selalu berperilaku hidup bersih. Sedangkan bagi para pihak yang ingin memasang baliho maupun banner, yang bersifat komersil maupun non komersil diharapkan agar memerhatikan zonasinya. 
 
“Dimana boleh dan dimana tidak boleh karena dalam penertiban ini banyak ditemukan baliho yang di pasang di pohon perindang maupun di taman,” tandasnya.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Tinjau Wilayah Terdampak Banjir, Walikota Jaya Negara Pastikan Pembersihan dan Penanganan Cepat

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Dandim 1611 Badung, Kolonel Inf. I Putu Tangkas Wiratawan menyusuri wilayah terdampak banjir di bantaran Sungai Badung pada Minggu (14/9). Hal tersebut guna memastikan proses pembersihan sisa banjir berjalan optimal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

HARPELNAS 2025, Adira Gianyar Hadirkan "Terima Kasih Sahabat" Perkuat Kedekatan Pelanggan

balitribune.co.id | Gianyar - Memperingati Hari Pelanggan Nasional (HARPELNAS) 2025, PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) termasuk Adira Cabang Gianyar menghadirkan program “Terima Kasih Sahabat” untuk memberikan apresiasi kepada pelanggan setia.

Baca Selengkapnya icon click

‘Terima Kasih Sahabat‘ Ala Adira Nusa Dua - Ngurah Rai di HARPELNAS 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Seperti cabang lainnya, Adira Nusa  Dua - Ngurah Rai  pun merayakan Hari Pelanggan Nasional dengan menghadirkan program “Terima Kasih Sahabat” untuk memberikan apresiasi kepada pelanggan setia.

Momentum ini sekaligus menegaskan komitmen Adira Finance dalam menghadirkan layanan yang berfokus padapelanggan, dengan solusi finansial yang relevan, mudah diakses, dan memberi manfaat nyata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.