Diposting : 4 December 2020 05:31
Ketut Sugiana - Bali Tribune
Balitribune.co.id | Semarapura - Polres Klungkung bersama Kodim 1610/Klungkung, Satpol PP Kabupaten Klungkung menggelar Operasi Yustisi (Penegakan Hukum Protokol Kesehatan) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 sekaligus penerapan protokol kesehatan, Kamis (3/12).
Wakapolres Klungkung Kompol Sindar Sinaga S.P. bersama Kasat Pol PP. I Putu Suarta, Kasat Pol Air, melaksanakan Operasi Yustisi di Jalan Mada Klungkung menyasar warga yang sedang beraktivitas dan para pengendara yang tidak mengunakan masker.
Dari pelaksanaan Ops Yustisi ini masih ditemukan beberapa warga masyarakat yang tidak menggunakan masker, sehingga dilakukan penindakan berupa denda, teguran tertulis dan tindakan sosial membersihkan areal pelataran pura. “Tujuan dilakukan razia penggunaan masker agar masyarakat disiplin dan mengikuti protokol kesehatan serta sadar akan bahayanya Covid-19, sehingga terhindar dari wabah ini. Sekaligus mencegah penyebaran dan memutus mata rantai Covid-19 di masyarakat,” ujar Wakapolres Kompol Sindar Sinaga.