Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tim Yustisi Segel AICE Ice Cream

DITUTUP PAKSA - Tim Yustisi Klungkung dikomando Kasatpol PP Putu Suarta menyegel dan menutup usaha AICE Ice Cream liar di Jalan Rama Klungkung.

BALI TRIBUNE - Tim Yustisi Pemkab Klungkung di bawah komando Kepala Satpol PP Klungkung, Putu Suarta Kamis (25/10) menyegel dan menutup paksa usaha AICE  Ice Cream milik WN China lantaran beroperasi tanpa izin. Dalam sidak kemarin, pemilik usaha juga tidak dapat menunjukkan SIUP-nya. Kasatpol PP/Damkar Klungkung, Putu Suarta usai melakukan penutupan kemarin mengatakan pihaknya melakukan tindakan tegas berdasarkan laporan Pecalang Jro Kuta Semarapura, Klungkung. ”Dengan adanya laporan tersebut kami langsung turun ke lokasi tempat usaha pembuatan AICE Ice Cream tersebut yang ada di Jalan Rama, Semarapura,” bebernya. Dikatakan Putu Suarta, dirinya menurunkan Tim Gabungan yang terdiri dari sekitar 10 orang personel Satpol PP, beberapa petugas Intel Polres Klungkung termasuk unsur dari Kodim  1610 Klungkung melaksanakan sidak sekitar pukul 15.00 Wita ke tempat usaha bodong di Jalan Rama KLungkung. “Kita sementara tutup  tempat usaha itu. Dan kita temukan satu orang pekerja asing WN China atas nama Pei Weidong, laki-laki kelahiran  20 Januari 1990. Ia memiliki surat IMTA Pusat  namun wilayah kerjanya di Kuta, Badung,” terang Putu Suarta.  Setelah dilakukan pengecekan lebih detil,  diketahui sebagai penanggung jawab perusahaan  atas nama  I Made Dwipayuda, laki laki (40) selaku  Manajer PT Rajawali Asia Bali (Perusahaan AICE Ice Cream) yang beralamat di Denpasar. Putu Suarta lebih jauh menerangkan, saat  sidak pihaknya langsung menutup dan menyegel tempat usaha tersebut sampai mereka mau mengurus SIUP terlebih dahulu. “Jadi selama belum ada izin usaha dari yang berwenang bangunan usaha yang ada di Jalan Rama tersebut tetap ditutup dan disegel,” jelasnya.  Sementara itu Pei Weidong yang ditemui hanya bisa tertunduk saat dilakukan penggerebegan oleh aparat gabungan tersebut. Ketika ditanya dalam bahasa Indonesia, ia hanya planga plongo tidak mengerti apa yang ditanyakan orang.

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.