Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tim Yustisi Segel Bangunan Berbahan Baja di Jatiluwih

Penertiban
Bali Tribune / PENERTIBAN - Suasana penertiban restoran berbahan baja di kawasan objek wisata Jatiluwih oleh Tim Gabungan Yustisi Tabanan pada Senin (2/11/2026).

balitribune.co.id | Tabanan - Tim Gabungan Yustisi Tabanan menyegel dan menghentikan paksa proyek pembangunan restoran dua lantai berbahan baja di kawasan jalur hijau Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih, Banjar Gunung Sari, Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel pada Senin (2/11/2026).

Penertiban tegas ini dilakukan setelah pendirian fasilitas wisata milik warga bernama I Wayan Subadra tersebut terbukti melanggar ketentuan tata ruang wilayah serta mengabaikan serangkaian surat peringatan dari pemerintah daerah.

Operasi penertiban yang melibatkan personel Satpol PP, Polres Tabanan, Kodim 1619, Dinas PU, pemerintah desa, hingga pecalang dan tokoh masyarakat Desa Adat Gunung Sari tersebut diawali dengan proses dialog yang berlangsung cukup alot.

Pemilik proyek sempat bersikeras menolak penghentian pengerjaan dengan alasan mencari kesetaraan perlakuan hukum atas keberadaan bangunan lain di kawasan cagar budaya tersebut.

Kasatpol PP Tabanan, I Putu Hendra Manik Astawa, menegaskan proyek restoran fisik tersebut berdiri tanpa mengantongi dokumen Informasi Tata Ruang (ITR). Selain menabrak Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), pengerjaan bangunan permanen itu juga melanggar kebijakan moratorium yang ditetapkan Panitia Khusus Tata Ruang, Perizinan, dan Aset (Pansus TRAP).

"Bangunan ini sudah sangat melanggar karena kajian di tata ruang sudah tidak memungkinkan. Selain itu, bahan yang digunakan adalah baja dan ditanam permanen. Bangunan seperti ini tidak bisa ditoleransi lagi karena sudah membangun di jalur hijau," kata Hendra di sela penertiban.

Ia membeberkan, pihak Pemkab sebenarnya tidak mematikan usaha warga lokal dalam mengadu nasib di sektor pariwisata, mengingat Subadra telah mengelola usaha akomodasi sejak 2010.

Pemerintah bahkan sempat menyodorkan jalan keluar berupa rancangan bangunan semi-permanen satu lantai, namun arahan tersebut tak digubris dan pemilik tetap nekat menanam fondasi baja. "Pemerintah sudah memberikan opsi untuk membangun semi permanen. Kalau pemilik membangun menggunakan semi permanen dan hanya lantai satu dibuat, itu masih bisa dilakukan. Namun, tetap membangun menggunakan baja," terangnya.

Mantan Camat Penebel ini menambahkan, tindakan pembangkangan atas regulasi tata ruang ini berisiko menyeret pemilik ke ranah hukum pidana maupun perdata. "Ada sanksi pidana, itu ranahnya ada di kepolisian," tegas Manik Astawa.

Penetapan sanksi penyegelan ini turut didukung oleh pihak pemerintah desa setempat. Perbekel Desa Jatiluwih I Nengah Kartika mengungkapkan, aparat desa bersama unsur adat telah berulang kali memberikan teguran persuasif agar pengerjaan proyek di area terlarang tersebut dihentikan, namun tidak pernah diindahkan oleh pemilik. "Sudah 2-3 kali kami imbau yang bersangkutan, namun tidak diindahkan," ungkap Perbekel Desa Jatiluwih, I Nengah Kartika.

Dari sudut pandang hukum adat, Bendesa Adat Gunung Sari, I Ketut Widadi, menandaskan pihak desa adat sama sekali tidak pernah menerbitkan surat rekomendasi atas pendirian restoran permanen berbasis konstruksi baja tersebut.

Widadi memaparkan, setiap aktivitas investasi di wilayah wewidangan adat wajib melaporkan pola kerja sama serta memenuhi syarat penggunaan 80 persen material alami atau kayu.

Pihak adat bahkan sempat menyodorkan alternatif pembangunan berupa struktur gazebo di lantai atas, namun opsi ramah lingkungan itu diabaikan. Bahkan, desa adat sempat memberikan alternatif kepada pemilik agar membangun gazebo di lantai dua.

Di sisi lain, pemilik bangunan I Wayan Subadra melayangkan keberatan atas tindakan penyegelan tersebut dan merasa penertiban tim yustisi terkesan tebang pilih hanya menyasar tempat usahanya. "Saya hanya menuntut keadilan. Kenapa hanya saya saja yang dicari oleh petugas," ujar I Wayan Subadra.

Subadra menyatakan, pengerjaan proyek tersebut dilanjutkan karena dirinya menafsirkan rekomendasi moratorium Pansus TRAP atas 13 bangunan terdahulu sebagai lampu hijau untuk mengembangkan usaha yang sudah ada.

Subadra mengaku telah menanamkan modal hingga ratusan juta rupiah yang diperoleh dari hasil mengagunkan sertifikat tanah warisan keluarga demi mendirikan tempat usaha tersebut.

Ia meratap bahwa restoran tersebut dirancang sebagai tumpuan utama mata pencaharian untuk menopang kebutuhan hidup keluarganya. "Restoran itu adalah nafkah saya untuk menghidupi keluarga saya. Saya buat untuk bisa makan," katanya.

wartawan
JIN
Category

Praperadilan Made Daging Jilid III: Kuasa Hukum Pelapor Sebut Permohonan "Abal-Abal" dan Ganggu Penyidikan

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, yang kini menjabat sebagai Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan Kementerian ATR, kembali mengajukan praperadilan terhadap penyidik Ditreskrimsus Polda Bali.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

ZonaEBT Tutup Rangkaian SINAR 2026, Diseminasikan Hasil Program dan Kelulusan Peserta

balitribune.co.id | Denpasar - ZonaEBT menggelar Diseminasi Hasil dan Kelulusan Program SINAR (Sinergi Energi Terbarukan untuk Rakyat) 2026 di Denpasar, Bali, Selasa (27/10/2026). Kegiatan ini menjadi penutup rangkaian program yang mencakup pelatihan, sertifikasi kompetensi, hingga magang yang telah berlangsung sejak Mei lalu. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perairan Selat Bali Surut, Bongkar Muat Kapal Terhambat

balitribune.co.id | Negara - Aktivitas penyeberangan Jawa–Bali di lintas Ketapang–Gilimanuk kembali terganggu akibat kondisi alam. Surutnya air laut di Selat Bali pada Rabu (28/10/2026) menghambat proses bongkar muat kapal di Dermaga Landing Craft Machine (LCM) Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali. Dampaknya, antrean kendaraan menuju Jawa sempat mengular hingga melebihi 1 kilometer.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Bali Dukung Penindakan WNA Bermasalah, Tegaskan Pariwisata Bali Harus Bermartabat

balitribune.co.id | Badung - Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan bahwa keterbukaan Bali terhadap wisatawan mancanegara harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap hukum serta penghormatan terhadap adat istiadat dan budaya masyarakat Bali. Pihaknya mengapresiasi langkah tegas jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali dalam menangani pelanggaran yang melibatkan warga negara asing (WNA).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.