Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tissa Pembunuh Bayi di Dalam Kandungan Diganjar 7 Tahun

Bali Tribune/val
Pembunuh bayi di dalam kandungan divonis 7 tahun.

balitribune.co.id | Denpasar - Tissa Agustin Sanger (19), tampak diam mematung tanpa ekspresi saat duduk di kursi pesakitan. Perempuan muda yang diadili karena tega membunuh bayi yang dikandungnya ini, menjalanin sidang beragendakan pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (25/3). 

Dalam sidang, majelis hakim diketuai Ni Made Purnami menyatakan Tissa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat 4 UU RI No.35/2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak. 

Atas perbuatannya, majelis hakim menghukum Tissa dengan pidana penjara dan denda. "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tissa Agustin Sanger dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 20 juta subsidair 2 bulan penjara," tegas hakim Purnami. 

Dalam pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan, kata hakim, perbuatan terdakwa mengakibatkan bayi yang dikadungnya meninggal, dan tidak berperikemanusian, sebagai hal yang memberatkan. Sementara perilaku terdakwa yang bersikap sopan selama persidangan, serta menyesali dan mengakui perbuatannya, sebagai hal yang meringankan. 

Terkait putusan ini, Tissa didampingi penasihat hukumnya, Ni Made Ari Astuti dan GA Agung Yuli Marhaeningsih dari LBH Apik, menyatakan menerima. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) Ni Wayan Erawati Susina menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak.

"Terdakwa masih punya hak, jika berubah pikiran (mengajukan banding -red) silakan, waktunya 7 hari setelah putusan ini," kata hakim Purnami kepada terdakwa dan penasihat hukumnya. 

Putusan majelis hakim ini hanya dikurangi 3 tahun dari tuntutan yang dilanyangkan JPU yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsidair 4 bulan penjara.

Diuraikan, kasus ini berawal ditemukannya mayat orok di sebuah perumahan di Jalan Tukad, Perum Gunung Sari Tahap IV No. 16, Padangsambian, Denpasar Barat, Kamis (13/9/2018), oleh Ida Ayu Putu Murtini yang tak lain ibu kandung terdakwa.

Setelah dilakukan berbagai rangkaian penyelidikan, petugas kepolisian kemudian menetapkan Tissa sebagai pelaku yang mengakibatkan orok berjenis kelamin perempuan yang ditemukan itu tak bernyawa. "Motifnya terdakwa mengubur bayinya karena takut dan malu jika diketahui orang banyak," kata JPU.val

wartawan
habit

Hadiri Karya di Pura Dalem Jambe Kapal, Bupati Adi Arnawa Tekankan Pengelolaan Sampah Mandiri dan Program Pendidikan Gratis

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menghadiri rangkaian upacara Nyakap Karang, Melaspas, dan Mendem Pedagingan di Pura Dalem Jambe, Banjar Adat Panglan Baleran, Kelurahan Kapal, Selasa (17/2). Kehadiran Bupati didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pelestarian adat dan budaya di gumi keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketupat, Barongsai dan Canang, Cerita Akulturasi Alami Umat Tionghoa di Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Ribuan umat keturunan Tionghoa merayakan Tahun Baru Imlek 2577 di Kong Co Bio Tabanan dengan suasana akulturasi budaya Bali yang kental melalui penggunaan sarana canang dalam persembahyangan.

Selain dupa dan kue keranjang, kehadiran ornamen serta sesaji khas lokal ini menjadi simbol keharmonisan tradisi leluhur Tionghoa dengan budaya Hindu di Kabupaten Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

Warga Tionghoa Buleleng Pusatkan Imlek di Klenteng Ling Gwan Kiong

balitribune.co.id | Singaraja - Warga etnis Tionghoa di Kabupaten Buleleng merayakan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili yang dipusatkan di Klenteng Ling Gwan Kiong, Singaraja. Sejumlah rangkaian acara digelar sebelum dilaksanakan sembahyang tutup tahun dan melepas Tahun Ular oleh pengurus Tempat Ibadah Tri Dharma (PTITD) Ling Gwan Kiong dan Seng Hong Bio.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mulai 23 Februari Pelabuhan Gilimanuk Terapkan E-Money

balitribune.co.id | Negara - Para pengendara yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa maupun yang masuk Bali melalui Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk tidak bisa lagi membayar retribusi (tiket) secara manual. Untuk membayar retribusi di Terminal Manuver maupun Terminal Gilimanuk kini menggunakan uang elektronil E-Money.

Baca Selengkapnya icon click

Bali Auto Show 2026, Banjir Promo dan Cashback Puluhan Juta untuk Mobil Impian

balitribune.co.id | Denpasar - Pameran Bali Auto Show yang digelar di Trans Studio Mall (TSM) pada 16-22 Februari 2026 bukan sekedar memajangkan produk mobil unggulan masing-masing peserta mobil tapi juga menjadi kesempatan emas bagi konsumen Bali memiliki unit mobil impian mereka lantaran berbagai promo menarik yang ditawarkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.