Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Togar "Panglima Hukum" Ditahan Polda Bali

Togar Situmorang
Bali Tribune / Togar Situmorang

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang advokat ternama dengan sebutan "Panglima Hukum", Dr. Togar Situmorang resmi ditahan Kepolisian Daerah (Polda) Bali terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana milik mantan kliennya yang ditaksir mencapai Rp1,8 miliar. Ia ditahan di Rutan Polda Bali pada Selasa (2/9) malam.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy saat dikonfirmasi Bali Tribune membenarkan penahanan tersebut. Mantan Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS), Polda NTT ini mengatakan, penahanan tersebut sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Prosesnya mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

"Iya, sedang dalam proses penahanan," jawabnya.

Dalam penjelasan Ariasandy, bahwa setiap tersangka dipanggil melalui beberapa tahapan resmi. Jemput paksa dan penahanan dilakukan jika tersangka mangkir tanpa alasan yang sah saat dilakukan surat pemanggilan. Itu pun dilakukan ketika pemanggilan ketiga. Menurutnya, penyidik tetap memberikan ruang toleransi bila tersangka memiliki alasan kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun, jika tidak, langkah jemput paksa adalah konsekuensi hukum yang wajar.

Togar Situmorang ditetapkan sebagai tersangka berawal dari laporan mantan kliennya, Fanni Lauren Christie, yang menuduh Togar telah menyalahgunakan uang kepercayaan. Kerugian yang dialami Fanni diperkirakan mencapai Rp 1,8 miliar.

Sebelum ditahan, Togar sempat mencoba melawan dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Upaya ini dilakukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya. Namun pengadilan memutuskan menolak praperadilan tersebut. Majelis hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Bali sudah sesuai prosedur hukum. Dengan demikian, status tersangka Togar tetap sah dan berkekuatan hukum. 

wartawan
RAY
Category

Trouble Kemudi, KMP Karya Maritim III Ditarik ke Ketapang

balitribune.co.id | Negara - Gangguang pelayaran kembali terjadi di jalur penyeberangan Ketapang-Gilimanuk pada Selasa (28/8). Kali ini dialami oleh Kapal Motor Penumpang (KMP) Karya Maritim III. Kapal yang melayani penguna jasa penyeberangan lintas Jawa-Bali ini mengalami masalah pada kemudi.

Baca Selengkapnya icon click

Cara Terbaik untuk Memanfaatkan Kembali Ponsel Android Lama Anda

balitribune.co.id | Menurut forum Waste Electrical and Electronic Equipment (WEEE), 5,3 miliar ponsel dibuang pada tahun 2022. Belum cukup mengejutkan, menurut Jaringan Lingkungan Jenewa, rata-rata global untuk sampah elektronik yang dikumpulkan dan didaur ulang dengan benar hanya 20%, yang berarti 80% tidak terdokumentasi, sebagian besar berakhir di tempat pembuangan sampah, melepaskan bahan kimia yang berpotensi beracun ke dalam tanah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perusahaan Asuransi Membuat Terobosan Perlindungan Jiwa Hingga Usia 100 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Statistik Indonesia (BPS) tahun 2025 menunjukkan bahwa kelompok usia 26-35 tahun mencatat indeks inklusi keuangan sebesar 86,10% yang mencerminkan generasi muda semakin menyadari pentingnya pengelolaan keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Enam Pelaku Pengeroyokan Security Bandara Ngurah Rai Ditangkap

balitribune.co.id | Mangupura - Sat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil mengamankan enam orang pelaku pengeroyokan terhadap petugas keamanan bandara (security) yang terjadi di area parkir taksi Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 01.00 Wita.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.