Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Togar "Panglima Hukum" Ditahan Polda Bali

Togar Situmorang
Bali Tribune / Togar Situmorang

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang advokat ternama dengan sebutan "Panglima Hukum", Dr. Togar Situmorang resmi ditahan Kepolisian Daerah (Polda) Bali terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana milik mantan kliennya yang ditaksir mencapai Rp1,8 miliar. Ia ditahan di Rutan Polda Bali pada Selasa (2/9) malam.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy saat dikonfirmasi Bali Tribune membenarkan penahanan tersebut. Mantan Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS), Polda NTT ini mengatakan, penahanan tersebut sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Prosesnya mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

"Iya, sedang dalam proses penahanan," jawabnya.

Dalam penjelasan Ariasandy, bahwa setiap tersangka dipanggil melalui beberapa tahapan resmi. Jemput paksa dan penahanan dilakukan jika tersangka mangkir tanpa alasan yang sah saat dilakukan surat pemanggilan. Itu pun dilakukan ketika pemanggilan ketiga. Menurutnya, penyidik tetap memberikan ruang toleransi bila tersangka memiliki alasan kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun, jika tidak, langkah jemput paksa adalah konsekuensi hukum yang wajar.

Togar Situmorang ditetapkan sebagai tersangka berawal dari laporan mantan kliennya, Fanni Lauren Christie, yang menuduh Togar telah menyalahgunakan uang kepercayaan. Kerugian yang dialami Fanni diperkirakan mencapai Rp 1,8 miliar.

Sebelum ditahan, Togar sempat mencoba melawan dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Upaya ini dilakukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya. Namun pengadilan memutuskan menolak praperadilan tersebut. Majelis hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Bali sudah sesuai prosedur hukum. Dengan demikian, status tersangka Togar tetap sah dan berkekuatan hukum. 

wartawan
RAY
Category

Polres Bangli Ungkap Fakta Baru Pembunuhan di Desa Songan Salah Satu Tersangka Pelatih Atlet Muay Thai

balitribune.co.id | Bangli - Polres Bangli menggelar pers rilis terkait kasus perkelahian berujung maut yang menewaskan dua orang dan 1 korban alami luka-luka di Banjar Tabu, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Bangli, Rabu (15/10). Dari pers rilis dipimpin Wakapolres Bangli Kompol Willa Jully Nendissa itu terungkap, salah satu tersangka I Ketut Arta merupakan pelatih atlet Muay Thai.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Karangasem dan Jamkrida Bali Mandara Buka Akses Pembiayaan Aman Calon PMI

balitribune.co.id | Amlapura - Langkah nyata kembali ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Karangasem dalam upaya mewujudkan visi “Karangasem yang Aman dan Unggul.” Kali ini, melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama dengan PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda), Senin (13/10/2025), di Ruang Rapat Gedung Kertha Graha, Kantor Bupati Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Honda BeAT Buktikan Keiritannya, Astra Motor Bali Gelar Irit Gesit Awet Competition

balitribune.co.id | Singaraja – Astra Motor Bali kembali menghadirkan keseruan bagi anak muda Bali melalui ajang “IGA Competition” (Irit, Gesit, Awet) yang digelar selama dua hari, 10–11 Oktober 2025 di Kota Singaraja. Kegiatan ini menjadi seri kedua setelah sebelumnya sukses diselenggarakan di Denpasar, dengan semangat membuktikan keiritan dan keunggulan Honda BeAT sebagai motor andalan anak muda.

Baca Selengkapnya icon click

BKSDA Bali Akui Lalai, Bangunan di Kawasan Wisata Alam Penelokan Bakal Dibongkar

balitribune.co.id | Bangli - BKSDA Bali sepakat membongkar bangunan di kawasan hutan konservasi di Desa Kedisan, Kintamani, Bangli yang masuk dalam wilayah Taman Wisata Alam (TWA) Penelokan Kintamani,  Namun pembongkaran masih menunggu hari baik. Setelah dibongkar akan ada upacara Rsi Gana oleh pemilik bangunan. Namun sebelum upacara Rsi Gana digelar, masyarakat adat akan menanam pohon di lokasi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Akui Dipanggil Kejari Klungkung Soal Dana Hibah, Sekda Badung: Klarifikasi

balitribune.co.id | Mangupura - Sekretaris Daerah (Sekda) Badung Ida Bagus Surya Suamba membenarnya dirinya dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung berkenaan dengan bantuan dana hibah.

Pemanggilan dari korp Adhiyaksa di Gumi Serombotan tersebut menurut dia hanya untuk dimintai klarifikasi atas bantuan hibah Pemkab Badung ke Kabupaten Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.