Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Togar Situmorang Dituntut 2 Tahun 6 Bulan

sidang
Bali Tribune / SIDANG - Togar Situmorang saat menjalani sidang di PN Denpasar

balitribune.co.id I Denpasar - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Evy Widhiarini menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar diketuai Sayuti menjatuhi pidana penjara selama dua tahun enam bulan (2,5 tahun) kepada terdakwa oknum pengacara, Togar Situmorang.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan," ucap JPU, Selasa (10/3/2026).

Perbuatan oknum pengacara berjuluk "Panglima Hukum" itu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

JPU menganggap unsur-unsur dalam pasal tersebut yakni setiap orang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggunakan nama palsu atau martabat (kedudukan) palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu, memberi utang, atau menghapuskan piutang, telah terpenuhi.

Adapun hal-hal yang memberatkan tuntutan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan saksi Fanny Lauren Christie (korban) mengalami kerugian kurang lebih Rp1,8 miliar dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sementara hal yang meringankan, terdakwa kooperatif dan bersikap sopan dalam persidangan. Sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan pembacaan nota pembelaan,(pledoi) dari Togar.

Sebagaimana diberitakan, kasus ini bermula dari laporan seorang klien bernama Fanni Lauren Christie yang mengaku menjadi korban penipuan oleh terdakwa. Perkara tersebut berkaitan dengan sengketa hukum antara Fanni dan warga negara Italia, Luca Simioni, terkait proyek properti Double View Mansions di kawasan Pererenan, Kabupaten Badung.

Dalam dakwaan sebelumnya disebutkan, pertemuan awal antara korban dan terdakwa terjadi pada 7 Agustus 2022 di kantor Togar Situmorang di Jalan Gatot Subroto Timur, Denpasar. Saat itu terdakwa menawarkan jasa hukum dengan tarif Rp550 juta.

Empat hari kemudian, korban menyetujui tawaran tersebut dan menyerahkan uang muka Rp300 juta secara tunai. Selanjutnya korban kembali melakukan sejumlah transfer hingga total pembayaran mencapai Rp550 juta ke rekening atas nama Ellen Mulyawati yang disebut sebagai orang dekat terdakwa.

Setelah menerima uang tersebut, terdakwa diduga menjanjikan kepada korban bahwa lawannya dalam perkara tersebut dapat dijadikan tersangka di Bareskrim Polri jika korban menyiapkan dana tambahan sekitar Rp1 miliar.

Jaksa mengungkapkan, pernyataan tersebut disampaikan saat korban, terdakwa, dan beberapa pihak lainnya berada di Jakarta setelah membuat laporan di Bareskrim pada 26 Agustus 2022.

Korban yang mempercayai pernyataan itu kemudian mentransfer dana secara bertahap hingga mencapai Rp910 juta. Menurut jaksa, uang tersebut tidak digunakan untuk proses hukum sebagaimana dijanjikan, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Tak hanya itu, terdakwa juga disebut menjanjikan deportasi terhadap Luca Simioni dengan alasan memiliki kedekatan dengan pejabat imigrasi di Bali. Untuk hal tersebut korban diminta menyiapkan dana Rp500 juta yang kemudian dikirimkan dalam dua tahap masing-masing Rp250 juta.

Dalam perkembangan berikutnya, pada Januari 2023 terdakwa kembali mengirim pesan kepada korban melalui WhatsApp yang menyatakan bahwa Kapolres Badung telah menyetujui penghentian perkara.

Namun untuk memperoleh surat penghentian penyelidikan (SP3), terdakwa kembali meminta uang Rp200 juta kepada korban. Korban kemudian mentransfer dana tersebut ke rekening yang sama.

Jaksa menegaskan, seluruh klaim tersebut tidak benar karena proses hukum seperti penetapan tersangka maupun penerbitan SP3 tidak memerlukan pembayaran kepada aparat penegak hukum.

wartawan
NOM
Category

Pangdam Pastikan Negara Hadir untuk Korban Gempa Manggarai

balitribune.co.id I Manggarai - Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto turun langsung meninjau lokasi pengungsian korban gempa di Lapangan Nanga Banda, Kelurahan Baru, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (20/8/2026). 

Didampingi Ketua Persit KCK Daerah IX/Udayana Ny. Indah Piek Budyakto, Pangdam memastikan kondisi warga sekaligus menyerahkan bantuan paket sembako.

Baca Selengkapnya icon click

Peringati Hari Bermain Sedunia, Cakrawala Ajak Siswa Bermain Permainan Tradisional

balitribune.co.id I Denpasar - Panitia CAKRAWALA yang merupakan Duta Anak Kota Denpasar 2026, menjadi Komisi Partisipasi untuk menghadirkan kegiatan Ceria Anak dalam Kreasi dan Warisan Lestari Nusantara. Untuk memperingati Hari Bermain Sedunia, menggelar kegiatan permainan Tradisional Kreasi bagi anak-anak sekolah, Rabu (19/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkot Denpasar Raih Dua Penghargaan Bidang Hukum Tahun 2026

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar kembali menorehkan prestasi di bidang hukum dengan meraih dua penghargaan pada tahun 2026. Kota Denpasar berhasil meraih Peringkat I Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Nasional Tahun 2026 tingkat Provinsi Bali, serta Penghargaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026. Kedua capaian tersebut memperoleh nilai sempurna 100 dengan predikat AA Istimewa.

Baca Selengkapnya icon click

Rayakan Satu Dekade, Menjangan Dynasty Resort Salurkan CSR untuk Warga Pejarakan

balitribune.co.id | Singaraja - Memasuki usia satu dekade di industri hospitality, Menjangan Dynasty Resort menegaskan komitmen sosialnya bagi masyarakat sekitar. Mengusung tema "Satu Dekade – Berkelanjutan Membangun Ekonomi Desa", resort ini menyalurkan program Corporate Social Responsibility (CSR) berupa 180 paket sembako dan alat kesehatan kepada warga yang membutuhkan di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pansus DPRD Badung Serap Aspirasi Raperda Pelestarian Seni dan Budaya, Ditarget Tuntas Dua Bulan

balitribune.co.id | Mangupura - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat kerja penyerapan aspirasi terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Dewan tentang Pelestarian Seni dan Budaya di Ruang Madya Gosana, Kantor Sekretariat DPRD Badung, Kamis (20/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Lantik 163 Pejabat Pemkab Badung, Bupati Adi Arnawa Tekankan Kinerja, Tanggung Jawab dan Amanah dalam Menjalankan Tugas

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa resmi melantik dan mengambil sumpah/janji 163 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, Kamis (20/8/2026) di Ruang Kertha Gosana, Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.