Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tok! Kejari Tabanan Bubarkan Yayasan Anak Bali Luih

kajari tabanan
Bali Tribune / Kajari Tabanan, Zainur Arifin Syah, didampingi Kasi Intel I Putu Nuriyanto (kiri) dan Kasidatun Mayang Tari (kanan) saat menyampaikan pembubaran Yayasan Anak Bali Luih, Senin (22/9)

balitribune.co.id | Tabanan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan membubarkan Yayasan Anak Bali Luih setelah memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) setempat belum lama ini. 

Sekadar diketahui, pada 2024 lalu yayasan yang berlokasi di BTN Multi Griya Sandan Sari, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri sempat tersandung kasus jual beli bayi.

Kasus ini diungkap jajaran Polres Metro Depok, Provinsi Jawa Barat, pada September 2024 lalu dengan salah satu tersangkanya yakni pemilik yayasan yakni I Made Aryadana. Dalam perjalanan proses hukumnya, Aryadana divonis bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang atau bayi. Majelis hakim PN Depok menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Aryadana. Meski di pengadilan tingkat banding yakni di Pengadilan Tinggi Bandung, ia divonis enam tahun.

Pembubaran Yayasan Anak Bali Luih itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Tabanan, Zainur Arifin Syah, pada Senin (22/9). Didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Mayang Tari yang mengawal sidang gugatannya dan Kepala Seksi Intelijen, I Putu Nuriyanto, Zainur menjelaskan dasar pembubaran yayasan tersebut. 

“Yang menjadi dasarnya (pembubaran), salah satu pengurus yayasan yakni I Made Aryadana terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (bayi),” jelas Zainur.

Perbuatan Aryadana itu dilakukan dengan cara merekrut ibu-ibu hamil dan membiayai persalinannya. Selanjutnya, bayi yang dilahirkan dijual untuk mendapatkan keuntungan.

“Perbuatan (Aryadana) tersebut sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Depok pada 8 Mei 2025 lalu,” sebut Zainur.

Dengan dasar itu juga, pihaknya melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara selaku Pengacara Negara mengajukan gugatan pembubaran yayasan. Perbuatan Aryadana itu juga memenuhi unsur-unsur pembubaran yang tercantum dalam Pasal 62 huruf a dan c ke-1 pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. 

“Pada 4 Agustus 2025, Pengadilan Negeri Tabanan sudah memutuskan dan mengabulkan permohonan pembubaran yayasan tersebut,” imbuhnya.

Untuk menindaklanjuti putusan tersebut, pihaknya akan membentuk likuidator untuk melaksanakan pembubaran tersebut. Hasil dari pembubaran itu nantinya disampaikan ke PN Tabanan dan selanjutnya kepada notaris tempat yayasan itu didaftarkan ke Kemenkumham. Zainur menyebut, saat ini gedung yayasan yang diperkirakan berdiri sejak 2023 itu sudah tidak ada penghuninya lagi.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa upaya pembubaran yayasan untuk pertama kalinya di Indonesia ini tidak akan terpengaruh dengan upaya hukum yang sedang dilakukan Aryadana. “(Upaya kasasi) tidak ada hubungannya (dengan pembubaran yayasan). Yang kami laksanakan ini gugatan perdata pembubaran yayasan. Sedangkan proses itu (upaya kasasi) untuk pidananya. Jadi, tidak ada korelasinya,” pungkas Zainur. 

wartawan
JIN
Category

Zero Complaint

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) mencanangkan zero complaint di periode kedua pemerintahannya. Lewat Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Peningkatan Kinerja, Kualitas, dan Integritas Penyelenggaraan Program dan Pelayanan Publik di Provinsi Bali, Pak Koster ingin agar seluruh jajaran birokrasi di Bali bekerja dengan standar tertinggi, yakni cepat, tepat, transparan, dan bebas dari keluhan masyarakat.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Rekayasa Lalu Lintas di Ubud akan Dievaluasi

balitribune.co.id I Gianyar - Dua hari uji coba rekayasa arus lalu lintas di Ubud rupanya masih akan dievaluasi. Meskipun efektif mengurai kemacetan di Jalan Raya Peliatan (Jalan Cok Gede Rai), kemacetan berpindah ke Jalan Sugriwa, Padang Tegal Ubud. Jalur pengecualian dua arah di persimpangan Setra Dalem Puri menuju parkiran juga menuai sorotan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Desa Adat Yeh Sanih Menangkan Sengketa Lahan Seluas 5.580 Meter Persegi

balitribune.co.id I Singaraja - Sengketa lahan seluas 5.580 meter persegi di Banjar Dinas Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, telah melalui rangkaian proses hukum hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK). 

Dalam perkara perdata Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Sgr tersebut, Desa Adat Yeh Sanih menjadi pihak yang mempertahankan penguasaan atas objek lahan yang disengketakan.

Baca Selengkapnya icon click

Melihat Tradisi Ngurisang, Metabur dan Megibung Warga Muslim Kampung Sindu Sidemen Saat Perayaan Maulid Nabi

balitribune.co.id I Amlapura - Berbagai tradisi unik digelar oleh warga muslim di sejumlah kampung muslim di Kabupaten Karangasem saat perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW. Di Kampung Muslim Sindu, Desa Sinduwati, Kecamatan Sidemen, Karangasem, warga menggelar Tradisi Ngurisang, Metabur dan Tradisi Megibung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Satria Pastikan Proses Docking KMP Nusa Jaya Abadi Berjalan Lancar

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria didampingi Wakil Bupati, Tjokorda Gde Surya Putra melakukan kunjungan ke galangan kapal PT. Dewa Ruci Agung di Surabaya, Senin (24/8/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk memenuhi undangan sekaligus melihat secara langsung proses pelaksanaan docking KMP Nusa Jaya Abadi.

Baca Selengkapnya icon click

Jalan Telaga-Klumpu Rusak, Pemkab Klungkung Lakukan Penanganan Berkala

balitribune.co.id I Semarapura - Akses penghubung menuju Daya Tarik Wisata (DTW) Crystal Bay dan Pantai Kelingking, Nusa Penida, mulai mendapat penanganan dari Pemerintah Kabupaten Klungkung.

Pemeliharaan berkala ruas jalan Telaga–Klumpu tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menyediakan infrastruktur jalan yang memadai, sekaligus mendukung kelancaran mobilitas masyarakat dan akses menuju kawasan pariwisata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.