Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tokoh Adat Bali Sambut Positif Raperda Desa Adat

Gubernur Koster mengikuti persembahyangan bersama saat hadir dalam Paruman Agung Krama Bali di Pura Samuan Tiga Gianyar, Rabu (12/12) kemarin.

BALI TRIBUNE - Ranperda Desa Adat Disambut Positif Tokoh Adat, Agama dan Budaya, Gubernur Koster Harap Bisa Selesai Bulan Februari 2019 nanti. Gubernur Bali Wayan Koster memaparkan isi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Desa Adat di hadapan komponen adat agama dan budaya se-Bali.  Ranperda ini mendapat sambutan positif dari seluruh komponen yang hadir. Sambutan positif ini disampaikan pada Paruman Agung Krama Bali dalam rangka Penyempurnaan Ranperda Desa Adat di Wantilan Pura Samuan Tiga, Desa Bedulu, Gianyar, Rabu (12/12) kemarin. Dalam paruman, komponen adat agama tradisi seni dan budaya bali yang terdiri dari MUDP Bali, FKUB Bali, PHDI Bali dan Listibiya Bali melakukan Deklarasi Samuan Tiga.  Tiga hal yang disampaikan dalam deklarasi ini adalah menyepakati konsep, prinsip dan substansi yang dituangkan dalam Ranperda Provinsi Bali tentang Desa Adat.  Kedua, mengajak seluruh semeton krama Bali untuk bersama-sama berkomitmen penuh mendukung kebijakan, program kegiatan dan upaya yang ditempuh Pemprov Bali untuk menguatkan dan memajukan desa adat sebagai pelestari adat, agama tradisi seni dan budaya serta kearifan lokal serta perekonomian adat Bali.  “Ketiga, mendesak DPRD Bali supaya memprioritaskan pembahasan Raperda Desa Adat dan sesegera mungkin mengesahkannya menjadi Perda Provinsi Bali,” kata Ketua MUDP Bali Jro Gede Putus Suwena Upadesa saat membacakan deklarasi didampingi Ketua FKUB Bali, Ketua PHDI Bali adn Ketua Listibiya Bali. Gubernur Bali Wayan Koster berharap Raperda inisiatif pemerintah ini bisa segera dibahas dan disahkan DPRD Bali paling lambat bulan Februari atau Maret 2019 mengingat semua pemangku kepentingan sudah setuju.  “Kan yang memakai yang menentukan. Kalau pemakai (komponen adat agama dan budaya) menolak nggak bisa, tapi kan pemakainya sudah sepakat mengatakan ini sangat dibutuhkan jadi saya kira formalitas proses pembahasannya tidak akan terlalu lama,” kata Gubernur Koster. Dalam paparannya, Gubernur Koster menyampaikan perbedaan Raperda Desa Adat ini dengan Perda No. 3 tahun 2001 tentang Desa Pakraman.  Dalam Perda No. 3 tahun 2001 ada 11 Bab dan 19 Pasal sedangkan Raperda Desa Adat memuat 18 Bab dan 99 Pasal. Menurut Gubernur Koster Perda yang lama secara legislasi tidak mengatur hanya pernyataan, maka harus dirubah total sehingga lebih lengkap. Melalui forum paruman ini, Gubernur berharap bisa menyerap semua aspirasi masyarakat sebelum Ranperda ini diserahkan ke DPRD Bali.

wartawan
redaksi
Category

Semarak Hari Posyandu 2026, Bunda Rai Pantau Transformasi Posyandu 6 SPM di Desa Mambang, Selemadeg Timur

balitribune.co.id | Tabanan - Semarak Hari Posyandu Tahun 2026 di Kabupaten Tabanan berlangsung penuh antusias melalui pelaksanaan pelayanan Posyandu 6 SPM serentak yang digelar di tingkat desa/kelurahan. Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Tabanan, Ny.

Baca Selengkapnya icon click

Sasar Tiga Desa Percontohan, Bangli Targetkan Digitalisasi Data Desa

balitribune.co.id | Bangli - Pemerintah Kabupaten Bangli memperkuat fondasi pembangunan berbasis data dengan meluncurkan program Desa Cinta Statistik atau “Desa Cantik” 2026. Pencanangan dilakukan secara hybrid di Ruang Rapat Krisna Setda Bangli pada Selasa (19/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sidak KEK Kura Kura Bali, Pimpinan Dewan Ingatkan Pansus TRAP Soal Ranah Kewenangan Pusat

balitribune.co.id | Denpasar - Pimpinan DPRD Provinsi Bali menyoroti pola kerja Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) dalam menjalankan fungsi pengawasan, khususnya terkait dugaan pelanggaran di kawasan strategis seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali di Serangan.

Baca Selengkapnya icon click

Promo KPR Prima, Bank Lestari Bali Bidik Pemilik Rumah Baru di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Bank Lestari Bali (BPR) menghadirkan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bertajuk "KPR Prima" dengan penawaran bunga spesial mulai 6,75 persen per tahun. Promo ini berlaku terbatas, mulai 11 Mei hingga 31 Mei 2026, dan ditujukan untuk mendorong akses pembiayaan hunian yang lebih kompetitif bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rai Wirata Hadiri Penutupan Badung Paskibraka Competition 2026

balitribune.co.id | Mangupura – Anggota DPRD Kabupaten Badung, Made Rai Wirata mewakili Ketua DPRD Badung menghadiri penutupan Lomba Ketangkasan Baris Berbaris (LKBB) Badung Paskibraka Competition (BPC) 2026 di GOR Dati II Mengwi, Minggu (17/5/2026). Kegiatan yang berlangsung meriah dan penuh semangat tersebut merupakan bagian dari Sub Kegiatan Pembinaan terhadap Aktivitas Kepaskibrakaan dan Purnapaskibraka di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Pembinaan Tim Penilai Lomba Hari Kesatuan Gerak PKK Provinsi Bali 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Badung Nyonya Rasniathi Adi Arnawa menghadiri kegiatan pembinaan Tim Penilai Lomba Hari Kesatuan Gerak PKK Tingkat Provinsi Bali Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat SMK Pariwisata Triatma Jaya Badung, Jalan Kubu Gunung, Tegal Jaya, Dalung, Jumat (15/5/2026) pagi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.