Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tolak Eksekusi Pura Hyang Ibu Pasek Gaduh Banjar Babakan, Warga Geruduk Kantor Desa

Bali Tribune/ EKSEKUSI – Ribuan warga dari 6 banjar di wilayah Desa Canggu, Kuta Utara Badung longmarch ke kantor desa tolak eksekusi pura oleh PN Denpasar.
balitribune.co.id | Kuta Utara - Eksekusi Pura Hyang Ibu Pasek Gaduh di Banjar Babakan, Canggu, mendapat penolakan dari ribuan warga Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Selasa (29/10) pagi. Sedikitnya 1.200 kepala keluarga (KK) dari tujuh banjar adat turun menolak eksekusi yang rencannaya dilaksanakan, Selasa (29/10) di Kantor Desa Canggu. 
 
Dibekali beberapa spanduk, ribuan warga menggerudug kantor desa, mendesak agar tempat suci Pura Hyang Ibu Pasek Gaduh tidak jadi dieksekusi. Warga meminta agar penyelesaian sengketa waris pura ditempuh secara adat.
 
Adapun ketujuh banjar adat yang tergabung dalam aksi ini adalah Banjar Adat Canggu, Padang Linjong, Tegal Gundul, Banjar Babakan, Umabuluh, Kayutulang, dan Pipitan. Aksi unjuk rasa ini dipimpin langsung oleh Bendesa Adat Canggu I Nyoman Sujapa.
 
Unjuk rasa berlangsung damai. Namun, ribuan warga yang berpakaian adat madya ini sempat menggelar longmart dari masing-masing banjar menuju kantor desa. Dalam aksi ini intinya mereka menuntut agar rencana penetapan eksekusi PK MA RI Nomor 482 PK/Pdt/2018 tanggal 16 Agustus 2018 yang rencananya akan dibacakan oleh Ketua PN Denpasar Selasa (29/10) pukul 10.00 Wita di kantor Desa Canggu dibatalkan.
 
Adanya aksi ribuan warga ini pun berhasil menunda pembacaan eksekusi. Bahkan selaku eksekutor dari pihak PN Denpasar tak satu pun tampak hadir di Kantor Desa Canggu.
 
Bendesa Adat Canggu I Nyoman Sujapa di sela-sela aksi menegaskan, bahwa sebanyak 1.200 KK warga yang datang ke kantor desa bertujuan untuk mendengarkan keputusan PN Denpasar terkait kasus hukum yang menimpa Pura Hyang Ibu Pasek Gaduh di Banjar Babakan, Canggu.
 
"Seluruh masyarakat Desa Adat Canggu yang berjumlah 1.200 KK ini ke kantor desa berdasarkan keputusan paruman (rapat, red), yakni untuk mendengarkan pembacaan itu (pembacaan eksekusi dari PN Denpasar) agar diketahui oleh seluruh masyarakat," ujarnya.
 
Nah, bila dalam pembacaan keputusan pengadilan itu ada pura yang dijadikan objek hukum yang disengketakan, maka pihak desa adat akan menyatakan sejumlah sikap. Pertama, desa adat minta agar eksekusi tidak dilaksanakan. Kedua, desa adat memohon agar penyelesaian kasus ini diselesaikan secara hukum adat.
 
"Bukan menolak, bukan kita mengadakan perlawanan tetapi menyatakan sikap. Yakni eksekusi tidak dilaksanakan dan mohon agar kasus ini diambil alih dan diselesaikan secara hukum adat," kata Sujapa.
 
Dalam perjalanan kasus ini, pihak pengempon kalah di Pengadilan Negeri (PN). Namun, menang di Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung (MA). Kemudian, dalam PK (Peninjauan Kembali) kembali menguatkan keputusan PN.
 
Bila diserahkan secara adat, Sujapa mengaku desa adat siap mencarikan titik temu agar kedua pihak yang bersengketa tidak ada yang dirugikan. "Harapan kami biarlah kami di desa adat, manjelis desa adat dan PHDI untuk menyelesaikan masalah sengketa waris adat ini dengan mengedepankan musyawarah sehingga tidak ada yang dirugikan dan diuntungkan," katanya sembari menambahkan bahwa kasus ini juga kini tengah bergulir ke ranah hukum pidana di Polda Bali.
 
Sementara Kelian Pura Made Widiana menyebut bahwa sengketa pura ini sudah berlangsung lama. Sejumlah upaya damai gagal dilaksanakan sehingga berujung ke meja hijau.
 
"Harapan kami agar tanah itu dikembalikan seperti semula, bahwa itu tanah pura," tukasnya singkat.
wartawan
I Made Darna
Category

Bupati Sedana Arta: Rumah Jabatan Sikut Satak, Wujud Nyata Pelestarian Budaya Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta merancang pembangunan Rumah Jabatan Bupati berupa balai pertemuan dan gedung kantor sikut satak. Pembangunan dengan mengusung konsep arsitektur tradisional Hindu Bali, sikut satak ini adalah sebagai bentuk pelestarian warisan budaya. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Memahami Dilema Gubernur Bali Terkait TPA Suwung

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster), telah merilis penutupan TPA Suwung bahwa TPA terbesar di Bali itu akan ditutup permananen pada tanggal 23 Desember 2025, tetapi penutupan tersebut kemudian ditunda hingga tanggal 28 Pebruari 2026 atas beberapa pertimbangan, diantaranya belum siapnya infrastruktur pengolahan akhir sampah khususnya di Badung dan Denpasar, perpanjangan masa penutupan TPA itu dimaksudkan agar dalam tentang waktu

Baca Selengkapnya icon click

Walikota Jaya Negara Bersama Desa Adat dan Bapak Angkat Kebersihan Hijaukan Pura Beji Penatih

balitribune.co.id | Denpasar - Komitmen menjaga kesucian lingkungan sekaligus kelestarian alam kembali ditunjukkan Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara. Bersama bapak angkat kebersihan Kelurahan Penatih serta seluruh elemen Desa Adat Penatih, Walikota Jaya Negara melaksanakan aksi kebersihan dan penghijauan di kawasan Pura Beji Desa Adat Penatih, Kelurahan Penatih, Kecamatan Denpasar Timur, Jumat (23/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Beli All New Honda Vario 125, Konsumen di Bali Langsung Naik Level ke 'Racer' di Aplikasi Motorku X

balitribune.co.id | Mangupura - Jika ada konsumen Bali yang membeli All New Honda Vario 125 melalui program ‘Hepigo’ hari ini, Sabtu (24/1) begitupun selanjutnya, otomatis keanggotoaan Experience Point (XP) mereka akan naik level. Demikian penjabaran program poin ‘Hepigo’ yang disampaikan HC3 Analyst Astra Motor Bali, Putra disela-sela launching sekaligus pengenalan fitur, Loyality konsumen (customer Loyality Program) di aplikasi Motorku X.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.