Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tolak Gelar Ulang, Punglik: Perkara Sudah di Kejaksaan!

Nyoman Gde “Punglik” Sudiantara (kiri)
Bali Tribune / Nyoman Gde “Punglik” Sudiantara (kiri).

balitribune.co.id I Denpasar - Polemik dugaan penyerobotan tanah di Jalan Gatot Subroto, Denpasar, kian memanas. Di saat perkara sudah memasuki pelimpahan tahap I ke Kejaksaan, muncul rencana dari Wassidik Bareskrim Polri untuk menggelar perkara ulang di Jakarta. Langkah ini langsung menuai kritik keras dari kuasa hukum pelapor, Nyoman Gde “Punglik” Sudiantara.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh seorang ibu bernama Idajane. Penyidik Ditreskrimum Polda Bali telah menetapkan seorang pengusaha berinisial YC sebagai tersangka. Tak hanya itu, upaya hukum yang dilakukan tersangka melalui praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar juga telah kandas. "Hakim menolak permohonan tersebut dan menyatakan sah seluruh proses penyidikan, alat bukti, hingga penetapan tersangka. Artinya, secara hukum, perkara tersebut telah memenuhi seluruh syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP," ungkap Gde Sudiantara di Denpasar, Rabu (29/4/2026).

Namun di tengah proses tersebut, muncul rencana gelar perkara ulang oleh Wassidik Bareskrim Polri. Punglik menilai langkah ini bukan hanya janggal, tetapi juga berpotensi melanggar berbagai asas fundamental dalam hukum pidana. “Perkara ini sudah berjalan, sudah ada tersangka, bahkan praperadilan sudah menolak gugatan tersangka. Itu artinya proses hukum sudah sah. Lalu kenapa harus digelar ulang?” ujarnya.

Punglik mengungkapkan bahwa salah satu anggota tim Wassidik merupakan mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali yang sebelumnya pernah menangani dan menghentikan proses penyidikan (SP3) perkara ini. Kondisi tersebut dinilai berpotensi melanggar asas imparsialitas dan independensi penegakan hukum. Dalam prinsip negara hukum (rechtstaat), setiap aparat penegak hukum wajib bebas dari konflik kepentingan agar dapat menjaga objektivitas.

Ia menegaskan bahwa rencana gelar perkara ulang ini berpotensi melanggar sejumlah asas hukum penting yang menjadi fondasi sistem peradilan pidana. Pertama, asas kepastian hukum (legal certainty). Menurutnya, ketika suatu perkara sudah dinyatakan sah melalui putusan praperadilan, maka status hukum tersebut seharusnya final dan tidak dapat diganggu gugat melalui mekanisme administratif seperti gelar perkara ulang. Ke dua, asas res judicata pro veritate habetur, yakni putusan hakim harus dianggap benar dan mengikat. Dengan adanya putusan praperadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka membuka kembali substansi perkara dinilai sebagai bentuk pengingkaran terhadap putusan pengadilan. “Kalau ini dibiarkan, sama saja melemahkan kewibawaan pengadilan,” ujarnya.

Ke tiga, asas due process of law. Pihaknya menilai prosedur pemanggilan gelar perkara yang hanya dilakukan dalam waktu singkat, tanpa pemberitahuan resmi yang patut, serta lokasi kegiatan di luar domisili klien, jelas tidak memberikan kesempatan pembelaan yang layak. Ke empat, asas non-interference dalam penyidikan. Ia menilai rencana gelar perkara ulang berpotensi menjadi bentuk intervensi terhadap proses penyidikan yang telah sah dan berjalan sesuai ketentuan. Kelima, asas equality before the law atau persamaan di hadapan hukum. Menurutnya, korban justru seolah diposisikan kembali dalam tekanan, padahal secara fakta telah dirugikan.

Dalam perkara ini, kuasa hukum juga menegaskan adanya fakta objektif dari hasil pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali. Berdasarkan pengukuran bersama pada 16 September 2025, ditemukan adanya selisih penguasaan tanah. Dari data tersebut, Idajane yang seharusnya memiliki tanah seluas 1.340 meter persegi, faktanya hanya menguasai sekitar 1.194 meter persegi. Sementara pihak lain justru menguasai lahan lebih luas dari yang seharusnya. “Klien kami kekurangan sekitar 146 meter persegi, sementara pihak lain kelebihan sekitar 99 meter persegi. Bahkan ada sekitar 36 meter persegi tanah klien kami yang dikuasai pihak lain,” urai pria yang akrab disapa Punglik ini.

Menurutnya, fakta ini bersifat objektif, terukur secara teknis, dan diverifikasi oleh instansi negara, sehingga memiliki kekuatan pembuktian yang sangat kuat dalam perkara tersebut. Punglik juga mempertanyakan urgensi gelar perkara khusus di saat proses hukum sudah berjalan hingga tahap kejaksaan. Ia menilai langkah tersebut justru berpotensi menjadi preseden buruk dalam sistem penegakan hukum. 

Ia meminta agar dilakukan evaluasi terhadap tim Wassidik guna menghindari konflik kepentingan, serta menegaskan pentingnya menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. “Kami tidak minta dibela. Kami hanya minta yang benar dikatakan benar. Fakta sudah jelas, hasil ukur BPN juga jelas,” ucapnya.

Punglik berharap kejaksaan segera menyatakan berkas perkara lengkap (P21), sehingga proses hukum dapat berlanjut ke tahap persidangan tanpa intervensi yang dinilai mencederai keadilan. 

wartawan
RAY
Category

SMPN 9 dan SMPN 10 Denpasar Antusias Sambut Program Tagana Masuk Sekolah

balitribune.co.id | Denpasar - Program Tagana Masuk Sekolah (TMS) yang digagas Dinas Sosial (Dinsos) Kota Denpasar mendapat sambutan hangat dari pihak sekolah. Kali ini, sosialisasi edukasi dan mitigasi kebencanaan tersebut menyasar SMPN 9 Denpasar dan SMPN 10 Denpasar, Jumat (9/10/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Bupati Bangli Ikuti Prosesi Tumpek Wayang, Perkuat Pelestarian Adat dan Budaya Bali

balitribune.co.id | Bangli - Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menghadiri pelaksanaan upacara Tumpek Wayang di Pura Bale Agung, Desa Adat Tanggahan Talang Jiwa, Desa Demulih, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, Sabtu (10/10/26). Kegiatan ini menjadi wujud pelestarian adat, tradisi, dan nilai-nilai kearifan lokal Bali yang berlandaskan Sad Kerthi.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sabet Pole Position, Bintang Pranata Finis Kedua di IM4AC Mandalika

balitribune.co.id | Mataram - Pebalap binaan PT Astra Honda Motor (AHM), Bintang Pranata, berhasil mengamankan podium kedua pada race pertama Idemitsu Moto4 Asia Cup (IM4AC) 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (10/10/2026).

Capaian ini menjadi podium kedua bagi Bintang sepanjang keikutsertaannya dalam musim balap IM4AC 2026.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Wakili Bali di Cari Aman Academy 2026, Siswa SMK PGRI 2 Badung Siap Pelopori Keselamatan Jalan

balitribune.co.id | Semarang - Komitmen Astra Motor Bali dalam mewujudkan budaya keselamatan berkendara di dunia pendidikan terus diperkuat. Melalui ajang perdana Cari Aman Academy 2026 yang digelar PT Astra Honda Motor (AHM) di Semarang, 6–8 Oktober 2026, perwakilan pelajar dari SMK PGRI 2 Badung sukses menunjukkan dedikasinya sebagai agen perubahan (change maker).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lagi Liburan di Bedugul, Buronan Kasus Penipuan Rp50 Miliar Ditangkap Tim Gabungan Kejaksaan

balitribune.co.id | Denpasar - Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali berhasil mengamankan terpidana kasus penipuan properti, Firman Handoko, pada Jumat (9/10/2026).

Terpidana dalam kasus penipuan senilai Rp50 miliar tersebut ditangkap di sebuah rumah makan di kawasan Bedugul, Kabupaten Tabanan, saat sedang menikmati liburan bersama istri dan kedua anaknya.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Dukung Pembinaan Generasi Muda, Edy Sanjaya dan Yunita Oktarini Hadiri HUT Sekaa Teruna Catur Asrama

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Kabupaten Badung, I Wayan Edy Sanjaya dan Yunita Oktarini, menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-48 Sekaa Teruna (ST) Catur Asrama yang dirangkaikan dengan pelantikan pengurus masa bakti 2026–2028 di Banjar Delod Sema, Desa Kekeran, Kecamatan Mengwi, Jumat (9/10/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.