Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tolak Keputusan MDA Bali, Desa Adat Tetap Akui Kelian Terpilih

Bali Tribune / MENOLAK - Paruman krama/warga Desa Adat Banyuasri yang menolak keputusan Sabha Kertha Majelis Madya Adat (MDA) Provinsi Bali membatalkan seluruh proses Ngadegang Kelian Desa dan Prajuru Desa Adat Banyuasri masa bakti 2022-2027 (ist).
balitribune.co.id | SingarajaKeputusan Sabha Kertha Majelis Madya Adat (MDA) Provinsi Bali ditolak oleh krama/warga Desa Adat Banyuasri. Hal itu setelah dilakukan Paruman Desa Adat Banyuasri dalam rangka Sosialisasi Hasil Keputusan Sabha Kertha MDA Provinsi Bali tentang Wicara Ngadegang Kelian Desa Adat Banyuasri, Sabtu (26/11) di Bale Banjar Desa Adat Banyuasri. Pada paruman yang berlangsung panas itu krama Desa Adat Banyuasri yang hadir dalam paruman itu sepakat menolak hasil keputusan MDA Bali.
 
Terdapat 10 poin dalam keputusan MDA Bali yang dibacakan oleh Sekretaris MDA Kabupaten Buleleng, Nyoman Westa. Krama yang hadir dalam paruman tersebut keberatan dan menolak Keputusan MDA Provinsi Bali dan meminta untuk membatalkan seluruh proses Ngadegang Kelian Desa dan Prajuru Desa Adat Banyuasri masa bakti 2022-2027. Keputusan MDA Bali itu dianggap melanggar Keputusan Paruman Desa Adat Banyuasri - Pararem No. 1 Tahun 2021.
 
Selain itu, MDA Provinsi Bali juga memerintahkan Kelian Desa dan Prajuru Desa Adat Banyuasri masa bakti 2017-2022 untuk melakukan proses ulang Ngadegang Kelian Desa dan Prajuru Desa Adat Banyuasri paling lambat 1 tahun sejak keputusan ini ditetapkan.
 
Keputusan MDA Provinsi Bali ini mendapat penolakan mengingat sebelumnya sudah dilakukan proses Ngadegang Kelian Desa dan Prajuru Desa Adat Banyuasri masa bakti 2022-2027 yang menjadikan Nyoman Mangku Widiasa kembali terpilih sebagai Kelian Desa Adat Banyuasri. Dalam paruman tersebut juga diwarnai dengan insiden aksi pengunduran diri Nyoman Mangku Widiasa sebagai Kelian Desa Adat Banyuasri. Sontak pernyataan dari Mangku Widiasa itu mendapatkan reaksi penolakan. Sebagian krama yang hadir menghampiri Mangku Widiasa meminta dirinya tidak mundur.
 
Dalam paruman yang berlangsung cukup panas ini menghasilkan keputusan inti menolak hasil keputusan MDA Provinsi Bali serta rekomendasi SK Pengangkatan dan Pengkuan Kelian Desa dan Prajuru Desa Adat Banyuasri masa bakti 2022-2027 dari MDA Kecamatan dan Kabupaten segera diterbitkan paling lambat seminggu dari hasil paruman ini.
 
“Usulan hasil paruman ini, MDA Kecamatan dan MDA Kabupaten akan mengawal ke MDA Bali,” kata Westa yang juga mantan Kelian Desa Adat Banyuasri dihadapan krama.
 
Sikap yang sama disampaikan Wakil Kelian Desa Adat Banyuasri, Nyoman Sadwika. Ia menyebut keputusan MDA Bali terkesan memihak para pemohon wicara (11 orang kesepekang yang membuat dan menandatangani surat penolakan Ngadegang Kelian Desa Adat Banyuasri).
 
“Keputusan ini berpihak. Masukan yang kami berikan saat sidang di Provinsi selaku para Termohon tidak muncul dalam keputusan ini,” ujar Sadwika.
 
Menurut dia, penyelesaian persoalan ini dilakukan melalui mediasi di MDA Kecamatan. Jika gagal di Kecamatan, dilakukan penyelesaian di MDA Kabupaten, namun justru hal itu tidak dilakukan melainkan membawa persolan ini ke MDA Provinsi Bali. Terlebih lagi, keputusan MDA Bali bersifat final.
 
“Untuk menyelesaikan masalah tersebut (kasepekang) sebenarnya 11 orang itu hanya membuat guru piduka dan meminta maaf. Mungkin persepsi MDA, kesepekang itu berat. Mereka membuat surat ke MDA Provinsi, mestinya ke Kerta Desa selesaikan secara Internal. Saat dipertemukan Kerta Desa, ada fakta tuduhan mereka itu tidak berdasar dan mereka juga mengakui,” imbuh Sadwika.
 
Kendati demikian Sadwika mengaku, krama Desa Adat Banyuasri tetap berpegang teguh terhadap hasil paruman, yakni meminta agar MDA Kecamatan dan Kabupaten segera membuat rekomendasi terhadap SK Pengangkatan dan Pengakuan Kelian Desa dan Prajuru Desa Adat Banyuasri masa bakti 2022-2027. Dan itu katanya paling lambat 1 minggu sejak hasil paruman tersebut diputuskan. ”Kalau tidak, krama akan datang ke MDA untuk menguatkan. Kalau juga tidak dipenuhi, maka krama akan tetap mengakui Kelian Desa dan Prajuru Desa Adat Banyuasri masa bakti 2022-2027 hasil proses Ngadegang pada Februari lalu sesuai paruman dan bukan keputusan dari MDA Provinsi,” tandas Sadwika.
 
wartawan
CHA

Anggota DPRD Badung Made Yudana Hadiri Karya Ngenteg Linggih di Pura Batur Banjar Bedil, Baha

balitribune.co.id | Mangupura - Mewakili Ketua DPRD Badung, Anggota DPRD Made Yudana menghadiri karya ngenteg linggih, mupuk mepedagingan, mapedudusan agung, menawa ratna, mapeselang, mepadanan, medasar tawur balik sumpah madia di Pura Batur Banjar Bedil Desa Adat Baha, Kecamatan Mengwi, Badung, pada Senin (1/12). Turut hadir dalam kesempatan itu Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung I Gede Eka Sudarwitha dan pejabat terkait.

Baca Selengkapnya icon click

Anggota DPRD Badung Yunita Oktarini Dampingi Wabup Hadiri HUT. Ke-41 ST. Praja Wisnu Murti Bongkasa

balitribune | Mangupura - Anggota DPRD Badung Ni Putu Yunita Oktarini  mendampingi Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-41 ST. Praja Wisnu Murti, Banjar Pengembungan, Desa Bongkasa, kecamatan Abiansemal Badung, Selasa (25/11).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggota DPRD Badung Dapil Abiansemal Ikut Aksi Gotong Royong Semesta Berencana

balitribune.co.id | Mangupura - Semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap lingkungan kembali diwujudkan melalui aksi Gotong Royong Semesta Berencana Penanaman Pohon dan Bersih Sampah yang digelar di kawasan Pura Dalem Gede Mambal, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.