Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tolak Model Teleconference, Sidang Eksepsi Gus Adi Ditunda

Bali Tribune / Pengacara Gus Adi yang tergabung dalam Forum Advokat Buleleng
balitribune.co.id | Singaraja - Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atas kasus dugaan ujaran kebencian kepada pemerintah atas nama terdakawa I Gusti Putu Kusuma Jaya, SH atau Gus Adi terpaksa ditunda. Penundaan itu disebabkan Gus Adi menolak hadir dalam sidang yang digelar model online/teleconference, Senin (22/6).
Gus Adi mengaku keberatan dengan sidang model teleconference karena dianggpa tidak maksimal dalam memberikan pembelaan atas kasus yang membelitnya.
 
"Sidang dengan agenda eksepsi ditunda. Klien kami (Gus Adi) menolak untuk mengikuti sidang dengan model teleconference," ungkap Gede Harja Astawa, SH dari Tim Advokat Buleleng yang menjadi pengacara Gus Adi, Senin (22/6).
 
Menurut Harja, sejak awal pihaknya telah meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja  yang mengadili perkara dugaan ujaran kebencian kepada pemerintah, pejabat publik, presiden dan Gubenur Bali dan disangkakan kepada Gus Adi untuk menghadirkan terdakwa Gus Adi dalam sidang.
 
"Majelis hakim mengabulkan permohonan kami untuk menghadirkan terdakwa sehingga sidang pembacaan eksepsi ditunda hingga kamis (25/6) depan dengan menghadirkan terdakwa langsung dalam ruang sidang " jelas Harja Astawa.
 
Menurut Harja, pada persidangan langsung, disamping tetap mengikuti protokol kesehatan Covid-19, pemeriksaan perkara pidana secara langsung semata-mata untuk dapat menggali kebenaran materiil dan bukan formil seperti dalam kasus perdata.
 
"Karena itu mengungkap fakta dalam peraidangan wajib hukumnya. Mudah-mudahan persidangan selanjutnya berjalan objektif karena kasus pidana sangat memerlukan keyakinan hakim dalam membuktikan kebenaran materiil," tandas Harja dibenarkan tim advokat lainnya Made Suwinaya, SH.
 
Pada sidang sebelumnya, kuasa hukum terdakwa Gus Adi dari Forum Advokat Buleleng mengeluhkan format sidang model online/teleconference yang di gelar Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Selain tak maksimal, akibat gangguan sinyal, sidang model seperti itu dianggap cendrung merugikan klien nya.
 
"Format sidang melalui teleconference sangat rentan merugikan pihak terdakwa dan sering terganggu oleh kondisi sinyal. Karena tidak bisa secara langsung berinteraksi dan memahami apa maksud pertanyaannya maupun jawaban. Dan itu sangat berpengaruh pada kesimpulan nanti," kata Harja Astawa.
 
Sebelumnya Gus Adi dibelit oleh kasus hukum dugaan ujaran kebencian yang ditujukan kepada pemerintah, pejabat publik, Presiden dan Gubenur Bali. Ia disangkakan pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.
 
Gus Adi, yang juga mantan wartawan itu mendapat pendampingan hukum dari sejumlah advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Buleleng. Diantaranya, Gede Harja Astawa, SH, I Nyoman Sunarta, SH, I Nyoman Suryata, SH, I Wayan Sudarma, SH, Ketut Widiada, SH dan Putu Anggar Satria Kusuma, SH.
wartawan
Khairil Anwar
Category

Hendak Cek Sapi di Kandang, Warga Sanggalangit Justru Temukan Jasad di Saluran Irigasi

balitribune.co.id I Singaraja - Warga Banjar Dinas Kayu Putih, Desa Sanggalangit, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng digegerkan dengan temuan jasad seorang pria di saluran irigasi, Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 05.30 Wita. Tubuh korban pertama kali ditemukan warga yang sedang membersihkan saluran air yang meluap.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Buleleng Kucurkan Hibah Rp 13,8 Miliar untuk Desa Adat dan Subak

balitribune.co.id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian adat dan sistem pertanian tradisional. Hal itu ditandai dengan penyerahan bantuan hibah oleh Bupati I Nyoman Sutjidra kepada desa adat dan lembaga subak se-Buleleng dalam rapat koordinasi virtual dari Kantor Bupati, Senin (23/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dishub Jaring 5 Kendaraan Tak Laik di Terminal Pesiapan

balitribune.co.id I Tabanan - Dinas Perhubungan (Dishub) Tabanan menjaring lima angkutan barang yang tidak memenuhi syarat laik jalan dalam kegiatan ramp check di Terminal Pesiapan pada Senin (23/2/2026). Pemeriksaan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan keamanan armada angkutan menjelang arus mudik hari raya besar. Baik armada angkutan barang atau orang.

Baca Selengkapnya icon click

PH Pura Dalam Balangan: Made Daging Satukan Tiga Alas Hak Tanah Pura Balangan Berbeda dengan Cara "Gulung Karpet"

balitribune.co.id | Denpasar - Penasehat Hukum (PH) Pengempon Pura Dalam Balangan, Harmaini Idris Hasibuan, SH mengatakan, telah mengingatkan tersangka oknum eks Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh, SH, MH sebelum melakukan pengukuran tanah Pura Dalam Balangan dengan cara “Gulung Karpet” pada 5 Agustus 2020, bahwa berdasarkan data spasial yang ada dalam aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) Kementerian Agraria, bidang tanah yang d

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sidang Kasus Penembakan di Villa Casa Santisya Munggu, Anak Korban Minta Keadilan

balitribune.co.id I Denpasar - Suasana haru menyelimuti persidangan kasus penembakan di vila Munggu dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (23/2/2026). Anak ketiga dari korban tewas Zivan Radmanovic, remaja berusia 13 tahun hadir langsung membacakan surat terbuka yang menyentuh hati di hadapan Majelis Hakim.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Sebut Pemerintah Wajib Fasilitasi Kebutuhan Sulinggih

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan keberadaan para Sulinggih merupakan bagian penting yang juga wajib mendapat perhatian dari pemerintah. Mengingat mereka memiliki tugas dan tanggung jawab  cukup berat di bidang ritual, dalam menjaga kedamaian dan keselamatan Bali secara niskala. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.