Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tolak Model Teleconference, Sidang Eksepsi Gus Adi Ditunda

Bali Tribune / Pengacara Gus Adi yang tergabung dalam Forum Advokat Buleleng
balitribune.co.id | Singaraja - Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atas kasus dugaan ujaran kebencian kepada pemerintah atas nama terdakawa I Gusti Putu Kusuma Jaya, SH atau Gus Adi terpaksa ditunda. Penundaan itu disebabkan Gus Adi menolak hadir dalam sidang yang digelar model online/teleconference, Senin (22/6).
Gus Adi mengaku keberatan dengan sidang model teleconference karena dianggpa tidak maksimal dalam memberikan pembelaan atas kasus yang membelitnya.
 
"Sidang dengan agenda eksepsi ditunda. Klien kami (Gus Adi) menolak untuk mengikuti sidang dengan model teleconference," ungkap Gede Harja Astawa, SH dari Tim Advokat Buleleng yang menjadi pengacara Gus Adi, Senin (22/6).
 
Menurut Harja, sejak awal pihaknya telah meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja  yang mengadili perkara dugaan ujaran kebencian kepada pemerintah, pejabat publik, presiden dan Gubenur Bali dan disangkakan kepada Gus Adi untuk menghadirkan terdakwa Gus Adi dalam sidang.
 
"Majelis hakim mengabulkan permohonan kami untuk menghadirkan terdakwa sehingga sidang pembacaan eksepsi ditunda hingga kamis (25/6) depan dengan menghadirkan terdakwa langsung dalam ruang sidang " jelas Harja Astawa.
 
Menurut Harja, pada persidangan langsung, disamping tetap mengikuti protokol kesehatan Covid-19, pemeriksaan perkara pidana secara langsung semata-mata untuk dapat menggali kebenaran materiil dan bukan formil seperti dalam kasus perdata.
 
"Karena itu mengungkap fakta dalam peraidangan wajib hukumnya. Mudah-mudahan persidangan selanjutnya berjalan objektif karena kasus pidana sangat memerlukan keyakinan hakim dalam membuktikan kebenaran materiil," tandas Harja dibenarkan tim advokat lainnya Made Suwinaya, SH.
 
Pada sidang sebelumnya, kuasa hukum terdakwa Gus Adi dari Forum Advokat Buleleng mengeluhkan format sidang model online/teleconference yang di gelar Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Selain tak maksimal, akibat gangguan sinyal, sidang model seperti itu dianggap cendrung merugikan klien nya.
 
"Format sidang melalui teleconference sangat rentan merugikan pihak terdakwa dan sering terganggu oleh kondisi sinyal. Karena tidak bisa secara langsung berinteraksi dan memahami apa maksud pertanyaannya maupun jawaban. Dan itu sangat berpengaruh pada kesimpulan nanti," kata Harja Astawa.
 
Sebelumnya Gus Adi dibelit oleh kasus hukum dugaan ujaran kebencian yang ditujukan kepada pemerintah, pejabat publik, Presiden dan Gubenur Bali. Ia disangkakan pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.
 
Gus Adi, yang juga mantan wartawan itu mendapat pendampingan hukum dari sejumlah advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Buleleng. Diantaranya, Gede Harja Astawa, SH, I Nyoman Sunarta, SH, I Nyoman Suryata, SH, I Wayan Sudarma, SH, Ketut Widiada, SH dan Putu Anggar Satria Kusuma, SH.
wartawan
Khairil Anwar
Category

Ketua DPRD Badung Gelar Korvei Aksi Bersih Sampah Laut di Pantai Legian Kuta

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, melaksanakan kegiatan korvei Aksi Bersih Sampah Laut sebagai tindak lanjut arahan Bupati Badung terkait percepatan penanganan sampah laut kiriman. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen nyata dalam mendukung Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Rapi, Indah) sekaligus upaya memperkuat sinergi seluruh komponen stakeholder di Kabupaten Badung. Jumat (13/2).

Baca Selengkapnya icon click

Sempat Dilarikan ke RS, Nyawa Satu Pekerja Korban Longsor Sukawati Tak Terselamatkan

balitribune.co.id | Gianyar - Tiga orang buruh proyek terkubur longsor material bangunan di banjar Tegenungan, Kemenuh, Sukawati, Gianyar, Kamis (12/2) Siang. Dua orang berhasil selamat, sedangkan seorang lagi sempat dievakuasi dari timbunan, namun akhirnya meninggal dalam perawatan di rumah sakit. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pendar Merah Seribu Lampion, Pesona Imlek di Langit Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Sekitar seribuan lampion mulai dipasang di berbagai titik strategis di Kabupaten Tabanan untuk menyemarakkan suasana menjelang perayaan Imlek 2577 yang jatuh pada Selasa (17/2) mendatang.

Pemasangan ornamen berwarna merah khas tersebut dilakukan secara tersebar di beberapa lokasi utama, mulai dari kawasan perbatasan hingga pusat pemerintahan di Kabupaten Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Seni Merawat Tradisi, Intip Kesibukan Wihara Saat Ritual Bersih Rupang

balitribune.co.id | Mangupura - Tempat peribadatan yang berada di pusat kegiatan pariwisata di Kuta Kabupaten Badung mulai didatangi warga Tionghoa untuk membersihkan Wihara dan melakukan pemasangan dekorasi bernuansa Tahun Baru Cina atau Imlek 2577 Kongzili tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Prajuru Desa Adat Jehem Datangi Dewan, Perjuangkan Pembongkaran Talang Air yang Ganggu Upacara

balitribune.co.id | Bangli - Prajuru desa adat Jehem, Kecamatan Tembuku mendatangi gedung DPRD Bangli, Kamis (12/2). Kedatangan tokoh masyarakat Jehem ini tiada lain untuk mempertahankan kepemilikan aset berupa talang air yang rencananya akan dibongkar karena dianggap mengganggu aktivitas warga terutama saat melangsungkan upacara keagaman.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.