Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tolak Plt Sekda, DPRD Tak Ada Urusan

KPU
Wabup Mahayastra Didampingi Plt Sekda I Made Gde Wisnu Wijaya

BALI TRIBUNE - Penolakan Plt Sekda, I Made Gede Wisnu Wijaya  oleh empat fraksi di DPRD Gianyar, bagi jajaran eksekutif tidak menjadi persoalan, karena DPRD tidak ada urusan dengan internal birokrasi Pemkab Gianyar. Hal itu ditegaskan Wakil  Bupati Gianyar, I Made Mahayastra, Senin (28/8).

Mahayastra bahkan menegaskan, tidak ada dualisme Sekda di Pemkab Gianyar.  Karena fungsi Sekda yang asli adalah pejabat yang ditunjuk dan menjalan tugas yang diberikan Bupati Gianyar, AA Gde Agung Bharata.  “ Jika  Ida Bagus Gaga Adi Saputra tidak menerima keputusan itu, silakan menempuh upaya hukum,” tantangnya.

Setelah IB Gaga diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekda Gianyar, Mahayastra bahan menyebutkan jika Gus Gaga sudah tidak boleh lagi ngantor di sekreteritat karena sudah ditempatkan sebagai staf di Badan Kepegawaian, Penelitian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gianyar. “Ini sudah biasa, sejak  SK pemberhentian jadi Sekda keluar, beliau (Gus Gaga) dimutasi menjadi staf BKD,” terang Wabup Mahayastra.

Dipertegas pula, bahwa  Gus Gaga masuk dalam struktur kepengurusan di DPD Demokrat Bali dan SK tersebut didapat dari KPU Bali. Atas dasar SK kepengurusan itu, Bupati Gianyar bersurat ke Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.

Disebutkan jika bukan dalam kapasitas Pemkab  untuk mengonfirmasi ke Demokrat. “Jikalau nama itu ternyata bukan yang bersangkutan, itu urusan Demokrat. Bila keberatan silakan gugat ke Demokrat karena memasukkan namanya,” lemparnya enteng.

Wabup Mahayastra menyebutkan kalau SK pemberhentian sebagai Sekda masih berlaku dan sebagai Plt adalah Gede Made Wisnu Wijaya, agar tidak terjadi kekosongan jabatan.

Ditanya soal tidak bolehnya Bupati Gianyar mengambil kebijakan strategis enam bulan sebelum masa jabatan berakhir, Wabup juga menjelaskan kalau untuk penegakan disiplin, walalu sehari sebelum masa jabatan berakhir, hal itu bisa dilakukan. Ditegaskannya lagi, Bupati Gianyar telah merespon dengan cepat apa yang menjadi permintaan Pemkab Gianyar guna persoalan tersebut tidak berlarut-larut.

Secara terpisah, Ketua KPU Bali, Dewa Wiarsa Raka Sandi sebelumnya menyebutkan Bupati Gianyar pernah meminta data SK kepengurusan Partai Demokrat. Namun sesungguhnya, menurut Raka Sandi, SK itu bisa didapat di web KPU dan bisa diakses secara nasional. Dijelaskannya, aspek isi dari SK itu bukan kewenangan KPU dan itu murni kewenangan partai tersebut.  “Setiap partai pasti memiliki mekanisme dan selalu ada perubahan data secara reguler. Sedangkan dirinya juga mengaku pernah dikonfirmasi mengenai soal tersebut, namun bukan kapasitas KPU yang menjawab,” ternagnya singkat.

wartawan
redaksi
Category

Dorong UMKM Bangli "Naik Kelas", DPMPTSP dan Rumah BUMN Telkom Sinergikan Legalitas dan Digitalisasi

balitribune.co.id | Bangli - Dalam upaya mempercepat transformasi digital dan penguatan legalitas usaha bagi pelaku UMKM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangli menggelar kegiatan "Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Pelatihan Digitalisasi Berbasis Media Sosial".

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Kebut Progres Pembangunan Jalan Lingkar Selatan

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan komitmennya mengatasi kemacetan lalu lintas dengan memprioritaskan pembangunan infrastruktur jalan sebagai penguat utama daya dukung pariwisata. Salah satu proyek strategis yang terus didorong adalah Jalan Lingkar Selatan (JLS) yang dirancang untuk menjawab kebutuhan mobilitas di wilayah Badung Selatan, pusat pertumbuhan pariwisata Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sebut Penetapan Tersangka Kakanwil BPN Bali 'Ugal-ugalan', GPS Siap Uji Polda Bali di Praperadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Tim penasihat hukum Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Bali, I Made Daging, kembali melontarkan kritik keras terhadap dasar hukum penetapan kliennya sebagai tersangka. Bahkan penetapan tersangka oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali itu disebut "ugal - ugalan" dan sarat kepentingan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.