Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

TPA Mandung Hanya akan Terima Sampah Residu, TPS3R Sadu Kencana Sudah Curi Start

Memilah sampah
Bali Tribune / MEMILAH SAMPAH - Petugas di TPS3R Sadu Kencana di Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, pada Senin (13/4/2026) terlihat sedang memilah atau menyortir sampah.

balitribune.co.id I Tabanan – TPS3R Sadu Kencana di Desa Dauh Peken menyatakan kesiapannya mendukung kebijakan baru Pemkab Tabanan yang hanya akan menerima sampah residu di TPA Mandung mulai 1 Mei 2026 mendatang.

Pengelola menyebut langkah itu sejalan dengan program edukasi pemilahan sampah dari rumah yang telah mereka rintis sejak 2023 lalu.

Humas sekaligus Pendamping TPS3R Sadu Kencana, Gracia Andriana, menyambut positif komitmen pemerintah daerah tersebut. Menurutnya, pembatasan di TPA Mandung justru akan memperkuat ekosistem pengelolaan sampah berbasis sumber yang sedang mereka bangun di tingkat desa. “Kami sudah lama mendorong pemilahan dari sumber. Jadi ketika TPA hanya menerima residu, ini sebenarnya memperkuat apa yang sudah kami jalankan,” ujar perempuan yang akrab disapa Andri tersebut pada Senin (13/4/2026).

Sejak mulai melakukan perubahan pada Maret 2023, TPS ini telah membuka layanan pengangkutan sampah terpilah dengan iuran sebesar Rp 30 ribu per bulan atau setara Rp 1.000 per hari. Hingga kini, tercatat ada 539 pelanggan aktif yang telah dilayani. Ke seluruh pelanggan itu, pihak manajemen membekali mereka dengan kantong khusus untuk memisahkan sampah organik dan anorganik.

Setiap harinya, operasional TPS ini didukung oleh enam orang tenaga kerja yang menangani rata-rata 900 kilogram sampah anorganik yang siap didaur ulang. Sampah-sampah tersebut dikumpulkan menggunakan dua unit bak atau pikap sebelum diproses lagi di tempat terpisah. "Sampah anorganik itu kami pilah lagi lebih detail dan kami cuci sebelum nantinya diserahkan ke pihak ketiga,” jelasnya.

Pemilahan ulang ini juga untuk mengikuti ketentuan perjanjian atau MoU dengan pihak ketiga agar sampah anorganik itu bisa diserap kembali ke pasaran. “Tentunya kami akan terus edukasi masyarakat tentang bagaimana pemilahan yang benar," imbuh Andri.

Meski pengelolaan anorganik sudah berjalan stabil melalui kerja sama dengan pihak ketiga, pengolahan sampah organik bukannya tanpa kendala. Menurutnya, untuk bisa mengubah sampah organik menjadi pupuk kompos siap pakai perlu waktu 42 hari. 

Karena itu, pihaknya kini sedang berupaya memohon pemanfaatan lahan milik pemerintah daerah agar bisa dipakai sebagai tempat komposter tambahan agar proses produksinya cepat. “Untuk produksi pupuk organik kami juga sudah dibantu mesin pencacah untuk mempercepat proses,” bebernya lagi.

Dari sisi finansial, keberlangsungan operasional TPS ini lebih banyak ditopang oleh dana CSR, termasuk dukungan dari RS Dharma Kerti dan RS Wisma Prashanti. Tantangan terbesar saat ini justru datang dari masih adanya layanan pengangkut sampah lain di wilayah tersebut yang tetap menerima sampah dalam kondisi tercampur. “Ini tantangan di lapangan. Kami sudah edukasi pelanggan untuk memilah, tapi di sisi lain masih ada layanan lain yang mengangkut sampah tercampur,” sebutnya.

Menjelang pemberlakuan aturan baru di TPA Mandung, Andri menekankan pentingnya kesamaan pemahaman antara pemerintah dan pengelola lapangan. Terutama, tegasnya lagi, soal kategori sampah residu yang dibolehkan masuk ke dalam TPA Mandung nanti.

Menurutnya, kesamaan persepsi ini penting agar tidak menjadi kendala saat proses pengangkutan di masa transisi nanti. “Intinya kami menyambut baik komitmen yang nantinya (TPA Mandung) hanya mengambil residu. Tapi perlu penyamaan persepsi di lapangan agar tidak terjadi kebingungan,” sebutnya. 

wartawan
JIN
Category

BPJS Gelontorkan Rp100 Triliun Lebih untuk Biayai Penyakit Jantung

balitribune.co.id | Semarapura - Penyakit jantung menempati penyakit kronis dengan biaya termahal yang dijamin BPJS Kesehatan. Tercatat sepanjang 2015-2025, BPJS Kesehatan telah mengeluarkan lebih dari Rp100 triliun untuk membiayai 172,3 juta kasus penyakit jantung. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menuturkan, penyakit jantung mengalami peningkatan jumlah kasus dan biaya yang signifikan dalam waktu satu dekade.

Baca Selengkapnya icon click

Gagal Lakukan Perbaikan, OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Credit Saison Indonesia Finance (PT CSIF) di Cyber 2 Tower Lantai 29, Jakarta Selatan. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.06/2026 tertanggal 24 September 2026.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Jembrana Telusuri Temuan Limbah B3 di Pinggir Jalan Dekat RSU Negara

balitribune.co.id | Negara - Temuan limbah medis yang diduga limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di pinggir Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di sebelah selatan Rumah Sakit Umum (RSU) Negara, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, masih dalam penelusuran.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Pemasangan Pompa di Estuary Rampung, PDAM Badung Mulai Distribusi Air ke Kuta Selatan

balitribune.co.id | Mangupura - Kabar baik bagi pelanggan Perumda Air Minum Tirta Mangutama Badung. Pompa berkapasitas 800 kilowatt (kW) di Sistem 4 Estuary yang sebelumnya mengalami kerusakan kini sudah selesai dipasang. Pemasangan pompa jumbo tersebut rampung pada Rabu (30/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Satria Pastikan Produk Klungkung Siap Tembus Pasar Luas

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria bersama Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Klungkung Ny. Eva Satria menghadiri pameran kerajinan nasional Kriyanusa 2026 yang berlangsung di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, Selasa (29/9/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.