Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

TPA Peh Overload, Jembrana Wajibkan Teba

TPA
Bali Tribune / OVERLOAD - Kondisi TPA Peh yang kini tampak sudah semakin overload. Masyarakat kini diminta mandiri mengelola sampah dengan membuat teba tradisional.

balitribune.co.id I Negara - Hingga kini persoalan penanganan sampah juga menjadi persoalan yang pelik di Jembrana. Terlebih dengan kondisi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Peh kini kondisinya sudah semakin over kapasitas. Penanganan sampah bahkan kini justru dititikberatkan pada partisipasi aktif masyarakat hingga di pedesaan untuk mengelola mandiri sampah di lahan masing-masing.

Persoalan sampah menjadi masih menjadi persoalan yang serius. Berbagai upaya terus dilakukan untuk menangani persoalan sampah. Setelah dikeluarkannya Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber serta Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 mengenai Gerakan Bali Bersih Sampah, kini Bupati Jembrana I Made Kembang  Hartawan juga ikut mengeluarkan imbauan.

Teranyar pada Senin (20/4/2026) lalu Bupati Jembrana telah mengeluarkan surat nomor 0688/HK/2026 perihal Himbauan Pengelolaan Sampah Organik Berbasis Sumber Melalui Pembuatan dan Penerapan Teba Tradisional. Surat yang berisi himbauan kepada masyarakat Jembrana agar membuat teba tradisional ini disebut sebagai langkah strategis terkait pengelolaan sampah berbasis sumber dan tindak lanjut regulasi provinsi.

Melalui himbauan ini, Bupati justru menitikberatkan pada partisipasi aktif masyarakat, terutama di lingkungan pedesaan yang memiliki halaman belakang, untuk mulai mengelola limbah rumah tangga secara mandiri di lahan masing-masing melalui metode teba tradisional. Metode teba ini disebut sangat dekat dengan kehidupan masyarakat Bali sejak dulu. Namun seiring waktu mulai ditinggalkan dan kini dihidupkan lagi untuk menangani sampah organik.

Dengan sekitar 60-70% sampah yang dihasilkan oleh rumah tangga adalah organik, langkah ini kini diklaim sebagai solusi mempercepat penanganan masalah persampahan dan menjaga kelestarian lingkungan. Jika setiap rumah memiliki teba, diyakini maka beban angkut sampah ke TPA akan berkurang secara signifikan."Pengelolaan sampah yang paling efektif dimulai dari rumah tangga. Kami menghimbau warga yang memiliki halaman belakang atau lahan tersisa untuk menerapkan sistem Teba Tradisional guna mengolah sampah organik," tegasnya Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan Rabu (22/4/2024). 

Bahkan untuk memastikan pelaksanaan imbauan ini berjalan efektif, seluruh kelian banjar dan kepala lingkungan di Kabupaten Jembrana diminta ikut mengawal. Mereka juga ditarget sudah melaporkan dalam waktu empat minggu kedepan.

Para aparat kewilayahan ini diharapkan menjadi garda terdepan dalam menggerakkan, memantau, serta memastikan pelaksanaan sistem ini di lingkungan masing-masing. Para aparat kewilayahan diwajibkan melaporkan progres penerapan Teba Tradisional ini kepada Bupati Jembrana melalui Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, dan Kawasan Permukiman. "Kita  ingin memastikan  gerakan Teba Tradisional ini berjalan. Lakukan pemantauan, gerakkan dan pastikan sehingga imbauan ini benar benar berjalan dan laporkan hasilnya dalam waktu maksimal empat minggu," imbuhnya. 

Bahkan metode ini diharapkan segera menjadi budaya di tengah masyarakat demi mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari secara berkelanjutan. Masyarakat diminta memulai langkah mandiri membuat lubang teba sedalam dua meter di halaman belakang rumah.

Selain menjadi tempat pengolahan sampah dengan nilai ekonomi seperti pupuk kompos, teba tradisional kini diharapkan efektif sebagai lubang resapan air saat musim hujan guna menjaga cadangan air tanah."Kunci keberhasilan sistem ini terletak pada kedisiplinan pemilahan, hanya sampah organik agar dapat terurai secara alami. Jika semuanya disiplin, kami meyakini volume sampah yang masuk ke TPA Peh jauh berkurang," tandasnya.

wartawan
PAM
Category

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click

Alat Berat Mogok Gara-Gara Pertadex Langka, Truk Sampah Antre Panjang Depan TPA Mandung

balitribune.co.id I Tabanan - Operasional alat berat di TPA Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, berhenti total hingga mengakibatkan puluhan truk pengangkut sampah mengantre panjang sejak Selasa (21/4/2026) siang. Berhentinya dua unit alat berat tersebut dipicu kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamina Dex (Pertadex) yang membuat proses perataan sampah di lokasi tidak bisa terlaksana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.