Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tragedi di Balik Jeruji: Predator Seks Tewas Dibunuh Enam Tahanan Narkoba

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy
Bali Tribune / Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang tahanan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial AL (35) tewas dianiaya oleh enam tahanan kasus narkoba di dalam Rumah Tahanan Mapolresta Denpasar, Kamis (5/6/2025). Keenam tahanan kasus narkoba itu adalah  Kadek Arya Jatiawan, Jihan Ariski, Putu Putra Mahardika, Dewa Made Wijaya Kusuman, Kadek Sudarsa, dan Amanda Putra. Sementara satu lagi tahanan kasus penganiayaan, Agung Danu saputra.

"Ada tujuh orang yang diduga, tetapi masih diperiksa. Namun statusnya sudah dinaikan ke tahap penyidikan. Mereka ini rata - rata kasus narkoba," ungkap Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy seusai nonton bareng sepak bola Tim Nasional Indonesia melawan China di Gedung Presisi Mapolda Bali, Jumat (6/6) dini hari.

Selain tahanan, petugas jaga tahanan juga diperiksa oleh Bidang Propam Polda Bali. Karena diduga kuat petugas jaga tahanan lalai dalam menjalankan tugas sehingga terjadinya pengeroyokan di dalan Rutan Mapolresta itu. Bidang Propam sudah turun ke Mapolresta Denpasar mengecek Rutan, memintai keterangan petugas Tahti dan anggota Unit PPA.

"Untuk petugas tahanan, ada tiga orang yang diperiksa," katanya.

Mengenai motif penganiayaan tersebut, Ariasandy belum dapat memastikan lantaran belum ada tahanan yang ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam penyidiakan. Namun beredar informasi bahwa para pelaku naik pitam dengan korban lantaran mencabuli anak di bawah umur. Dan korban yang merupakan tahanan Unit PPA itu baru sehari mendekam di Rutan Mapolresta.

"Untuk motifnya, kita belum tahu karena masih dalam penyelidikan. Kalau korban, baru masuk (ditahan - red) pada hari Rabu (4/6)," terang mantan Kabid Humas Polda NTT ini.

wartawan
RAY
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.