Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tragis, Isteri Diusir Anak Tiri Setelah Suami Meninggal

Jero Ebas
Bali Tribune / Jero Ebas

balitribune.co.id | Denpasar - Malang benar nasib seorang wanita berinisial Jero Ebas (47). Ia mengaku diusir oleh anak tirinya dari rumah pascasuami berinisial Anak Agung NAU meninggal dunia. Tidak hanya itu saja. Sejumlah barang miliknya dari rumah itu pun raib.

Wanita kelahiran Surabaya, Jawa Timur (Jatim) ini menjelaskan, dirinya menikah dengan suaminya yang saat itu berstatus duda pada 17 November 2022 namun pada Oktober 2023, sang suami meninggal dunia. Hanya berselang sebulan kemudian, salah satu anak tiri perempuannya yang pertama berinisial Anak Agung SRP mengirim pesan singkat via WA kepada Jero Ebas untuk segera pergi meninggalkan rumah yang tempat bersama mendiang suaminya itu. Tetapi Jero Ebas tidak menanggapinya karena merasa menikah dengan suaminya sah secara hukum NKRI dan Adat Bali.

"Alasannya, rumah yang saya dengan suami tempati selama ini mau dijual karena adiknya yang laki - laki mau keluar dari Lapas di Bangli. Tetapi saat itu saya lawan lewat WA," ungkapnya kepada Bali Tribune.

Selanjutnya pada Desember 2023, anak tiri perempuan lain memberikan surat somasi kepada Jero Ebas. Dan pada Januari 2024, Jero Ebas mendapatkan surat gugatan dari PN Denpasar yang ditandatangani oleh anak tirinya laki - laki berinisial Anak Agung Ngurah SJ karena tidak lama lagi akan bebas dari Lapas di Bangli. Dan setelah menjalani proses hukum yang panjang dan melelahkan, pada Mei 2025 keluarlah putusan dari Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT) yang memenangkan gugatan anak - anak tirinya itu. Sementara saat itu Jero Ebas masih sedang mengupayakan hukum PK ke MA. Selanjutnya rumah itu dipasang spanduk sebanyak dua kali yang menurut Jero Ebas berisi intimidasi dan ancaman.

"Spanduk itu tidak mengatasnamakan Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi. Dan tulisan di spanduk itu mempermalukan dan mencoreng harga diri saya sebagai seorang wanita yang sudah dinikahi secara hukum NKRI dan Adat Bali. Saya diminta dengan keras untuk segera keluar dari rumah tersebut dalam hitungan satu sampai dua kali dua puluh empat jam," tuturnya.

Beberapa hari kemudian ketika Jero Ebas pulang kerja pukul 22.00 Wita, ia melihat  pintu gerbang rumah sudah digembok.

Sementara barang - barang pribadi dan seluruh hewan rescuenya seperti kucing dan anjing masih berada di dalam rumah. Lantaran sudah malam, ia pergi ke sebuah minimarket lantaran shock. Kemudian di pagi harinya ia baru pergi mencari hotel di daerah Seminyak dekat kantornya untuk menginap. Sampai sekarang Jero Ebas berpindah - pindah tempat tinggal karena keuangannya menjadi tidak stabil. Beberapa hari setelah peristiwa tersebut, Jero Ebas kembali mendatangi rumah yang terletak di wilayah Denpasar Utara itu

dengan tujuan untuk mengambil  anjing dan kucing rescuenya dengan menyewa sebuah mobil. Atas bantuan dari team seorang anggota DPD RI dan team lainnya,  berhasil mengeluarkan semua hewan - hewan tersebut.

"Semua tuduhan yang mengatakan rumah itu dijadikan penangkaran anjing adalah fitnah. Karena semasa pacaran dengan almarhum suami saya, salah satu anak tiri yang perempuan menginginkan saya dan anjing kucing tinggal di rumah tersebut sebagai penjaga rumah. Saya bertanggung jawab dengan para anabul rescue dengan merawat dan mengobati. Semua biaya perawatan itu murni dari gaji dan komisi saya," katanya.

Namun betapa kagetnya ketika Jero Ebas akan mengambil barang - barang pribadinya dari rumah tersebut karena sudah dibongkar dan dijual kepada seseorang yang mengaku dari Madura, Jawa Timur. Sementara semua barang pribadinya, seperti perabot rumah tangga, pakaiannya, kacamata, laptop, perlengkapan sembahyang dan kandang hewan piaraan raib. Sehingga terjadilah perdebatan antara Jero Ebas dengan orang yang mengaku kakak dari pembeli rumah itu.

"Saya bertanya, dimana barang - barang saya, dia bilang tidak tahu. Padahal SHM rumah itu adalah milik suami saya yang kami tempati selama ini. Saya tidak tahu kalau sudah berganti nama di SHM menjadi kedua anak tiri saya. Secara niskala dan sekala, saya masih berstatus isterinya Anak Agung NAU meski suami saya sudah meninggal dunia. Saya tidak selingkuh, saya tidak diceraikan oleh suami saya  dan saya belum menikah lagi. Tapi barang - barang saya semuanya hilang," urainya.

Ia kemudian melaporkan kehilangan barangnya itu kepada pihak kepolisian Mapolda Bali dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/415/VI/2025/ SPKT Polda Bali, tanggal 30 Juni 2025. Selain itu, ia juga melaporkan dugaan pengancaman yang dialaminya di Mapolresta Denpasar dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/354/V/2025/SPKT/Polresta Denpasar, tanggal 11 Mei 2025. Namun untuk laporan dugaan pengancaman, Polresta Denpasar telah menerbitkan SP3 dengan alasan karena belum ditemukan unsur tindak pidananya. "Saya akan teruskan hal ini ke Propam Bareskrim untuk menindaklanjuti dan meminta keadilan. Saya sangat berharap pihak kepolisian menindaklanjuti laporan saya ini dengan profesional dan seadil - adilnya," harapnya.

Sementara kuasa hukum anak tirinya, Nyoman Wirajaya yang ditemui Bali Tribune mengatakan, kliennya tidak melakukan pengusiran seperti yang disampaikan Jero Ebas. Selain itu, rumah tersebut adalah pemberian dari keluarga mendiang ibu kandung para kliennya.

"Kalau dia klaim bahwa itu rumah suaminya, itu bukan rumah almarhum suaminya juga kok. Rumah itu dari ibu kandungnya klien saya yang diberikan oleh keluarganya kebetulan orang Cina. Jadi wajar, klien kami yang mendapatkan hak rumah itu," katanya.

Pengacara yang merupakan purnawirawan Polri ini juga menjelaskan, bahwa lantaran rumah tersebut telah dikuasi oleh kliennya sehingga tidak dilaksanakan eksekusi. Selain itu, kliennya juga telah berupaya untuk memberikan talih kasih namun Jero Ebas menolaknya.

"Ya, objeknya sudah dikuasai oleh klien kami jadi tidak diperlukan eksekusi lagilah. Klien kami juga sudah mau memberikan sekedar talih kasih, tetapi Jero Ebas yang tidak mau," pungkasnya.

wartawan
RAY
Category

Dukung Pencegahan Stunting, Pemkot Denpasar Luncurkan Dapur Abhipraya

balitribune.co.id I Denpasar - Guna mendukung upaya pencegahan Stunting, Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Denpasar melaksanakan peluncuran Dapur Abhipraya yang terletak di Rumah Kula Abhi Praya, Jalan Gatut Subroto IVF, Kota Denpasar, sebagai bagian dari semangat Dapur Sehat Atasi Stunting (DASHAT), Selasa (18/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Populasi Anjing Capai 84.369 Ekor, Denpasar Terus Kebut Vaksinasi Rabies

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar terus menekan risiko penularan penyakit rabies. Tercatat kini sebanyak 50.934 ekor anjing telah mendapatkan vaksinasi atau mencapai 60,37 persen dari estimasi populasi anjing di Kota Denpasar.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Digempur Produk Modern, Permintaan Gerabah untuk Kebutuhan Upacara Adat Masih Stabil

balitribune.co.id I Mangupura - Pembuatan gerabah tradisional hingga saat ini masih ditekuni salah satu perajin di Desa Kapal Kabupaten Badung. Pasalnya, gerabah yang terbuat dari tanah liat tersebut kerap dibeli masyarakat yang akan melaksanakan upacara Pengabenan. Sehingga gerabah menjadi salah satu kebutuhan yang tidak bisa lepas dari upacara adat Bali.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Bupati, Wabup dan Ketua DPRD Badung Sambut Silaturahmi Kajari Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Dalam suasana hangat dan kekeluargaan, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menerima kunjungan silaturahmi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung yang baru, I Wayan Sumertayasa beserta jajaran di Rumah Jabatan Bupati Badung, Puspem Badung, Selasa (18/8/2026). Bupati didampingi Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta, Ketua DPRD I Gusti Anom Gumanti, dan Sekda Ida Bagus Surya Suamba.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Daya Saing UMKM, DPRD Badung Serap Aspirasi Raperda Pelindungan Produk Unggulan Daerah

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar penyerapan aspirasi masyarakat terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Produk Unggulan Daerah. Ranperda inisiatif ini dirancang guna memperkuat daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Koperasi di tengah persaingan pasar yang kian ketat.

Baca Selengkapnya icon click

Sinergi Pemkab dan HIPMI Tabanan Perkuat Kolaborasi Wujudkan Visi Tabanan Era Baru

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan memberikan apresiasi terhadap peran serta pengusaha muda yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) BPC Tabanan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.