Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Transaksi Berjalan PT Pegadaian Menunjukkan Performa Prima

Bali Tribune/Made Mariawan
balitribune.co.id | Denpasar - Pertumbuhan bisnis Pergadaian hingga Mei 2019 menurut Humas PT Pegadaian Kantor Wilayah Denpasar, Made Mariawan dikatakan tumbuh positif, hal ini ditandai meningkatnya Out Standing Loan (OSL) yang melampaui target yang diproyeksikan perusahaan. "Target kita Rp4,302 triliun, namun hingga Mei 2019 sudah mampu melebihi yaitu Rp4,399 triliun. Ada peningkatan sekitar 102,25 persen," ucapnya dari Denpasar, Senin (10/6).

Meskipun  melampaui apa yang diproyeksikan, namun jika dilihat dari produknya, sesuai trendnya dari tahun ke tahun ada sedikit penurunan terutama di produk gadai yang diakibatkan hari besar, seperti hari raya Idul Fitri 1440H yang lalu. Pasalnya, mereka biasanya menebus barangnya untuk digunakan saat hari raya. "Kondisi ini akan kembali pulih, seiring dengan baliknya para pemudik. Apalagi mereka juga kembali perlu modal kerja untuk usaha mereka ataupun biaya sekolah," sebut Mariawan. 

Mariawan juga merasa optimis target yang ditetapkan perusahaan akan tercapai hingga akhir tahun 2019. Keyakinan itu juga ditunjukkan dari jumlah nasabah yang trendnya meningkat. "Target kita 1,2 juta nasabah, namun dalam transaksi hingga Mei 2019, mencapai 1,264 nasabah, sudah 98,5 persen. Kita optimis hingga akhir tahun, target itu akan terlampaui," tukasnya.

Pihaknya saat juga mendorong bagaimana produk mereka yaitu Tabungan Emas berjalan sesuai dengan rencana. Meskipun tergolong produk baru tapi paling tidak masyarakat faham jika saat ini Pegadaian sudah merambah pula ke bisnis investasi. "Kan selama ini masyarakat tahunya pegadaian hanya memiliki bisnis gadai, tapi sekarang sudah berkembang masuk ke bisnis mikro, juga investasi," ucapnya sembari menjelaskan tabungan emas ini merupakan jual beli logam mulia yang dilakukan secara tunai ataupun kredit. 

Kedepannya PT Pegadaian akan menyasar kaum milenial yang masih memiliki potensi besar. Apalagi saat ini menurut Mariawan, kaum milenial enggan menggunakan perhiasan emas, tapi lebih memilih investasi dalam bentuk tabungan emas. "Segera kita akan lakukan roadshow untuk memberikan literasi kepada generasi milenial sebagai bagian dalam meraup pasar yang ada," tutupnya. /Uni

 

wartawan
Arief Wibisono
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.