Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Transformasi LPD Butuh SDM Unggul

LPD
Bali Tribune / Kegiatan Pra-Asesmen LPD di Denpasar, Senin (26/1)

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmennya untuk memperkuat Lembaga Perkreditan Desa (LPD) sebagai pilar utama ekonomi desa adat. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali, I Gusti Agung Kartika Jaya Seputra, saat membuka kegiatan Pra-Asesmen LPD di Denpasar, Senin (26/1).

Kartika Jaya menegaskan bahwa LPD bukan sekadar lembaga keuangan, melainkan warisan leluhur yang telah berkontribusi nyata bagi pembangunan desa adat sejak 1984. Namun, untuk menghadapi tantangan masa depan, LPD dituntut melakukan transformasi besar-besaran.

“LPD harus dikelola oleh SDM yang profesional, berintegritas, dan inovatif. Kita tidak bisa lagi bertahan dengan cara lama. Transformasi tata kelola harus dimulai sekarang,” tegas Kartika Jaya.

Selain penguatan SDM, ia menekankan pentingnya adopsi teknologi informasi. Menurutnya, digitalisasi adalah kunci untuk menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat. Ia juga mengingatkan pentingnya aspek filosofis, di mana LPD harus disejajarkan dengan unsur sakral desa (khayangan desa).

“LPD harus disatukan secara batin oleh krama dan prajuru desa. Partisipasi masyarakat sangat penting agar lembaga ini tetap kuat dalam konteks kekinian,” tambahnya.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Lembaga Pemberdayaan LPD (LPLPD) Provinsi Bali, I Gusti Nyoman Rijasa, menjelaskan bahwa kegiatan Pra-Asesmen ini bertujuan menyiapkan fasilitator, auditor, dan pembina yang kompeten.

Sebanyak 19 peserta dari internal LPLPD dan perwakilan LPD dibekali metode pembinaan dan pemeriksaan terbaru sebagai persiapan program sertifikasi. “Kami ingin memastikan para pendamping memahami perubahan kebijakan agar bisa diaplikasikan langsung dalam pelatihan LPD di lapangan,” jelas Rijasa.

Meski demikian, Rijasa mengakui adanya tantangan internal berupa keterbatasan personel akibat masa pensiun. Ia berharap ke depan terdapat penguatan struktur organisasi dan pengisian pegawai baru untuk mengoptimalkan fungsi pemberdayaan. Langkah ini sejalan dengan visi pemerintah daerah dalam mewujudkan "SDM Bali Unggul" demi kemajuan ekonomi berbasis adat.

wartawan
ARW
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.