Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tri Nugraha Akhirnya Muncul dan Bersaksi dalam Kasus Sudikerta

Bali Tribune/ HADIR - Tri Nugraha saat bersaksi di PN Denpasar dalam perkara Ketut Sudikerta, Kamis (14/11).
balitribune.co.id | Denpasar - Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, Tri Nugraha akhirnya menunjukan batang hidungnya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (14/11).  Dia dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebaga saksi dalam kasus dugaan penipuan, pemalsuan surat dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 150 miliar dengan terdakwa mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta dan dua rekannya, I Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung.
 
Dalam kesaksiannya, di hadapan majelis hakim diketuai Esthar Oktavi, Tri Nugraha yang kini merupakan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat itu mengaku mendapat cipratan uang hasil penjualan tanah dari Sudikerta sebesar Rp 10 miliar. Namun uang sebanyak itu bukan sebagai upah (fee), tapi sebagai pinjaman tanpa syarat dari Sudikerta.
 
Tim JPU dikomandoi I Ketut Sujaya mulai mencecar Tri terkait keterlibatannya dalam jual beli tanah seluas 38.650 m2 SHM 5048/Jimbaran yang berlokasi di Pantai Balangan, Pecatu, Kuta Selatan, Badung. Salah satunya terkait aliran dana Rp 10 miliar sempat disimpan ke rekening istri Tri atas nama Dian Fatmayanti dan  uang tersebut digunakan membeli kebun di daerah Lubuk Linggau, Sumatera Selatan dan di Lombok, NTB.
 
Awalnya, Tri yang merupakan Kepala Kantor Pertanahan Badung mulai Mei 2011 hingga Februari 2013 membantah uang tersebut sebagai fee atas penjualan tanah di Balangan. Pejabat BPN Pusat ini menyebut jika uang Rp 10 miliar tersebut merupakan hasil pinjaman dari Sudikerta.
 
Jaksa lalu membacakan BAP Tri Nugraha saat diperiksa penyidik kepolisian. Dalam keterangannya di BAP, Tri sempat dihubungi Sudikerta pada Agustus 2013, yang mengatakan jika tanah di Balangan sudah laku. Lalu Tri menanyakan terkait fee miliknya. “Tidak ada fee untuk saya pak,” ujar JPU mengutip keterangan Tri dalam BAP.
 
Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar ini lalu membantah keterangan tersebut dan tetap menyatakan jika uang tersebut merupakan pinjaman. “Waktu telepon itu awalnya memang saya bilang minta fee. Tapi akhirnya saya minta sebagai pinjaman. Ada kuintansinya dan sudah disita penyidik kepolisian,” terangnya.
 
Tri juga menyebut sudah mengembalikan uang tersebut 5 tahun kemudian tepatnya pada 2018 lalu. “Sudah saya kembalikan melalui H Didik. Kwitansi pengembalian juga ada dan sudah disita penyidik,” lanjutnya.
 
“Kenapa tidak langsung dikembalikan ke Sudikerta,” tanya JPU. “Waktu Pak Sudikerta susah sekali dihubungi. Lalu saya titipkan ke H Didik untuk diserahkan ke Sudikerta,” tegasnya.
 
Usai JPU, giliran majelis hakim mencecar Tri terkait pinjaman Rp 10 miliar tersebut. Hakim ketua, Estar Oktavi kembali menegaskan apakah uang Rp 10 miliar tersebut merupakan fee atau pinjaman. Hakim sendiri lalu membandingkan saat dirinya meminjam uang di bank dengan administrasi yang cukup rumit. “Saya pinjam uang di bank Rp 200 saja harus melalui proses panjang. Masa ini pinjam uang Rp 10 miliar segampang itu,” ujarnya.
 
Hakim anggota Heriyanti ikut menimpali pertanyaan hakim ketua. “Bagaimana perjanjiannya. Masa ada pinjaman Rp 10 miliar baru dikembalikan 5 tahun setelahnya tanpa perjanjian apa-apa,” lanjut Heriyanti.
 
Tri yang mulai terpojok mengatakan jika ada perjanjian yang dibuat Sudikerta. Hakim Heriyanti lalu menanyakan awal mula uang pinjaman ini. Pasalnya, Tri menyebut jika pinjaman dari Sudikerta ini didapat setelah dirinya ditelepon Sudikerta yang menginformasikan jika tanah Balangan sudah laku.
 
“Siapa yang lebih dulu, Pak Sudikerta yang menawarkan pinjaman atau Anda yang minta fee,” lanjut Heriyanti. “Pak Sudikerta yang menawarkan lebih dulu. Karena dia yang telepon duluan,” ujar Tri. “Ini kan ngga nyambung. Masa baru telepon langsung menawarkan pinjaman uang,” ujar Heriyanti yang disambut gelak tawa pengunjung sidang.
 
Dalam sidang juga terungkap peran Tri sebelum jual beli tanah dilakukan. Tri mengatakan sempat diajak Sudikerta ke Surabaya terkait pertanahan pada Desember 2012. Tri mengaku sempat diajak ke PT Maspion untuk menemui Alim Markus. Namun ia membantah sempat bertemu Alim Markus untuk membicarakan tanah di Balangan. “Waktu itu Pak Sudikerta dan Pak Alim Markus naik ke atas. Saya di bawah sama karyawannya,” ujar Tri.
 
Namun keterangan Tri Nugraha tersebut terbantahkan saat hakim membacakan keterangannya dalam BAP yang menyebutkan jika Tri sempat meyakinkan Alim Markus terkait tanah di Pantai Balangan tersebut.
 
“Waktu itu saya cuma menjelaskan jika tanah tersebut tidak bermasalah dan sudah sesuai dengan sertifikat. Tapi waktu itu transaksi batal karena akhirnya Alim Markus tahu tanah tersebut masih dalam proses PK di MA,” bebernya.
 
Selain itu, Tri mengaku sempat menandatangani pergantian sertifikat SHM 5048 tersebut sehari setelah dilantik sebagai Kepala Kantor Pertanahan Badung pada 11 Mei 2011 lalu. “Jadi saya hanya tanda tangan pergantian sertifikat tersebut. Prosesnya sudah dilakukan sebelum saya dilantik,” ujarnya.
 
Ketika  diminta menanggapi keterangan Tri, terdakwa Sudikerta membenarkan memberi pinjaman kepada Tri Nugraha. “Lainnya akan saya tanggapi melalui pledoi (pembelaan),” tegasnya.
 
Sontak, jawaban Sudikerta itu dicibir hakim Esthar. “Enak banget, ya. Pinjaman Rp 10 miliar tanpa jaminan,” sindir Esthar.
 
Selain Tri Nugraha, tiga saksi lainnya juga diperiksa yaitu Notaris Triska Damayanti serta Herry Budiman dan Hartanto Damali dari PT Dua Kelinci.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Kemenag Bali Perkuat Sinergi Dorong Harmoni Umat dan Budaya Integritas

balitribune.co.id | Denpasar - Upaya membangun komunikasi publik yang terbuka, memperkuat kerukunan umat beragama, serta menumbuhkan budaya integritas, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Bali memperkuat kemitraan dengan insan media melalui kegiatan "Media Connect" 

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Klungkung Sebut Implementasi Perda Pengelolaan Rumah Kos Belum Optimal

balitribune.co.id I Semarapura - Implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Rumah Kos di Kabupaten Klungkung masih lemah. Lemahnya implementasi Perda tersebut dinilai berdampak pada belum optimalnya pendataan rumah kos sebagai dasar pengawasan penduduk nonpermanen. Dampaknya, banyak penduduk pendatang (duktang) di beberapa tempat kos yang tidak terdata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PHRI Denpasar Desak Operator Segera Pakai SJUT di Sanur

balitribune.co.id I Denpasar - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Denpasar mendorong operator telekomunikasi segera memanfaatkan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) di kawasan Sanur. Lantaran hingga kini operator belum memanfaatkan fasilitas yang diperuntukkan untuk mengatasi kesemrawutan kabel udara yang merusak keindahan kota di kawasan pariwisata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Realisasi Pajak Daerah Denpasar Semester I Tahun 2026 Lampaui Target

balitribune.co.id I Denpasar - Penerimaan pajak daerah Kota Denpasar hingga 30 Juni 2026 atau semester I tahun 2026 telah melampaui target. Capaiannya mencapai 51,76 persen dari target pada APBD Induk tahun 2026. Itu diungkapkan Plt. Kepala Bapenda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Adi Mertha didampingi Sekretaris Bapenda I Dewa Gede Rai, Senin (3/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Turnamen Tenis IKMS Cup 2026 Resmi Dibuka, Sejumlah Petenis Unggulan Tumbang di Hari Pertama

balitribune.co.id | Denpasar - Turnamen Tenis Ikatan Keluarga Minang Saiyo (IKMS) Cup 2026 resmi bergulir. Kejuaraan yang berlangsung di Lapangan Tenis IKMS dan Lapangan Telkom pada 2–16 Agustus ini dibuka secara resmi oleh Ketua Pelti Bali, dr. I Wayan Sudana, di Lapangan Tenis IKMS, Jalan Gunung Lebah Nomor 25, Denpasar, Minggu (2/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.