Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tri Nugraha Akhirnya Muncul dan Bersaksi dalam Kasus Sudikerta

Bali Tribune/ HADIR - Tri Nugraha saat bersaksi di PN Denpasar dalam perkara Ketut Sudikerta, Kamis (14/11).
balitribune.co.id | Denpasar - Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, Tri Nugraha akhirnya menunjukan batang hidungnya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (14/11).  Dia dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebaga saksi dalam kasus dugaan penipuan, pemalsuan surat dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 150 miliar dengan terdakwa mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta dan dua rekannya, I Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung.
 
Dalam kesaksiannya, di hadapan majelis hakim diketuai Esthar Oktavi, Tri Nugraha yang kini merupakan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat itu mengaku mendapat cipratan uang hasil penjualan tanah dari Sudikerta sebesar Rp 10 miliar. Namun uang sebanyak itu bukan sebagai upah (fee), tapi sebagai pinjaman tanpa syarat dari Sudikerta.
 
Tim JPU dikomandoi I Ketut Sujaya mulai mencecar Tri terkait keterlibatannya dalam jual beli tanah seluas 38.650 m2 SHM 5048/Jimbaran yang berlokasi di Pantai Balangan, Pecatu, Kuta Selatan, Badung. Salah satunya terkait aliran dana Rp 10 miliar sempat disimpan ke rekening istri Tri atas nama Dian Fatmayanti dan  uang tersebut digunakan membeli kebun di daerah Lubuk Linggau, Sumatera Selatan dan di Lombok, NTB.
 
Awalnya, Tri yang merupakan Kepala Kantor Pertanahan Badung mulai Mei 2011 hingga Februari 2013 membantah uang tersebut sebagai fee atas penjualan tanah di Balangan. Pejabat BPN Pusat ini menyebut jika uang Rp 10 miliar tersebut merupakan hasil pinjaman dari Sudikerta.
 
Jaksa lalu membacakan BAP Tri Nugraha saat diperiksa penyidik kepolisian. Dalam keterangannya di BAP, Tri sempat dihubungi Sudikerta pada Agustus 2013, yang mengatakan jika tanah di Balangan sudah laku. Lalu Tri menanyakan terkait fee miliknya. “Tidak ada fee untuk saya pak,” ujar JPU mengutip keterangan Tri dalam BAP.
 
Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar ini lalu membantah keterangan tersebut dan tetap menyatakan jika uang tersebut merupakan pinjaman. “Waktu telepon itu awalnya memang saya bilang minta fee. Tapi akhirnya saya minta sebagai pinjaman. Ada kuintansinya dan sudah disita penyidik kepolisian,” terangnya.
 
Tri juga menyebut sudah mengembalikan uang tersebut 5 tahun kemudian tepatnya pada 2018 lalu. “Sudah saya kembalikan melalui H Didik. Kwitansi pengembalian juga ada dan sudah disita penyidik,” lanjutnya.
 
“Kenapa tidak langsung dikembalikan ke Sudikerta,” tanya JPU. “Waktu Pak Sudikerta susah sekali dihubungi. Lalu saya titipkan ke H Didik untuk diserahkan ke Sudikerta,” tegasnya.
 
Usai JPU, giliran majelis hakim mencecar Tri terkait pinjaman Rp 10 miliar tersebut. Hakim ketua, Estar Oktavi kembali menegaskan apakah uang Rp 10 miliar tersebut merupakan fee atau pinjaman. Hakim sendiri lalu membandingkan saat dirinya meminjam uang di bank dengan administrasi yang cukup rumit. “Saya pinjam uang di bank Rp 200 saja harus melalui proses panjang. Masa ini pinjam uang Rp 10 miliar segampang itu,” ujarnya.
 
Hakim anggota Heriyanti ikut menimpali pertanyaan hakim ketua. “Bagaimana perjanjiannya. Masa ada pinjaman Rp 10 miliar baru dikembalikan 5 tahun setelahnya tanpa perjanjian apa-apa,” lanjut Heriyanti.
 
Tri yang mulai terpojok mengatakan jika ada perjanjian yang dibuat Sudikerta. Hakim Heriyanti lalu menanyakan awal mula uang pinjaman ini. Pasalnya, Tri menyebut jika pinjaman dari Sudikerta ini didapat setelah dirinya ditelepon Sudikerta yang menginformasikan jika tanah Balangan sudah laku.
 
“Siapa yang lebih dulu, Pak Sudikerta yang menawarkan pinjaman atau Anda yang minta fee,” lanjut Heriyanti. “Pak Sudikerta yang menawarkan lebih dulu. Karena dia yang telepon duluan,” ujar Tri. “Ini kan ngga nyambung. Masa baru telepon langsung menawarkan pinjaman uang,” ujar Heriyanti yang disambut gelak tawa pengunjung sidang.
 
Dalam sidang juga terungkap peran Tri sebelum jual beli tanah dilakukan. Tri mengatakan sempat diajak Sudikerta ke Surabaya terkait pertanahan pada Desember 2012. Tri mengaku sempat diajak ke PT Maspion untuk menemui Alim Markus. Namun ia membantah sempat bertemu Alim Markus untuk membicarakan tanah di Balangan. “Waktu itu Pak Sudikerta dan Pak Alim Markus naik ke atas. Saya di bawah sama karyawannya,” ujar Tri.
 
Namun keterangan Tri Nugraha tersebut terbantahkan saat hakim membacakan keterangannya dalam BAP yang menyebutkan jika Tri sempat meyakinkan Alim Markus terkait tanah di Pantai Balangan tersebut.
 
“Waktu itu saya cuma menjelaskan jika tanah tersebut tidak bermasalah dan sudah sesuai dengan sertifikat. Tapi waktu itu transaksi batal karena akhirnya Alim Markus tahu tanah tersebut masih dalam proses PK di MA,” bebernya.
 
Selain itu, Tri mengaku sempat menandatangani pergantian sertifikat SHM 5048 tersebut sehari setelah dilantik sebagai Kepala Kantor Pertanahan Badung pada 11 Mei 2011 lalu. “Jadi saya hanya tanda tangan pergantian sertifikat tersebut. Prosesnya sudah dilakukan sebelum saya dilantik,” ujarnya.
 
Ketika  diminta menanggapi keterangan Tri, terdakwa Sudikerta membenarkan memberi pinjaman kepada Tri Nugraha. “Lainnya akan saya tanggapi melalui pledoi (pembelaan),” tegasnya.
 
Sontak, jawaban Sudikerta itu dicibir hakim Esthar. “Enak banget, ya. Pinjaman Rp 10 miliar tanpa jaminan,” sindir Esthar.
 
Selain Tri Nugraha, tiga saksi lainnya juga diperiksa yaitu Notaris Triska Damayanti serta Herry Budiman dan Hartanto Damali dari PT Dua Kelinci.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Respon Cepat, Bupati Karangasem Tinjau Kondisi Bangunan Gedung SD Negeri 4 Tianyar Barat yang Terbakar

balitribune.co.id | Amlapura - Pascakebakaran yang menghanguskan bagunan gedung SD Negeri 4 Tianyar Barat, di Banjar Dinas Tegalsari, Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Karangasem, pada Sabtu (5/9/2026) malam, Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata pada Minggu (6/9/2026) secara khusus hadir meninjau langsung dampak kerusakan akibat kebakaran hebat di sekolah tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Honda Bidik Hasil Terbaik di ARRC Sepang 2026

balitribune.co.id | Jakarta – Astra Honda Racing Team (AHRT) siap melanjutkan persaingan pada putaran kelima Idemitsu FIM Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026 di Sepang International Circuit, Malaysia pada 4-6 September 2026. Setelah meraih kemenangan dan podium di Mandalika, para pebalap AHRT bersama CBR series siap untuk kembali melesat kencang akhir pekan nanti.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK-Kemenkes Satukan Langkah, Asuransi Kesehatan Didorong Lebih Terjangkau

balitribune.co.id | Jakartya - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terus memperkuat ekosistem asuransi kesehatan melalui peningkatan koordinasi antara perusahaan asuransi, penyelenggara jaminan kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click

Bangun Etos Kerja dan Kedisiplinan, 100 ASN Pemkab Tabanan Jalani Diklat Bela Negara

balitribune.co.id | Tabanan - Sebanyak 100 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Tabanan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara Angkatan I Tahun 2026 di Resimen Induk Daerah Militer (Rindam) IX/Udayana. Pendidikan dan pelatihan tersebut berlangsung selama enam hari, mulai 6 hingga 11 September 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ashram Gandhi Puri Rayakan HUT ke-29 dengan Tiga Cahaya Keteladanan

balitribune.co.id | Semarapura - Ashram Gandhi Puri Sevagram, Klungkung, Bali, memperingati 29 tahun perjalanannya pada 6 September 2026, bersamaan dengan Shantisena Sangha Jayanti. Peringatan tahun ini memiliki makna khusus karena bertepatan dengan 99 tahun kunjungan penyair besar India sekaligus peraih Nobel Sastra, Rabindranath Tagore, ke Bali pada 1927.

Baca Selengkapnya icon click

Mantan Kepala Kanwil BPN Bali Tersangka Pemalsuan Surat Tanah

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus dugaan "penyunatan" tanah Pura Dalam Balangan, Jimbaran, memasuki babak baru setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh., M.H., sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.