Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Trio Pembobol ATM Bank BNI asal Bulgaria Diadili

Bali Tribune/ Tiga terdakwa kejahatan bank asal Bulgaria di PN Denpasar didampingi penterjemah (kanan), Kamis (14/11) kemarin.
balitribune.co.id | Denpasar - Tiga warga negara Bulgaria harus bersiap menerima akibat dari perbuatannya yang nekat mencuri data nasabah Bank BNI melalui mesin ATM. Mereka adalah, Boycho Angelov Karadzhov (41), Filip Aleksndrov Lyamov (45), dan Stoyan Vladimirov Stoyanov (37). Ketiganya terancam pidana penjara paling lama 9 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
 
Komplotan skimmers ini mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (14/11). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Ketut Sulasmi dalam sidang yang dipimpin Hakim I Wayan Gede Rumega tersebut, menjerat ketiga terdakwa dengan dua pasal. 
 
Pada dakwaan Primair, adalah Pasal 30 ayat (2) Jo Pasal 46 ayat (2) UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan Subsidair, adalah Pasal 30 ayat (1) Jo Pasal 46 ayat (1) UU yang sama. 
 
"Para terdakwa telah dengan sengaja tanpa haka atau melawan hukum mengakses komputer atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan maksud memproleh informasi elektronik atau dokumen elektronik," tuding Jaksa Sulasmi. 
 
Tiga sekawan ini sudah beraksi di dua tempat yang berbeda. Pertama, di mesin ATM BNI Apotek Restu Madika di jalan Komodo No.6-8, Denpasar pada 1 September 2019, dan kedua, di mesin ATM BNI Pande Putri 2 di Jalan Tunggak Bingin, Sanur, Denpasar pada 3 September 2019.
 
Aksi ketiganya berhasil diendus oleh pihak kepolisian Direktrorat Dikrimsus Polda Bali berkat laporan dari pihak Bank BNI Denpasar terkait adanya aktivitas WNA yang melakukan transaksi mencurigakan di beberapa ATM BNI di wilayah Denpasar. 
 
Informasi itu kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Alhasil, ditemukan tiga orang asing yang selalu bersama-sama mengendarai sebuah mobil Toyota Avansa warna Putih DK 1701 FO yang datang ke beberapa mesin ATM BNI wilayah Denpasar untuk melakukan transaksi mengunakan kartu putih (bukan kartu ATM). 
 
Dari rekaman CCTV, para terdakwa ini selalu membagi peran dalam melakukan aksinya. Boycho sebagai orang yang masuk ke ATM untuk bertransaksi mengunakan kartu putih, Stoyan sebagai orang yang mengawasi situasi ATM atau pengawal dan Filip sebagai sopir.
 
Singkat cerita, ketiga terdakwa pun berhasil ditangkap di tempat tinggal mereka masing-masing pada 3 September 2019. Boycho ditangkap di Villa Maggie Sanur Jalan Tirta Nadi II No.3 Sanur, Denpasar. Dari tangan Boycov ditemukan 690 bungkus  kartu flash BCA tanpa kartu yang digunakan untuk mengandakan kartu nasabah, 1 buah card rider yang digunakan untuk membaca dan memindahkan data nasabah ke kartu lain, 11 kartu flash BCA, 1 buah laptop dan 1 buah mesin penghitung uang.
 
Lalu, Filip ditangkap di Apertemen BCA di Jalan Danau Poso, Sanur Denpasar. Dari tangannya ditemukan beberapa alat bukti yang berkaitan dengan kejahatan skimming, dan dua dalam pecahan rupiah sebanyak Rp 16 juta, dan pecahan Euro sebanyak 500 lembar.
 
Terakhir, Stoyan ditangkap di kamar No.2 di KEKE Pondak Wisata Jalan Pulau Tamblingan 100, Gang Keke 4 Sanur, Denpasar. Ditemukan sejumlah lembar uang dari berbagai mata uang yakni rupiah sebanyak Rp 1.256.000, mata uang Bulgaria sebanyak 10 Lev Bulgaria, Uero sebanyak 4.785 Uero, Ringgit sebanyak 142 lembar dan alat bukti yang berkaitan. 
 
"Bahwa akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian bagi pihak Bank karena data-data nasabah Bank yang bertransaksi di ATM yang semestinya sangat rahasia dan tidak boleh diketahui orang lain, datanya di copy dan digunakan bertransaksi oleh terdakwa," kata Jaksa Sulasmi. 
 
Menanggapi dakwaan ini, para terdakwa tidak berniat mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pada pekan dengan menghadirkan saksi-saki dari Jaksa. 
wartawan
Redaksi
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Respons Cepat, Pengg***k ABG Diamankan

balitribune.co.id | Gianyar - Seorang pemuda dengan leher terg^^^k di bagian samping, kini harus menjalani  perawatan intensif.  Syukurnya, jajaran Polsek Blahbatuh Polres Gianyar berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelakunya. Kejadiannya  di depan Wins Bar, Jalan Ida Bagus Mantra, Banjar Medahan, Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Selasa (4/11) dini hari.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Karangasem Terima Kunjungan Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata menerima kunjungan Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN RI (Wamendukbangga) Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka di Kantor Bupati Karangasem, Rabu (5/11).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sosialisasi Penguatan Integritas, Budaya Antikorupsi, dan Pengendalian Gratifikasi

balitribune.co.id | Mangupura - Komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas, Bupati I Wayan Adi Arnawa membuka kegiatan Sosialisasi Penguatan Integritas, Budaya Antikorupsi, dan Pengendalian Gratifikasi Bagi Pemerintah Daerah yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

Baca Selengkapnya icon click

Komisi IV DPRD Badung Raker Bersama Disdikpora dan Diskes Bahas Program Tahun 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi IV DPRD Badung telah menggelar tapat kerja membahas program kerja tahun 2026, pada Selasa (4/11). Dalam rapat yang mengundang Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) serta Dinas Kesehatan Badung ini membahas sejumlah program. Meliputi ratusan guru kontrak yang belum menjadi PPPK, dan kurangnya fasilitas kesehatan di Kecamatan Kuta Selatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.