Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Trio Penjual Mushroom Dituntut Bervariasi

narkotika
Para terdakwa penjual Jamur Tai Sapi.

BALI TRIBUNE - Tiga terdakwa kasus narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa jamur kotoran sapi atau mushroom seberat 1.160,963 gram mendapat tuntutan hukuman yang bervariasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka adalah terdakwa Heriyanto alias Heri (31), dan Suwita alias Pak Wito (53) dituntut tujuh tahun penjara. Sedangkan terdakwa Muhazzim Alias Acim (31) lebih ringan, yakni dituntut enam tahun penjara.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap ke tiga terdakwa berlangsung di Pengadilan Negri (PN) Denpasar, Jumat (9/3). Dalam surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Nunik Nurlaeli menyatakan, para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Yakni, telah bermufakat jahat tanpa hak dan melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. Atas perbuatanya, ketiga terdakwa dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap Muhazzim alias Acim, dengan pidana penjara selama enam tahun. Dan Heriyanto alias Heri, dan Suwita alias Pak Wito pidana penjara masing-masing tujuh tahun. Denda masing-masing Rp 1 Miliar, subsidair empat bulan penjara," tegasnya.
Namun sebelum pada pokok tuntutan, Jaksa Nunik terlebih dahulu mengurai sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan kata Jaksa Nunik, perbuatan terdakwa memberikan citra negatif terhadap Bali, dan dapat merusak generasi muda. "Hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum. Sopan, mengakui perbuatannya dan mereka tidak mengetahui bahwa jamur kotoran sapi mengandung narkotika golongan I," paparnya.

Seusai mendengar tuntan JPU, majelis hakim diketuai  I Wayan Sukanilla memberi kesempatan kepada ketiga terdakwa yang didampingi tim penasehat hukum I Made Dwi Dinaya dan Benny Hariyono untuk menanggapi tuntutan itu.

"Terhadap tuntutan jaksa penuntut yang telah dibacakan di persidangan, kami selaku tim penasihat hukum ketiga terdakwa mengajukan pembelaan. Mohon waktu satu minggu untuk menyiapkan nota pembelaan," pinta I Made Dwi Dinaya.

Dibeberkan prihal ditangkapnya ketiga terdakwa yang berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada peredaran jamur yang mengandung sediaan narkotika. Berdasarkan informasi itu, tim Ditres Narkoba Polda Bali melakukan penyelidikan. Sehingga pada hari Minggu 22 Oktober 2017 sekitar pukul 22.30 wita di kamar kos jalan Kubu Anyar, Gang Semangka, Kuta, Badung, petugas berhasil mengamankan Muhazzim dan Heriyanto.

Setelah mengamankan dua terdakwa tersebut, petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar kos itu. Dari hasil penggeledahan ditemukan di dalam kulkas sebanyak 138 bungkus berisi jamur kotoran sapi, dengan berat 1.160,963 gram netto. "Lalu dilakukan introgasi mengenai kepemilikan barang itu, dan diperoleh keterangan dari dua terdakwa, bahwa yang memiliki dan menyewa kamar kos itu adalah terdakwa Suwito alias Pak Wito," jelas Jaksa Nunik saat membacakan surat dakwaan.

Keesokan harinya, petugas kembali mendatangi kos itu dan berhasil mengamankan terdakwa Suwito. Ketika diintrogasi terdakwa Suwito mengakui memiliki, mencari, mengemas, menyimpan dan menjual jamur itu. Dalam dakwaan juga diungkap peran masing-masing terdakwa. Muhazzim hanya membantu Heriyanto dan Suwito menjualkan jamur itu. Sedangkan Heriyanto dan Suwito, berperan mencari jamur kotoran sapi sepanjang jalan di kawasan Renon, Marlboro untuk selanjutnya dikemas dalam plastik kecil-kecil dan disimpan di dalam kulkas.

"Para terdakwa mengakui, mushroom dijual ke pembeli yang datang ke kamar kos itu dengan harga bervariasi. Apabila musim penghujan dijual Rp 5 ribu per plastik. Jika musim kemarau, terdakwa menjual dengan harga Rp 20 ribu per plastik," ungkap Jaksa Nunik.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

WNA Australia Paul La Fontaine Sebut Mantan Istri Abaikan Putusan MA

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Paul La Fontaine menyebut mantan isterinya, Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial AVP menyembunyikan kedua anak kembarnya masing - masing berinisial IS dan SI. Sebab, setelah diambil dari prasekolah mereka pada 25 Agustus 2022 oleh mantan istrinya, tanpa sepengetahuan atau persetujuannya hingga saat ini Paul tidak dapat bertemu kedua buah hatinya itu.

Baca Selengkapnya icon click

Kedatangan Turis Asing Naik, Picu Pertumbuhan Okupansi Hotel

balitribune.co.id | Mangupura - Meningkatnya kedatangan wisatawan ke Bali pada tahun 2025 ini berdampak pada tingkat hunian kamar hotel terutama di Kabupatan Badung. Seperti yang tercatat di kawasan pariwisata Nusa Dua, Badung pada tahun ini okupansi melebihi tahun 2024 lalu. Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua, Made Agus Dwiatmika mengungkapkan, kawasan Nusa Dua pada Agustus 2025 ini mencatatkan okupansi tertinggi yakni rata-rata 88 persen. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tembus Top 3 Klasemen, Pebalap Astra Honda Tampil Kencang di IATC Motegi

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap muda binaan PT Astra Honda Motor (AHM), M. Badly Ayatullah, kembali menunjukkan performa impresifnya yang kencang pada putaran keempat Idemitsu Asia Talent Cup (IATC) 2025 di Mobility Resort Motegi, Jepang (27–28/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Bagikan "Jurus Cari Aman" Berkendara

balitribune.co.id | Denpasar – Keselamatan di jalan raya menjadi prioritas utama bagi setiap pengendara. Menyadari hal tersebut, Astra Motor Bali selaku Main Dealer sepeda motor Honda di wilayah Bali, melalui tim Safety Riding, kembali menggaungkan pentingnya persiapan dan kesadaran penuh saat berkendara melalui kampanye #Cari_Aman.

Baca Selengkapnya icon click

Tabanan Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025

balitribune.co.id | Tabanan - Mewakili Bupati Tabanan, Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, menghadiri pelaksanaan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025 di Kabupaten Tabanan, yang digelar di halaman depan Kantor Bupati Tabanan, Rabu (1/10). Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkokoh semangat kebangsaan dan mempertegas nilai-nilai luhur Pancasila sebagai dasar negara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.